Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG 1.Endo Prabowo
2.Mulyana
3.HARDIANSYAH, S.H., M.H.
MARHUM Bin (Alm) H. ADENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/M.6.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa Marhum Bin (Alm) H. Adenan selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.98-Huk/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pengesahan dan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2012 s/d 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lainya dalam tahun 2012 s/d 2013 bertempat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yakni:menjual tanah Kas Desa tanpa adanya persetujuan dari Badan Permusyawarahan Desa dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur, Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang bertentangan dengan peraturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “keuangan Negara dikelola secara tertib,taat pada peraturan per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 2 ayat (1) Huruf a Jenis Kekayaan Desa terdiri dari Tanah Kas Desa;
  3. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 15:
  1. Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimksud pda ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang mengntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  3. Penggantian rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
  4. Pelepasan hak kepemilikan timah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
  5. Keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mndapat ijin tertulis dar Bupati/Walikota dan Gubernur.

 “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp. 218.160.000 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 218.160.000 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagimana tercantum dalam Laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tinndak pidana korupsi pelepasan hak atau jual beli tanah aset desa kepada pihak lain untuk dipergunakan kepentingan pribadi atau pihak lain atas tanah aset Pemerintah Kota Serang dengan Nomor LHA : 700/LHA/32/INSP/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Serang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bendung sejak 28 November 1998 kemudian pada pemilihan berikutnya terdakwa terpilih kembali menjadi Kepala Desa Bendung berdasarkan surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.98-Huk/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pengesahan dan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun;
  • Bahwa pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang memiliki aset tanah Desa/tanah bengkok seluas 168.874 M2 yang berlokasi sebagai berikut:
  • Blok 003 No. 0006 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen kota Serang seluas 8.562 m2.
  • Blok 003 No. 0008 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 19.701 m2.
  • Blok 003 No. 0023 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 7.062 m2.
  • Blok 003 No. 0059 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kassmen Kota Serang seluas 7.473 m2.
  • Blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 m2.
  • Blok 004 No. 0065 Kp.siwatu Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 5000 m2.
  • Blok 006 No.0002 Kp.sibebek Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 9.740 m2.
  • Blok 006 No.006 Kp.sibebek Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 1.312 m2.
  • Blok 006 No.0016 Kp.sibebek Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 14.370 m2.
  • Blok 012 No.0064 Kp.cibomo Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 14.687 m2.
  • Blok 012 No.0066 Kp.cibomo Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 6.950 m2.
  • Blok 013 No.0030 Kp.lembu Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 13.802 m2.
  • Blok 013 No.0068 Kp.l embu Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 5.750 m2.
  • Blok 014 No.0124 Gemblongan Kp.Bendung Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 10.500 m2.
  • Blok 001 No.001 Jl.Desa Bendung Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 19.937 m2.
  • Bahwa aset tanah Desa/tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Desa Bendung, Kecamatan Kasemen;
  • Bahwa pada aset tanah Desa/tanah bengkok Blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 M?2; didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Desa Bendung, Kecamatan Kasemen dengan nama objek pajak yaitu nama tanah Bengkok, alamat, Desa Bendung, Kampung Sirukem, dengan luas 1.991 M?2;;
  • Bahwa pada bulan Juli tahun 2012 terdakwa melakukan tukar menukar sehingga terjadi pelepasan aset tanah Desa/tanah bengkok pada Desa Bendung blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 M?2; kepada sdr. (alm) Ustad Hafifi dengan tanah penukar 2 (dua) petak sawah seluas 687 M?2; yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 dan yang ke 2 (dua) seluas 1.680 M?2; yang berada di Blok Sirukem Persil Nomor 003 berikut tambahan uang sebesar Rp. 18.500.000;
  • Bahwa 2 (dua) bidang tanah atas tukar menukar sehingga terjadi pelepasan aset tanah Desa/tanah bengkok tersebut tidak menjadi asset Desa Bandung dan oleh terdakwa dijual kembali;
  • Bahwa pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 M?2; yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 oleh terdakwa jual kembali kepada saksi Dahiri sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) kemudian terhadap tanah seluas 1.680 M?2; yang berada di Blok Sirukem Persil Nomor 003 terdakwa jual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa agar seolah-olah dianggap sah terdakwa melakukan tukar menukar tanah Bengkok maka terdakwa membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kaseman Kota Serang Nomor:143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah Bengkok Desa Bendung, Kecamata Kasemen, Kota Serang yang dimohon oleh sdr. Ust. Hafifi tanggal 06 Juli 2012, kemudian terdakwa memerintahkan alm (Idris) untuk membuat Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung, Kec. Kasemen, Kota Serang Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Bengkok Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang dimohon oleh sdr. Ust. Hafifi tanggal 06 Juli 2012 dan Risalah Rapat antara Kepala Desa dan Ketua BPD beserta perangkat BPD, Camat Kasemen dan Tokoh Masyarakat untuk memberikan persetujuan tukar menukar tanah, padahal ketua BPD tidak pernah mengeluarkan persetujuan tukar menukar tanah dan mengeluarkan surat keputusan BPD tersebut dan tidak pernah adanya rapat musyawarah tentang musyawarah tukar menukar tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa memerintahkan alm (Idris) untuk membuat dan memalsukan tandatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung, Kec. Kasemen, Kota Serang Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Bengkok dan Risalah Rapat antara Kepala Desa dan Ketua BPD beserta perangkat BPD, Camat Kasemen dan Tokoh Masyarakat;
  • Bahwa pada tahun 2013 sdr. H. Hafifi meninggal dunia sebelum Akta Jual Beli pada tanah tersebut, kemudian anak pertama (alm) H. Hafifi yaitu saks Mufti yang ditunjuk sebagai ahli waris dan membuat AJB Nomor 617/2013 antara terdakwa sebagai penjual dan saksi Mufti sebagai pembeli serta diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat Kasemen;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa pada Pasal 15:
  1. kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga paar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  3. penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
  4. pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  5. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara Desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah Desa/tanah bengkok blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 M?2; dengan cara memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual kembali tanah tukar menukar atas aset tanah Desa/tanah bengkok, sehingga bertentangan dengan
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “keuangan Negara dikelola secara tertib,taat pada peraturan per-undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 2 ayat (1) Huruf a Jenis Kekayaan Desa terdiri dari Tanah Kas Desa;
  3. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 15:
  1. Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimksud pda ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang mengntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  3. Penggantian rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
  4. Pelepasan hak kepemilikan timah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
  5. Keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mndapat ijin tertulis dar Bupati/Walikota dan Gubernur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 218.160.000 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagimana tercantum dalam Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atau jual beli tanah aset desa kepada pihak lain untuk dipergunakan kepentingan Pribadi atau Pihak lain Nomor : 700/LHA/32/INSP/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Serang.

 

------- Perbuatan terdakwa Marhum Bin (Alm) H. Adenan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa terdakwa Marhum Bin (Alm) H. Adenan selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.98-Huk/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pengesahan dan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2012 s/d 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lainya dalam tahun 2012 s/d 2013 bertempat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 218.160.000 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah Desa/tanah bengkok blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 M?2; dengan cara memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual kembali tanah tukar menukar atas aset tanah Desa/tanah bengkok, yang bertentangan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 218.160.000 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagimana tercantum dalam Laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tinndak pidana korupsi pelepasan hak atau jual beli tanah aset desa kepada pihak lain untuk dipergunakan kepentingan pribadi atau pihak lain atas tanah aset pemerintah kota serang dengan Nomor LHA : 700/LHA/32/INSP/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Serang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bendung sejak 28 November 1998 kemudian pada pemilihan berikutnya terdakwa terpilih kembali menjadi Kepala Desa Bendung berdasarkan surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.98-Huk/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pengesahan dan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Pasal 14, Bahwa kewenangan Kepala Desa, yaitu:
  1. memimpin pemyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. mengajukan rancangan peraturan desa
  3. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. membina kehidupan masyarakat desa
  6. membina perekonomian desa
  7. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
  9. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kemudian dalam hal melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban yaitu:

    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
    4. melaksanakan kehidupan demokrasi
    5. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
    6. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
    7. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
    9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengeloaan keuangan desa
    10. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
    11. mendamaikan perselisihan masyarakat desa
    12. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
    13. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
    14. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan
    15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  • Bahwa pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang memiliki aset tanah Desa/tanah bengkok seluas 168.874 M2 yang berlokasi sebagai berikut:
  • Blok 003 No. 0006 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen kota Serang seluas 8.562 m2.
  • Blok 003 No. 0008 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 19.701 m2.
  • Blok 003 No. 0023 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 7.062 m2.
  • Blok 003 No. 0059 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kassmen Kota Serang seluas 7.473 m2.
  • Blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 m2.
  • Blok 004 No. 0065 Kp.siwatu Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 5000 m2.
  • Blok 006 No.0002 Kp.sibebek Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 9.740 m2.
  • Blok 006 No.006 Kp.sibebek Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 1.312 m2.
  • Blok 006 No.0016 Kp.sibebek Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 14.370 m2.
  • Blok 012 No.0064 Kp.cibomo Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 14.687 m2.
  • Blok 012 No.0066 Kp.cibomo Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 6.950 m2.
  • Blok 013 No.0030 Kp.lembu Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 13.802 m2.
  • Blok 013 No.0068 Kp.lembu Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 5.750 m2.
  • Blok 014 No.0124 Gemblongan Kp.Bendung Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 10.500 m2.
  • Blok 001 No.001 Jl.Desa Bendung Kel.Bendung Kec.Kasemen Kota Serang seluas 19.937 m2.
  • Bahwa aset tanah Desa/tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kab. Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Desa Bendung, Kecamatan Kasemen;
  • Bahwa pada aset tanah Desa/tanah bengkok Blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 M?2; didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Desa Bendung, Kecamatan Kasemen dengan nama objek pajak yaitu nama tanah Bengkok, alamat, Desa Bendung, Kampung Sirukem, dengan luas 1.991 M?2;;
  • Bahwa pada bulan Juli tahun 2012 terdakwa melakukan tukar menukar sehingga terjadi pelepasan aset tanah Desa/tanah bengkok pada Desa Bendung blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 M?2; kepada sdr. (alm) Ustad Hafifi dengan tanah penukar 2 (dua) petak sawah seluas 687 M?2; yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 dan yang ke 2 (dua) seluas 1.680 M?2; yang berada di Blok Sirukem Persil Nomor 003 berikut tambahan uang sebesar Rp. 18.500.000;
  • Bahwa 2 (dua) bidang tanah atas tukar menukar sehingga terjadi pelepasan aset tanah Desa/tanah bengkok tersebut tidak menjadi asset Desa Bandung dan oleh terdakwa dijual kembali;
  • Bahwa pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 M?2; yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 oleh terdakwa jual kembali kepada saksi Dahiri sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) kemudian terhadap tanah seluas 1.680 M?2; yang berada di Blok Sirukem Persil Nomor 003 terdakwa jual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa agar seolah-olah dianggap sah terdakwa melakukan tukar menukar tanah Bengkok maka terdakwa membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kaseman Kota Serang Nomor:143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah Bengkok Desa Bendung, Kecamata Kasemen, Kota Serang yang dimohon oleh sdr. Ust. Hafifi tanggal 06 Juli 2012, kemudian terdakwa memerintahkan alm (Idris) untuk membuat Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung, Kec. Kasemen, Kota Serang Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Bengkok Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang dimohon oleh sdr. Ust. Hafifi tanggal 06 Juli 2012 dan Risalah Rapat antara Kepala Desa dan Ketua BPD beserta perangkat BPD, Camat Kasemen dan Tokoh Masyarakat untuk memberikan persetujuan tukar menukar tanah, padahal ketua BPD tidak pernah mengeluarkan persetujuan tukar menukar tanah dan mengeluarkan surat keputusan BPD tersebut dan tidak pernah adanya rapat musyawarah tentang musyawarah tukar menukar tanah tersebut;
  • Bahwa terdakwa memerintahkan alm (Idris) untuk membuat dan memalsukan tandatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung, Kec. Kasemen, Kota Serang Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Bengkok dan Risalah Rapat antara Kepala Desa dan Ketua BPD beserta perangkat BPD, Camat Kasemen dan Tokoh Masyarakat;
  • Bahwa pada tahun 2013 sdr. H. Hafifi meninggal dunia sebelum Akta Jual Beli pada tanah tersebut, kemudian anak pertama (alm) H. Hafifi yaitu saksi Mufti yang ditunjuk sebagai ahli waris dan membuat AJB Nomor 617/2013 antara terdakwa sebagai penjual dan saksi Mufti sebagai pembeli serta diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat Kasemen;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa pada Pasal 15:
  1. kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
  2. pelapasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga paar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  3. penggantan ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
  4. pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  5. Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara Desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah Desa/tanah bengkok blok 003 No. 0075 Kp.Sirukem Kel.Bendung Kec. Kasemen Kota Serang seluas 1.991 M?2; dengan cara memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual kembali tanah tukar menukar atas aset tanah Desa/tanah bengkok, sehingga bertentangan dengan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa berdasarkan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Pasal 15:

Ayat (4) pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Ayat (5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pada Pasal 15 huruf
  1. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
      1. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengeloaan keuangan desa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp. 218.160.000 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagimana tercantum dalam Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atau jual beli tanah aset desa kepada pihak lain untuk dipergunakan kepentingan Pribadi atau Pihak lain Nomor : 700/LHA/32/INSP/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Serang.

 

------- Perbuatan Terdakwa Marhum Bin (Alm) H. Adenan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--

Pihak Dipublikasikan Ya