Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN SRG YOULLIANA AYU ROSPITA, SH., M.H MOH. MUHAMAD HASAN Bin MADSAHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/M.6.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD HASAN Bin SADSAHE pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Dahu Pasir Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut  dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa MUHAMAD HASAN Bin SADSAHE menyiapkan 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza Veloz warna Putih Tahun 2019 No. Rangka : MHKM5EA4JKK033182 No. Mesin : INRG039965 dengan Nomor Polisi : A 1424 EB yang digunakan untuk mengisi bahan bakar minyak jenis petalite, kemudian Terdakwa berangkat menuju SPBU 34.157.03 Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, dan sekira jam 06.25 Wib Terdakwa sampai di SPBU 34.157.03 Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, lalu setelah diisi hingga penuh dengan total pembayaran sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membayar uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Petugas SPBU, selanjutnya Terdakwa pergi ke Warung Usaha milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Dahu timur RT. 002 RW. 008 Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
  • Bahwa sesampainya di Warung Usaha milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Dahu timur RT. 002 RW. 008 Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Terdakwa langsung menyedot bahan bakar minyak jenis pertalite yang berada didalam tangki mobil dengan cara Terdakwa menyiapkan galon kosong, lalu Terdakwa memasukkan selang yang sudah Terdakwa design/buat untuk menyedot pertalite dari tangka mobil, kemudian setelah selang masuk kedalam galon Terdakwa menekan tuas/tombol mesin sedot (sanyo kecil), selanjutnya bahan bakar minyak jenis pertalite yang berada didalam tangki mobil mengalir ke dalam galon hingga tersisi penuh, setelah itu galon yang sudah berisi bahan bakar minyak jenis pertalite dibawa ke Warung Usaha milik Terdakwa untuk dijual kembali dengan harga eceran sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per botol ;
  • Bahwa sekira jam 23.00 Wib Saksi MOCH. DANDI RUSMANI dan Saksi M. JAJANG ISFAUDIN beserta Tim dari Polres Serang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi Warung Usaha milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Dahu timur Rt 002 Rw 008 Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza veloz warna putih tahun 2019 No rangka : MHKM5EA4JKK033182 Nosin : INRG039965 dengan Nomor Polisi : A 1424 EB, atas nama M. AMIN  berikut kunci kontak, 10 (sepuluh) Buah galon Le Minerale yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite bersubsidi pemerintah, 1 (satu) Buah selang, dan 2 (dua) Buah botol, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa bahan bakar minyak yang dimuat oleh Terdakwa termasuk  kategori bahan bakar minyak bersubsidi dan Terdakwa bukan penyalur resmi PT. Pertamina sebagai perusahaan rekanan Pemerintah;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Subsidi adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, dimana dari penjualan tersebut terdapat selisih yang menjadi keuntungan terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatann Terdakwa, masyarakat yang berhak atas subsidi BBM dirugikan karena pasokan untuk masyarakat tersebut telah disalahgunakan ;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite bersubsidi tersebut adalah sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per liter  ;

 

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya