Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN SRG MULYANA, SH. 1.MASTURO Bin M. SUHENDI
2.KHUSNI Als UNYIL Bin GAYING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-980/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1 MASTURO bin M. SUHENDI dan Terdakwa II  KHUSNI als. UNYIL bin GAYING pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di bengkel las pinggir jalan tepatnya Kp. Pasar Dukuh Rt.10 Rw.05 Desa Bumi Jaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu adapun cara untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa 1 Masturo bin M. Suhendi dan Terdakwa II  Khusni als. Unyil bin Gaying berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna merah Nopol B-6511-CG menuju Pasar Dukuh Ciruas dengan tujuan untuk melakukan pencurian di bengkel las dengan membawa besi bor dan 2 (dua) besi linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sekikra jam 01.00 Wib para terdakwa tiba dibengkel las di Kp. Pasar Dukuh Rt.10 Rw. 05 Desa Bumi Jaya Kec. Ciruas Kabupaten Serang sesampainya dibengkel Terdakwa 1 Masturo bin M. Suhendi melubangi tembok dengan menggunakan besi bor sampai tembok berlubang sedangkan Terdakwa II Khusni als. Unyil bin Gaying memukul tembok tersebut dengan menggunakan besi linggis, setelah tembok tersebut berlubang dan bisa orang untuk masuk kedalam bengkel, selanjutnya para terdakwa masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam bengkel diantaranya 3 (tiga) unit mesin las listrik merk Lakoni, BX dan Redbo, 2 (dua) unit mesin pemotong besi merek MAKTEX, 5 (lima) unit mesin Gerinda merk MATEX dan ENKA, 2 (dua) unit mesin bor tembak merk MAKTEK, 1 (satu) unit kompresor merk LAKONI, 1 (satu) unit mesin power sound (ampli), 1 (satu) Rol kabel merk ETERNA hitam, 1 (satu) unit Helm merek KYT warna hitam dan memasukan barang-barang tersebut kedalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya serta membawa ke kontrakan Terdakwa I Masturo bin M. Suhendi;
  • Bahwa barang-barang yang diambil oleh para terdakwa tersebut, sudah ada yang terjual diantaranya 3 (tiga) unit Gerinda, 1 (satu) unit mesin bor, 3 (tiga) mesin listrik merk Lakoni, BX dan Redbo, 1 (satu) unit mesin power sound (ampli) dan 1 (satu) rol kbel merk Eterna dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dijual secarar online di Marketplace Facebook;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib para terdakwa ditangkap oleh saksi Cerry Tri. C.N (Anggota Polri) selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ciruas untuk dilakukan Penyidikan;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi HIKBALUDIN Bin (Alm) H.JUFRI mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah);

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)    ke-4, 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya