Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN SRG ENDO PRABOWO, SH 1.ABDUL MUHIT Alias UKIT Bin Alm. ENJEN JAINUDIN
2.A. SATIRI Bin SASTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1034/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------------- Bahwa terdakwa I ABDUL MUHIT Alias UKIT Bin (Alm) ENJEN JAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa II A.SATIRI Bin SASTRA dan ACHMAD JATI PUTRA PRATAMA Alias JATI (DPO) pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekira jam 15.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Petir Km. 4 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya JATI dan terdakwa II menawarkan pekerjaan pembangunan TK Pembina kepada saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI lalu kemudian JATI mengaku jika paket pekerjaan TK Pembina Cipocok Jaya tersebut adalah miliknya, setelah itu JATI memperlihatkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengerjaan pembangunan TK tersebut, setelah itu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang DP sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi dengan cara transfer ke rekening terdakwa II, lalu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang penyelesaian komitmen sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saudara JATI dengan cara di transfer, setelah itu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI bertemu dengan terdakwa II yang mengaku sebagai pemilik perusahaan CV. Banten Purnama dan terdakwa II mengirimkan surat kuasa penunjukan kepada saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI untuk mengerjakan pekerjaan TK Pembina tersebut, kemudian terdakwa II meminta uang untuk pengurusan administrasi dan pinjam perusahaan dan kemudian saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer dan tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI membeli bahan material bangunan dan mulai mengerjakan pekerjaan tersebut.
  • Beberapa hari kemudian saudara JATI dan terdakwa II kembali menawarkan pekerjaan proyek antara lain paket pengerjaan MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang kemudian saudara JATI dan terdakwa II meminta uang untuk pekerjaan tersebut dan menjanjikan akan memberikan proyek tersebut kepada saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI dan akan membayar pada bulan Agustus 2023, lalu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang dengan total sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kedua paket pengerjaan tersebut dengan cara transfer ke rekening terdakwa II, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI mendapat kabar dari saksi FAIZ yang bertugas mengawasi pengerjaan pembangunan TK Pembina tersebut dan memberitahu jika ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal memberitahu jika paket pengerjaan pembangunan TK Pembina itu adalah miliknya, mendengar kabar tersebut saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI langsung pergi menuju ke lokasi pengerjaan TK. Pembina untuk mengeceknya,  sesampainya dilokasi saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI menanyakan langsung kepada orang yang mengaku memiliki pekerjaan tersebut lalu orang tersebut menunjukan surat kuasa penunjukan bahwa dirinyalah yang benar mengerjakan pekerjaan TK Pembina tersebut, kemudian saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI mempertanyakan tentang kejelasan pengerjaan tersebut kepada saudara JATI, namun saudara JATI tidak menjelaskan apapun dan hanya berkata akan menyelesaikan masalah ini dan mengganti uang untuk pengerjaan pembangunan TK Pembina tersebut
  • Bahwa pada awal bulan Agustus 2023, saudara JATI dan terdakwa II datang ke rumah saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI untuk membicarakan pertanggungjabawan atas pekerjaan TK Pembina dengan menggantinya apabila telah mendapat pembayaran dari MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang tersebut pada pertengahan bulan Agustus 2023, namun sampai dengan saat ini saudara JATI, terdakwa I dan terdakwa II belum sama sekali mengembalikan uang milik saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI untuk pengerjaan TK Pembina dan DP paket pengerjaan MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang, serta sulit untuk ditemui.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama-saama dengan terdakwa II  dan ACHMAD JATI PUTRA PRATAMA Alias JATI (DPO), saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI mengalami kerugian sebesar Rp. 45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------

----------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa I ABDUL MUHIT Alias UKIT Bin (Alm) ENJEN JAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa II A.SATIRI Bin SASTRA dan ACHMAD JATI PUTRA PRATAMA Alias JATI (DPO) pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekira jam 15.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Petir Km. 4 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya JATI dan terdakwa II menawarkan pekerjaan pembangunan TK Pembina kepada saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI lalu kemudian JATI mengaku jika paket pekerjaan TK Pembina Cipocok Jaya tersebut adalah miliknya, setelah itu JATI memperlihatkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengerjaan pembangunan TK tersebut, setelah itu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang DP sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi dengan cara transfer ke rekening terdakwa II, lalu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang penyelesaian komitmen sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saudara JATI dengan cara di transfer, setelah itu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI bertemu dengan terdakwa II yang mengaku sebagai pemilik perusahaan CV. Banten Purnama dan terdakwa II mengirimkan surat kuasa penunjukan kepada saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI untuk mengerjakan pekerjaan TK Pembina tersebut, kemudian terdakwa II meminta uang untuk pengurusan administrasi dan pinjam perusahaan dan kemudian saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer dan tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI membeli bahan material bangunan dan mulai mengerjakan pekerjaan tersebut.
  • Beberapa hari kemudian saudara JATI dan terdakwa II kembali menawarkan pekerjaan proyek antara lain paket pengerjaan MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang kemudian saudara JATI dan terdakwa II meminta uang untuk pekerjaan tersebut dan menjanjikan akan memberikan proyek tersebut kepada saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI dan akan membayar pada bulan Agustus 2023, lalu saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI memberikan uang dengan total sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kedua paket pengerjaan tersebut dengan cara transfer ke rekening terdakwa II, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI mendapat kabar dari saksi FAIZ yang bertugas mengawasi pengerjaan pembangunan TK Pembina tersebut dan memberitahu jika ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal memberitahu jika paket pengerjaan pembangunan TK Pembina itu adalah miliknya, mendengar kabar tersebut saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI langsung pergi menuju ke lokasi pengerjaan TK. Pembina untuk mengeceknya,  sesampainya dilokasi saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI menanyakan langsung kepada orang yang mengaku memiliki pekerjaan tersebut lalu orang tersebut menunjukan surat kuasa penunjukan bahwa dirinyalah yang benar mengerjakan pekerjaan TK Pembina tersebut, kemudian saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI mempertanyakan tentang kejelasan pengerjaan tersebut kepada saudara JATI, namun saudara JATI tidak menjelaskan apapun dan hanya berkata akan menyelesaikan masalah ini dan mengganti uang untuk pengerjaan pembangunan TK Pembina tersebut
  • Bahwa pada awal bulan Agustus 2023, saudara JATI dan terdakwa II datang ke rumah saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI untuk membicarakan pertanggungjabawan atas pekerjaan TK Pembina dengan menggantinya apabila telah mendapat pembayaran dari MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang tersebut pada pertengahan bulan Agustus 2023, namun sampai dengan saat ini saudara JATI, terdakwa I dan terdakwa II belum sama sekali mengembalikan uang milik saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI untuk pengerjaan TK Pembina dan DP paket pengerjaan MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran di Dinas Pendidikan Kota Serang, serta sulit untuk ditemui.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama-saama dengan terdakwa II  dan ACHMAD JATI PUTRA PRATAMA Alias JATI (DPO), saksi NASRUDIN Bin (Alm) SUHAEBI mengalami kerugian sebesar Rp. 45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya