Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2024/PN SRG BUDI ATMOKO, SH MUHAMAD BAGAS Als UVO Bin ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-990/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD BAGAS Als UVO Bin ANTO pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah Saksi IMAM tepatnya di Komplek GSI Cluster Bougenville Blok G 10 No 10 RT 002 RW 007 Kelurahan Margatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 08.00 wib Terdakwa yang sudah mengenal Saksi ASEP dan SUPRIYATNA (DPO) sebelumnya datang ke rumah ASEP yang mengajak untuk mencari sasaran pencurian ke daerah Cilegon dengan mengajak SUPRIYATNA kemudian Terdakwa dan ASEP pergi menjemput SUPRIYATNA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil, kemudian sekira jam 08.30 wib Terdakwa dan ASEP menjemput SUPRIYATNA dan berangkat menuju daerah Cilegon melewati jalan tol;

Bahwa pada pukul 09.00 wib Terdakwa, Saksi ASEP, dan SUPRIYATNA keluar tol Cilegon dan berkeliling masuk ke Komplek GSI dan melewati Saksi IMAM yang sedang mengunci gembok pagar rumahnya dan hendak pergi menggunakan mobil;

Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi ASEP, dan SUPRIYATNA memastikan Saksi IMAM sudah pergi kemudian berputar balik dan berhenti di depan rumah Saksi IMAM tepatnya di Komplek GSI Cluster Bougenville Blok G 10 No 10 RT 002 RW 007 Kelurahan Margatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang;

Bahwa kemudian Saksi ASEP turun dari mobil dan langsung membuka gembok pagar dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan di dalam mobil, kemudian setelah pintu pagar terbuka SUPRIYATNA turun dari mobil bersama-sama dengan Saksi ASEP menuju depan rumah Saksi IMAM sedangkan Terdakwa berada di dalam mobil untuk mengawasi situasi;

Bahwa Saksi ASEP dan SUPRIYATNA membuka pintu rumah Saksi IMAM dengan menggunakan linggsi dan besi yang sudah dipersiapkan di dalam mobil, kemudian Saksi ASEP mencongkel bagian samping bawah pintu sedangkan SUPRIYATNA encongkel bagian samping atas pintu hingga akhirnya terbuka;

Bahwa kemudian Saksi ASEP dan SUPRIYATNA masuk ke dalam rumah, dan setelah di dalam rumah Saksi ASEP yang melihat TV LED 1 langsung melepaskan semua kabel dan mengangkutnya menuju mobil, sementara itu SUPRIYATNA masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit kamera merk Cannon Mirrorless M100, 1 (satu) jam tangan merk Swiss Army warna hitam, 1 (satu) tas kecil warna pink dengan motif bunga-bunga yang berisikan perhiasan berupa gelang, kalung, liontin, dan cincin emas 24karat;

Bahwa ditengah perjalanan setelah berhasil mengambil barang-barang milik Saksi IMAM, Terdakwa, Saksi ASEP dan SUPRIYATNA melipir ke toko emas Pulau Indah dan menjual emas perhiasan yang telah didapat ke toko emas Pulau Indah dan mendapatkan hasil penjualan sebanyak Rp. 8.000.000,-  dan di dalam mobil  SUPRIYATNA membagi ke Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- sisanya uang penjualan emas dan barang-barang lain hasil curian milik Saksi IMAM dibagi berdua Saksi ASEP dan SUPRIYATNA.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ASEP dan SUPRIYATNA, Saksi IMAM mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,-;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya