Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2024/PN SRG PT. Krakatau Pipe Industries 1.Robertus Waropea, S.H. (atau ahli warisnya atau pihak lain yang melanjutkan)
2.Muhammad Marwan
3.Ahli Waris Yoseph Iri Kabarubun (atau yang mewakili dari salah seorang ahli warisnya anak laki-laki yang bernama Haris/Yermias Iri Kabarubun)
4.Erma Subasir, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIRULLAH DHIMAS RAMADHANPT. Krakatau Pipe Industries
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas PELAWAN mohon dengan segala kerendahan hati kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) PELAWAN dan menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik serta menyatakan PELAWAN berkapasitas untuk memulihkan haknya dengan mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) atas Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Del/Eks/2021/PN.Srg tanggal 28 Desember 2023 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen/Pdt.Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2017.

 

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI

 

  1. Meminta agar Pengadilan Negeri Serang menghentikan seluruh proses terkait pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Del/Eks/2021/PN.Srg tanggal 28 Desember 2023 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen/Pdt.Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2017 termasuk tapi tidak terbatas pada dilakukannya  pelaksanaan pencocokan objek eksekusi (konstatering) lanjutan dihentikan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan TERLAWAN I dan/atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan apapun berkenaan dengan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Del/Eks/2021/PN.Srg tanggal 28 Desember 2023 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen/Pdt.Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2017 termasuk tapi tidak terbatas pada dilakukannya  pelaksanaan pencocokan objek eksekusi (konstatering) lanjutan yang diajukan oleh TERLAWAN I.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PERLAWANAN seluruhnya;
  2. Menguatkan Putusan Provisi;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
  4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Del/Eks/2021/PN.Srg tanggal 28 Desember 2023 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 17/Pen/Pdt.Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat terhadap PELAWAN;
  5. Menghukum Terlawan  II sampai dengan Terlawan IV untuk mentaati isi putusan;
  6. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak