Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN SRG SUKANTA Als UCOK Bin H. MARKI KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERANG Cq. KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES SERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Serang melalui Hakim pemeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Prapradilan dari PEMOHON SUKANTA Als UCOK Bin H. MARKI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/45/III/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 04 Maret 2024 Tentang Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan tindakan  penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan atas diri dan barang-barang milik  PEMOHON.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepas dan atau mengeluarakan PEMOHON dari tahanan dan menghentikan penyidikan Perkara tersebut;
  6. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya