Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Serang melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan :
- DALAM PROVISI
Menunda pelaksanaan lelang eksekusi objek jaminan berdasarkan Penetapan Nomor : 2/Del/Eks/2021Pn.Srg. Jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2020.PN.Sdn sampai adanya putusan perkara aquo yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- DALAM POKOK PERKARA
-
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah 1 (satu) bidang tanah berikut Bangunan Gedung yang berdiri di atasnya dengan SHM Nomor 1985 luas tanah 995 M2 atas nama Suheri (Pelawan) yang terletak di Jalan Cikande Rangkas Bitung Km. 8.5 Jawilan Serang, Desa/Kel. Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor : 2/Del/Eks/2021Pn.Srg. Jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2020.PN.Sdn sepanjang mengenai tanah 1 (satu) bidang tanah berikut Bangunan Gedung yang berdiri di atasnya dengan SHM Nomor 1985 luas tanah 995 M2 atas nama Suheri (Pelawan) yang terletak di Jalan Cikande Rangkas Bitung Km. 8.5 Jawilan Serang, Desa/Kel. Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Menyatakan tanah 1 (satu) bidang tanah berikut Bangunan Gedung yang berdiri di atasnya dengan SHM Nomor 1985 luas tanah 995 M2 atas nama Suheri (Pelawan) yang terletak di Jalan Cikande Rangkas Bitung Km. 8.5 Jawilan Serang, Desa/Kel. Majasari, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tidak dapat menjadi objek lelang eksekusi yang dilaknakan oleh Terlawan II
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan terlebih dahulu (uit Voebaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( e oequo et bono) |