Petitum |
Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Serang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat Berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Nomor. 24 / HK/PHK/X/2023
- Menyatakan penggugat berhak atas uang UANG PESANGON masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( Sembilan ) bulan upah 9 X Rp.4.584.519,- Rp.41.260.671,- (Empat Puluh Satu Juta Dua ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah ).
- Menyatakan penggugat berhak atas UANG PENGHARGAAN MASA KERJA “masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah 10 X Rp.4.584.519,- Rp.45.845.190,- (Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah )
- Menyatakan penggugat berhak atas UANG PENGGANTIAN HAK yang seharusnya di terima cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur Rp.4.584.519,08 : 26 X 12 (HARI HAK CUTI) = Rp.2.115.931,- (Dua Juta Seratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
- Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan September 2023 s/d Oktober 2023 (saat gugatan ini diajukan) sebesar 2x Rp.4.584.519,08 = Rp.9.169.038,- (Sembilan Juta Seratus Enam Puluah Sembilan Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|