Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN SRG RM. YUDHA PRATAMA, SH. ASEP ISNAN Bin Alm. KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-901/M.6.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ASEP ISNAN Bin KARIM (Alm) bersama-sama dengan Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Rumah yang belamat di Perumahan Chrysant Residence Blok A 14 No. 01 RT.002 RW.007 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa Bersama dengan Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) berangkat dari daerah Cikande Kabupaten Serang menuju ke arah Kota Cilegon  untuk melakukan pencurian.

Sekira pukul 07.15 WIB Terdakwa Bersama Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) keluar gerbang Tol Cilegon Timur melalui jalan Terminal Seruni Cilegon dan menuju Perumahan Chrysant Residence. Setelah Terdakwa Bersama Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (DPO) sampai di Perumahan Chrysant Residence, kemudian Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (DPO) menuju sebuah Rumah di Blok A 14 No. 01 RT.002 RW.007 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Kemudian Terdakwa mendatangi Rumah tersebut dan mengucapkan “Assalamualikum” dengan maksud ingin mengetahui Rumah tersebut ada orang atau tidak, setelah 3 (tiga) kali mengucapkan salam Terdakwa mengetahui rumah tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (DPO) merusak pagar rumah dengan menggunakan 1 (buah) kunci gembok modifikasi, setelah Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (DPO) tiba di teras rumah, Terdakwa mencongkel/ merusak pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis merk BUS wrecking bar 350 mm x 18 mm warna merah hitam sehingga Terdakwa bersama Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (DPO) berhasil masuk ke dalam rumah tersebut lalu mengambil perhiasan Gelang Emas sebrat 6,2 Gram dan 1 (satu) buah Televisi merk AQUA ukuran 32 inch dan membawanya keluar rumah dan 1 (satu) buah Televisi merk AQUA ukuran 32 inch dijual Terdakwa di Pasar Gembong Jayanti Kabupaten Tangerang dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mendapatkan Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online.

Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Jawilan Kecamatan Cikande Kabupaten Serang saksi IQBAL JUNIOR KURFI bersama dengan saksi AGUS SUSANTO (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cilegon) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis merk BUS wrecking bar 350 mm x 18 mm warna merah hitam, 1 (satu) buah besi congkel ban berwarna silver. Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses selanjutnya.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa perhiasan Gelang Emas sebrat 6,2 Gram dan 1 (satu) buah Televisi merk AQUA ukuran 32 inch milik saksi ISMATULLAH Bin H. MAHIYAY tanpa ijin untuk dijual kembali agar mendapatkan uang.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ISMATULLAH Bin H. MAHIYAY mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ASEP ISNAN Bin KARIM (Alm) bersama-sama dengan Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Rumah yang belamat di Perumahan Chrysant Residence Blok A 14 No. 01 RT.002 RW.007 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa berangkat dari daerah Cikande Kabupaten Serang menuju ke arah Kota Cilegon  untuk melakukan pencurian.

Sekira pukul 07.15 WIB Terdakwa keluar gerbang Tol Cilegon Timur melalui jalan Terminal Seruni Cilegon dan menuju Perumahan Chrysant Residence. Setelah Terdakwa sampai di Perumahan Chrysant Residence, kemudian Terdakwa menuju sebuah Rumah di Blok A 14 No. 01 RT.002 RW.007 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Kemudian Terdakwa mendatangi Rumah tersebut dan mengucapkan “Assalamualikum” dengan maksud ingin mengetahui Rumah tersebut ada orang atau tidak, setelah 3 (tiga) kali mengucapkan salam Terdakwa mengetahui rumah tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa merusak pagar rumah dengan menggunakan 1 (buah) kunci gembok modifikasi, setelah Terdakwa tiba di teras rumah, Terdakwa mencongkel/ merusak pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis merk BUS wrecking bar 350 mm x 18 mm warna merah hitam sehingga Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah tersebut lalu mengambil perhiasan Gelang Emas sebrat 6,2 Gram dan 1 (satu) buah Televisi merk AQUA ukuran 32 inch dan membawanya keluar rumah dan 1 (satu) buah Televisi merk AQUA ukuran 32 inch dijual Terdakwa di Pasar Gembong Jayanti Kabupaten Tangerang dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mendapatkan Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online.

Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Jawilan Kecamatan Cikande Kabupaten Serang saksi IQBAL JUNIOR KURFI bersama dengan saksi AGUS SUSANTO (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cilegon) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis merk BUS wrecking bar 350 mm x 18 mm warna merah hitam, 1 (satu) buah besi congkel ban berwarna silver. Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses selanjutnya.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa perhiasan Gelang Emas sebrat 6,2 Gram dan 1 (satu) buah Televisi merk AQUA ukuran 32 inch milik saksi ISMATULLAH Bin H. MAHIYAY tanpa ijin untuk dijual kembali agar mendapatkan uang.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ISMATULLAH Bin H. MAHIYAY mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya