Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.B/2024/PN SRG | FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH. | TB ISWADI IDRIS BS Bin SUPRIYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 221/Pid.B/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-761/M.6.15/Enz.2/03/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa TB ISWADI IDRIS BS Bin SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Lingkungan Sukadamai Kelurahan Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang merasa iri dan tidak senang terhadap saksi TINO KUSMAYADI Bin KUSNADI karena saksi TINO KUSMAYADI sering mendapatkan pekerjaan dari saksi HERA NURHITA Binti SUJANA, Terdakwa melihat saksi TINO KUSMAYADI yang sedang makan didalam workshop interior milik saksi HERA NURHITA, kemudian Terdakwa mendatangi saksi TINO KUSMAYADI dan terjadi percakapan antara Terdakwa dengan saksi TINO KUSMAYADI kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi TINO KUSMAYADI dengan cara Terdakwa memukul kearah kepala dan mengenai wajah saksi TINO KUSMAYADI hingga saksi TINO KUSMAYADI terjatuh dengan posisi terlentang kemudian Terdakwa menginjak dada sebelah kiri saksi TINO KUSMAYADI dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa kemudian pada saat Terdakwa akan memukul Kembali saksi TINO KUSMAYADI perbuatan Terdakwa dihentikan oleh saksi SUHERMAN Bin SARMADA yang melerai perbuatan Terdakwa dengan cara merangkul Terdakwa dari ara belakang. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi TINO KUSMAYADI mengalami luka di bagian wajah sebagaimana hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon Nomor : 30/VIS/XI/2023, tertanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. M. Rezha Remontito selaku dokter pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap TINO KUSMAYADI pada tanggal 27 Oktober 2023, dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan: Pada korban laki-laki berumur tiga puluh tahun ditemukan luka lecet kemerahan, luka memar kebiruan, dampak luka diperkirakan dapat sembuh total tanpa meninggalkan gejala sisa. Dengan adanya luka tersebut saksi TINO KUSMAYADI tidak dapat melakukan kegiatan dan aktifitas sehari – hari seperti biasa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |