Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN SRG YAMIN BIN MUKJEN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN SERANG CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KRAGILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon
untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penangkapan Terhadap Pemohon Berdasarkan Laporan Polisi
Nomor:
Laporan Polisi Nomor: LP-B / 35 / IV / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK
KRAGILAN / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, dan Surat Perintah
Penangkapan Nomor: SP-KAP /18/ IV / 2023 / Sektor, tanggal 19 April 2023,
ADALAH BATAL DAN TIDAK SAH dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan Penyidikan Terhadap Pemohon Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
Laporan Polisi Nomor: LP-B / 35 / IV / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK

KRAGILAN / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 04 April 2023, dan
tanpa adanya Surat Panggilan sebagai Saksi serta tanpa memperlihatkan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) ADALAH BATAL DAN TIDAK SAH dengan
segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Berdasarkan Laporan
Polisi
Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP-B / 35 / IV / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM /
POLSEK KRAGILAN / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 04 April
2023, ADALAH BATAL DAN TIDAK SAH dengan segala akibat hukumnya.
5. Menyatakan Penahanan Terhadap Pemohon Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP-B / 35 / IV / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK KRAGILAN / POLRES
SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 04 April 2023, dan Surat Perintah
Penahanan Nomor: SP-Han / 09 / IV / 2023 / Sektor, tanggal 04 April 2023,
ADALAH BATAL DAN TIDAK SAH.
6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan Polisi Nomor:
LP-B / 35 / IV / 2023 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK KRAGILAN / POLRES
SERANG / POLDA BANTEN tanggal 04 April 2023 terhadap PEMOHON.
7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari dalam tahanan
sesaat setelah pembacaan putusan praperadilan a quo.
8. Menyatakan PEMOHON telah mengalami kerugian materiil maupun immaterial
dengan rincian nilai kerugian Materil Pemohon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah) ditambahkan dengan jumlah kerugian immaterial yang dialami
Pemohon selama berada dalam tahanan sampai dengan pembacaan putusan
praperadilan a quo sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), sehingga total
kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.100.000.000,- (Satu milyar seratus juta rupiah).
9. Menghukum TERMOHON untuk mengganti kerugian materiil maupun immaterial
yang diderita PEMOHON dengan rincian nilai kerugian Materil Pemohon sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ditambahkan dengan jumlah kerugian
immaterial yang dialami Pemohon selama berada dalam tahanan sampai dengan
pembacaan putusan praperadilan a quo sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar
rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.100.000.000,- (Satu
milyar seratus juta rupiah).
10. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam
sekurang-kurangnya pada 10 (sepuluh) media televisi nasional, 10 (sepuluh)
media cetak nasional, 4 (empat) harian media cetak lokal, 6 (enam) Tabloid
Mingguan Nasional, 6 (enam) Majalah Nasional, 1 (Satu) Radio Nasional dan 4
(empat) Radio lokal ;
11. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
ATAU apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan putusan
lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya