Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN SRG RM. YUDHA PRATAMA, SH. AZIZUL GHOFUR Als AZIS Bin ACHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-732/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa AZIZUL GHOFUR Als AZIS Bin ACHMADI pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat Rumah yang beralamat di Lingkungan Kroeng RT.002 RW.002 Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB Sdr. ERIK (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Sdr. ERIK (DPO) melakukan transfer ke nomor SAKUKU dengan nomor 0812-266-3326 a.n SITI SULTONIA milik Terdakwa sejumlah Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menghubungi Sdr. JAPRA (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) dan melakukan transfer ke nomor SAKUKU dengan nomor 0878-7637-5560 milik Sdr. JAPRA (DPO) sejumlah  Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Sekira pukul 17.00 WIB Sdr. JAPRA (DPO) mengirimkan foto dan lokasi keberadaan Narkotika yang dibeli oleh Terdakwa di daerah Serang, kemudian Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat potongan sedotan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Bahwa berdasarkan informasi yang terpercaya dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Cilegon Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di Rumah yang beralamat di Lingkungan Kroeng RT.002 RW.002 Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, saksi LEONARDO TUA SITORUS, S.H bersama-sama dengan saksi ERDIAN ZIKRI NUGRAHA (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cilegon) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat potongan sedotan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna hitam, imei 1 860603043169648, Imei 2 860603043169655.

Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR POLRI Nomor 5460/NFF/2023 Tanggal 11 Desember 2023 dengan Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR Kombes Polisi PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,1564 Gram dengan nomor barang bukti 2769/2023/OF adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu Terdakwa mendapatkan uang keuntungan darii pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Sedangkan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa AZIZUL GHOFUR Als AZIS Bin ACHMADI pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat Rumah yang beralamat di Lingkungan Kroeng RT.002 RW.002 Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau  melawan hukum, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

Bahwa berdasarkan informasi yang terpercaya dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Cilegon Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di Rumah yang beralamat di Lingkungan Kroeng RT.002 RW.002 Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, saksi LEONARDO TUA SITORUS, S.H bersama-sama dengan saksi ERDIAN ZIKRI NUGRAHA (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cilegon) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat potongan sedotan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna hitam, imei 1 860603043169648, Imei 2 860603043169655.

Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR POLRI Nomor 5460/NFF/2023 Tanggal 11 Desember 2023 dengan Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR Kombes Polisi PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,1564 Gram dengan nomor barang bukti 2769/2023/OF adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu Terdakwa mendapatkan uang keuntungan darii pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Sedangkan Terdakwa dalam hal memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya