Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG SELIYA YUSTIKA SARI, S.H. YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd BIN JUPRI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-511/M.6.14/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jalan HM. Iko Djatmiko No. 3 Rangkasbitung Kabupaten Lebak

Telp. (0252) 201033 Fax (0252) 201455, www.kejari-lebak.kejaksaan.go.id

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                 

 

RENCANA DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS - I -  04 / M.6.14 / Ft.1 / 02 / 2024

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. BIN JUPRI

Tempat lahir

:

Lebak

Umur/ tanggal lahir

:

48 Tahun/ 11 Agustus 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Warga Negara Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pagelaran RT. 002 RW. 002 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan/jabatan

:

PNS (Guru sekaligus Kepala Sekolah di SDN 1 Kadujajar)

Pendidikan

:

S2

NIK

:

3602011108750001

 

II.      PENAHANAN :

  • Penahanan Rutan oleh Penyidik sejak Tanggal 15 November 2023 s.d. Tanggal 04 Desember 2023.
  • Perpanjangan Penahanan Kota oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak sejak Tanggal 05 Desember 2023 s.d. Tanggal 13 Januari 2024.
  • Perpanjangan Penahanan Kota Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak Tanggal 14 Januari 2024 s.d. Tanggal 12 Februari 2024.
  • Perpanjangan Penahanan Kota Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak Tanggal 13 Februari 2024 s.d. Tanggal 13 Maret 2024.
  • Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak sejak Tanggal 29 Februari 2024 s.d. Tanggal 19 Maret 2024.

 

III.     DAKWAAN :

PERTAMA:

------ Bahwa terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. BIN JUPRI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA selaku Kepala Desa Pagelaran Periode 2015 s.d. 2021 dan Periode 2021 s.d. 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.405/BPMD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan sebagai Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tanggal 4 September 2015 dan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141.1/Kep.635-DPMD2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tanggal 1 November 2021 (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pagelaran Rt. 002 Rw. 002 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur jika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.
  • Bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Kepala Desa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana dalam pelaksanaannya Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik (Pasal 26 ayat (4) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Bahwa pada sekitar awal tahun 2021, PT. Royal Gihon Samudra (PT. RGS) yang berada di DKI Jakarta memiliki rencana investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, yang mana investasi usaha tambak udang tersebut membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar sehingga PT. RGS yang diwakili oleh saksi GONO JOKO MULYONO, M.M. (Direktur Operasional PT. RGS) meminta bantuan dari saksi FARID MAULANA dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang dianggap mengerti mengenai lahan dimaksud dan mampu untuk memfasilitasi jual beli tanah untuk PT. RGS.
  • Bahwa selanjutnya saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA selaku Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak didatangi oleh saksi FARID MAULANA dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang, mendengar informasi tersebut saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA bersama suami saksi HERLIAWATI yaitu terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. Bin JUPRI (yang bekerja sebagai PNS / Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kadujajar) meminta uang sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) per meter untuk pengurusan lahan dimaksud, akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi FARID MAULANA.
  • Bahwa kemudian saksi FARID MAULANA menghubungi dan meminta bantuan saksi MUHAMAD RIDWAN (warga Desa Pagelaran) untuk mengidentifikasi pemilik lahan serta mendatangi masyarakat pemilik lahan di Desa Pagelaran guna melakukan negosiasi harga, selanjutnya diketahui jika dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT. RGS untuk tambak udang terdapat 37 (tiga puluh tujuh) bidang lahan milik warga dengan total luas sekitar 23 (dua puluh  tiga) Hektar yang ternyata belum bersertifikat, sehingga dalam pengurusannya membutuhkan dokumen di antaranya berupa Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan/ atau Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pagelaran.
  • Bahwa pada sekitar bulan Juli atau bulan Agustus tahun 2021, karena saksi HERLIAWATI tidak berada di kantor desa, saksi HERLIAWATI didatangi kembali oleh saksi FARID MAULANA di rumah Terdakwa dan saksi HERLIAWATI dengan membawa dokumen atau untuk mengurus keperluan surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT. RGS, namun saat itu saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran menolak untuk menandatangani dokumen atau surat dimaksud karena terdakwa dan saksi HERLIAWATI belum menerima uang sebagaimana yang diminta kepada Saksi FARID MAULANA sehingga saksi FARID MAULANA meninggalkan rumah Terdakwa dan saksi HERLIAWATI kemudian menyampaikan hal tersebut kepada saksi MUHAMAD RIDWAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi HERLIAWATI didatangi oleh saksi MUHAMAD RIDWAN untuk membahas mengenai pengurusan administrasi tanah warga yang belum bersertifikat yang akan dibeli untuk usaha tambak udang, adapun saat itu saksi HERLIAWATI menyampaikan jika saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut jika saksi HERLIAWATI diberikan uang sebesar Rp.1.500,00 (Seribu Lima Ratus Rupiah) per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat milik warga yang akan dibeli untuk usaha tambak udang dimaksud, sehingga menurut perhitungan terdakwa dan saksi HERLIAWATI total uang yang harus dibayar atau diberikan oleh saksi FARID MAULANA kepada Terdakwa dan saksi HERLIAWATI adalah sebesar Rp.345.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 (dua puluh  tiga) Hektar dikali Rp.1.500,00 (Seribu Lima Ratus Rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober tahun 2021, pada saat masa kontestasi pemilihan Kepala Desa Pagelaran, saksi HERLIAWATI meminta sebagian uang pengurusan administrasi tanah warga yang belum bersertifikat yang akan dibeli untuk usaha tambak udang sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada saksi FARID MAULANA dan/ atau saksi MUHAMAD RIDWAN guna keperluan pemilihan kepala desa dimaksud atau setidak-tidaknya untuk kepentingan Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI.
  • Oleh karena banyaknya dokumen atau surat keterangan (terkait tanah yang belum bersertifikat dimaksud) yang dibutuhkan belum ditandatangani oleh saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran dan atas desakan dari saksi HERLIAWATI serta terdakwa sehingga pada tanggal 20 Oktober 2021 saksi HERLIAWATI dan terdakwa akhirnya diberikan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) oleh saksi FARID MAULANA di rumah Terdakwa dan saksi HERLIAWATI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMAD RIDWAN.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut, saksi HERLIAWATI kemudian menandatangani beberapa dokumen atau surat keterangan terkait tanah yang belum bersertifikat yang sebelumnya saksi HERLIAWATI tolak atau tidak mau menandatanganinya, namun karena uang yang saksi HERLIAWATI dan terdakwa terima belum sepenuhnya (dari total yang diminta sebesar Rp.345.000.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)) maka saksi HERLIAWATI dan terdakwa kembali mendesak Saksi FARID MAULANA untuk memberikan sisa uang dimaksud sehingga saksi HERLIAWATI dan terdakwa diberikan lagi uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Awal tahun 2022, senilai Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  2. Tanggal 11 Februari 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Tanggal 12 Maret 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  4. Tanggal 18 Maret 2022, senilai Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  5. Tanggal 12 Juli 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati;
  6. Tanggal 7 Agustus 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati;
  7. Tanggal 15 September 2022, senilai Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening Saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati.

Maka dari itu total uang yang diterima oleh saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

  • Oleh karena uang yang diterima terdakwa dan saksi HERLIAWATI belum seluruhnya (sesuai dengan permintaan sebelumnya) maka saksi HERLIAWATI dan terdakwa kembali mendesak saksi FARID MAULANA untuk memberikan sisa kekurangan uang pengurusan surat-surat tanah yang belum bersertifikat dimaksud dengan cara beberapa kali mendatangi dan menagih ke rumah saksi FARID MAULANA antara lain :
      1. Pada sekitar bulan Januari 2023, saksi HERLIAWATI bersama-sama dengan terdakwa datang mendesak dan menagih ke rumah Saksi FARID MAULANA;
      2. Pada sekitar bulan Februari 2023, saksi HERLIAWATI bersama-sama dengan terdakwa dan saksi MUHAMAD RIDWAN kembali datang ke rumah saksi FARID MAULANA untuk menagih sisa uang pengurusan surat-surat tanah yang belum bersertifikat tersebut, adapun saat itu saksi HERLIAWATI dan terdakwa mendesak saksi FARID MAULANA untuk menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya berisi kesanggupan saksi FARID MAULANA untuk memberikan uang sebesar Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERLIAWATI dan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa;
      3. Pada sekitar bulan Maret 2023, saksi HERLIAWATI datang sendiri ke rumah saksi FARID MAULANA dan meminta sisa uang dimaksud dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.
  • Bahwa karena permintaan dari saksi HERLIAWATI dan terdakwa belum dipenuhi oleh saksi FARID MAULANA sehingga pada sekitar tanggal 04 Mei 2023, terdakwa bertemu dengan beberapa warga Desa Pagelaran untuk membahas rencana demonstrasi atau unjuk rasa ke lokasi tambak udang PT. RGS dan hal tersebut atas sepengetahuan saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran, selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2023 terdakwa bersama beberapa orang warga Desa Pagelaran melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa di lokasi tambak udang PT. RGS dengan alasan agar warga Desa Pagelaran dapat dipekerjakan di lokasi tambak udang tersebut padahal terdakwa memiliki kepentingan untuk meminta sisa uang pengurusan dokumen atau surat keterangan terkait tanah yang belum bersertifikat yang belum saksi HERLIAWATI dan terdakwa terima, yang mana pada saat demonstrasi atau unjuk rasa tersebut berlangsung terdakwa bertemu dengan saksi FARID MAULANA yang juga berada di lokasi tambak udang PT. RGS dan meminta agar sisa uang tersebut segera dibayar.
  • Bahwa dikarenakan adanya demonstrasi atau unjuk rasa tersebut dan juga desakan dari terdakwa sehingga saksi FARID MAULANA terpaksa menyanggupi untuk memberikan lagi uang sebesar Rp.110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) secara bertahap, yakni sebesar Rp.70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) langsung ditransfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening terdakwa dengan nomor rekening 225801000960504 Bank BRI Cabang Malingping pada saat itu juga yang kemudian membuat demonstrasi atau unjuk rasa tersebut berakhir dan bubar, sedangkan sisanya sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) diberikan secara tunai oleh saksi FARID MAULANA kepada Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI melalui perantara saksi DAYAT HIDAYAT.
  • Bahwa adapun total jumlah uang yang telah diberikan oleh Saksi FARID MAULANA secara terpaksa untuk Terdakwa dan saksi HERLIAWATI atas permintaan dari saksi HERLIAWATI dan terdakwa agar saksi HERLIAWATI mau menandatangani Surat Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan/ atau Surat Keterangan Ahli Waris bagi tanah yang belum bersertifikat adalah sekitar Rp.310.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  • Bahwa saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran bersama-sama dengan suami dari saksi HERLIAWATI yakni terdakwa mengetahui dan menyadari jika dalam pengurusan layanan administrasi pemerintahan desa tidak diperbolehkan atau dilarang untuk meminta dan/ atau menerima uang sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi R.I. Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang menyebutkan:

“(1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.

 (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. surat pengantar;

b. surat rekomendasi; dan

c. surat keterangan”.

Perbuatan Terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. Bin JUPRI bersama-sama dengan saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. BIN JUPRI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA selaku Kepala Desa Pagelaran Periode 2015 s.d. 2021 dan Periode 2021 s.d. 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.405/BPMD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan sebagai Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tanggal 4 September 2015 dan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141.1/Kep.635-DPMD2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tanggal 1 November 2021 (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pagelaran Rt. 002 Rw. 002 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan dari istri Terdakwa yang bernama saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA sebagai Kepala Desa Pagelaran dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi R.I. Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA diangkat sebagai Kepala Desa Pagelaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.405/BPMD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan sebagai Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tanggal 4 September 2015 dan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141.1/Kep.635-DPMD2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (dua ratus enam puluh tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tanggal 1 November 2021, adapun berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan jika yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana pemerintahan desa tersebut diselenggarakan oleh Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur jika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.
  • Bahwa pada sekitar awal tahun 2021, Saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran bersama dengan suami dari saksi HERLIAWATI yaitu terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. Bin JUPRI (PNS / Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kadujajar) memperoleh informasi dari saksi FARID MAULANA dan/ atau saksi MUHAMAD RIDWAN jika PT. Royal Gihon Samudra (PT. RGS) yang berada di DKI Jakarta memiliki rencana investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, yang mana investasi usaha tambak udang tersebut membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar dan untuk pengurusan kebutuhan lahan tambak dimaksud, PT. RGS yang diwakili oleh saksi GONO JOKO MULYONO, M.M. (Direktur Operasional PT. RGS) meminta bantuan dari saksi FARID MAULANA dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang dianggap mengerti mengenai lahan dimaksud dan mampu untuk memfasilitasi jual beli tanah untuk PT. RGS.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi HERLIAWATI kemudian berkomunikasi dengan saksi FARID MAULANA dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang pada pokoknya membahas tentang pengurusan 37 (tiga puluh tujuh) bidang lahan yang belum bersertifikat dengan luas total sekitar 23 (dua puluh tiga) Hektar yang akan dibeli oleh PT. RGS dari total kebutuhan lahan tambak udang seluas 31 (tiga puluh satu) Hektar, dimana untuk jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut membutuhkan dokumen di antaranya berupa Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan/ atau Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pagelaran.
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober tahun 2021, pada saat masa kontestasi pemilihan Kepala Desa Pagelaran, Terdakwa dan saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang diberikan oleh saksi FARID MAULANA di rumah Terdakwa dan saksi HERLIAWATI dengan disaksikan oleh saksi MUHAMAD RIDWAN.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut, saksi HERLIAWATI kemudian menandatangani beberapa dokumen atau surat keterangan terkait tanah yang belum bersertifikat yang belum ditandatangani oleh saksi HERLIAWATI sebelumnya, setelah itu Terdakwa dan saksi HERLIAWATI kembali menerima uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Awal tahun 2022, senilai Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  2. Tanggal 11 Februari 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Tanggal 12 Maret 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  4. Tanggal 18 Maret 2022, senilai Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  5. Tanggal 12 Juli 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati;
  6. Tanggal 7 Agustus 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati;
  7. Tanggal 15 September 2022, senilai Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening Saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati.

Maka dari itu total uang yang diterima oleh Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2023 bertempat di lokasi tambak udang PT. RGS di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, atas sepengetahuan saksi HERLIAWATI, terdakwa kembali menerima uang dari saksi FARID MAULANA sebesar Rp.70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) melalui transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening terdakwa dengan nomor rekening 225801000960504 Bank BRI Cabang Malingping yang mana pada saat itu sedang terjadi unjuk rasa oleh warga Desa Pagelaran ke PT. RGS.
  • Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 06 Mei 2023 Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima lagi uang sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) secara tunai dari saksi FARID MAULANA melalui perantara saksi DAYAT HIDAYAT, sehingga total uang yang diterima oleh Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI adalah  senilai Rp.310.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  • Bahwa adapun uang dengan nilai total Rp.310.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang diterima oleh Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI secara bertahap tersebut diberikan oleh saksi FARID MAULANA baik secara langsung maupun melalui orang lain, karena saksi HERLIAWATI merupakan Kepala Desa Pagelaran yang memiliki kewenangan terkait pengurusan administrasi surat atau dokumen yang dibutuhkan dalam rangka jual beli tanah yang belum bersertifikat, begitupun terhadap terdakwa yang merupakan suami dari saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran.
  • Bahwa saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran bersama-sama dengan suami dari saksi HERLIAWATI yakni terdakwa mengetahui dan menyadari jika dalam pengurusan layanan administrasi pemerintahan desa tidak diperbolehkan atau dilarang untuk meminta dan/ atau menerima uang sebagaimana dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi R.I. Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang menyebutkan:

“(1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.

 (2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. surat pengantar;

b. surat rekomendasi; dan

c. surat keterangan.”

sehingga perbuatan saksi HERLIAWATI bersama dengan terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajiban saksi HERLIAWATI selaku kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (4) huruf d, f dan h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan jika dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban:

“d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;”,

“f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif    dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;” dan

“h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik”.

 

Perbuatan Terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. Bin JUPRI bersama-sama dengan saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------

ATAU

KETIGA:

------ Bahwa terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. BIN JUPRI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA selaku Kepala Desa Pagelaran Periode 2015 s.d. 2021 dan Periode 2021 s.d. 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.405/BPMD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan sebagai Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tanggal 4 September 2015 dan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141.1/Kep.635-DPMD2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tanggal 1 November 2021 (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pagelaran Rt. 002 Rw. 002 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni saksi HERLIAWATI sebagai Kepala Desa Pagelaran Periode 2015 s.d. 2021 dan Periode 2021 s.d. 2023 yang menerima hadiah atau janji berupa uang dengan nilai total Rp.310.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yakni saksi HERLIAWATI sebagai Kepala Desa Pagelaran memiliki kewenangan untuk membuat surat keterangan terkait dengan tanah yang belum bersertifikat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA diangkat sebagai Kepala Desa Pagelaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.405/BPMD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan sebagai Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak tanggal 4 September 2015 dan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141.1/Kep.635-DPMD2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (dua ratus enam puluh tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tanggal 1 November 2021, adapun berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan jika yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana pemerintahan desa tersebut diselenggarakan oleh Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur jika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.
  • Bahwa dalam rangka pembuatan akta tanah untuk bidang tanah yang belum terdaftar, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk membuat surat keterangan tanah atau surat keterangan desa lainnya yang sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan Pasal 10 ayat (1) serta Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Bahwa pada sekitar awal tahun 2021, Saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran bersama dengan suami dari saksi HERLIAWATI yaitu terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. Bin JUPRI (PNS / Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kadujajar) memperoleh informasi dari saksi FARID MAULANA dan/ atau saksi MUHAMAD RIDWAN jika PT. Royal Gihon Samudera (PT. RGS) yang berada di DKI Jakarta memiliki rencana investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, yang mana investasi usaha tambak udang tersebut membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar dan untuk pengurusan kebutuhan lahan tambak dimaksud, PT. RGS yang diwakili oleh saksi GONO JOKO MULYONO, M.M. (Direktur Operasional PT. RGS) meminta bantuan dari saksi FARID MAULANA dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang dianggap mengerti mengenai lahan dimaksud dan mampu untuk memfasilitasi jual beli tanah untuk PT. RGS.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi HERLIAWATI kemudian berkomunikasi dengan saksi FARID MAULANA dan saksi MUHAMAD RIDWAN yang pada pokoknya membahas tentang pengurusan 37 (tiga puluh tujuh) bidang lahan yang belum bersertifikat dengan luas total sekitar 23 (dua puluh tiga) Hektar yang akan dibeli oleh PT. RGS dari total kebutuhan lahan tambak udang seluas 31 (tiga puluh satu) Hektar, dimana untuk jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut membutuhkan dokumen di antaranya berupa Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan/ atau Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pagelaran.
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober tahun 2021, pada saat masa kontestasi pemilihan Kepala Desa Pagelaran, Terdakwa dan saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang diberikan oleh saksi FARID MAULANA di rumah Terdakwa dan saksi HERLIAWATI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMAD RIDWAN.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut, saksi HERLIAWATI kemudian menandatangani beberapa dokumen atau surat keterangan terkait tanah yang belum bersertifikat yang belum ditandatangani oleh saksi HERLIAWATI sebelumnya, setelah itu Terdakwa dan saksi HERLIAWATI kembali menerima uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Awal tahun 2022, senilai Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  2. Tanggal 11 Februari 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Tanggal 12 Maret 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  4. Tanggal 18 Maret 2022, senilai Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening milik saksi MUHAMAD RIDWAN sebagai perantara, kemudian oleh saksi MUHAMAD RIDWAN diberikan kepada saksi HERLIAWATI dan/ atau terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  5. Tanggal 12 Juli 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati;
  6. Tanggal 7 Agustus 2022, senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati;
  7. Tanggal 15 September 2022, senilai Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) diberikan secara transfer dari rekening Saksi FARID MAULANA langsung ke rekening saksi HERLIAWATI di Bank BRI Cabang Malingping dengan nomor rekening 225801002014503 atas nama Herliawati.

Maka dari itu total uang yang diterima oleh Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2023 bertempat di lokasi tambak udang PT. RGS di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, atas sepengetahuan saksi HERLIAWATI, terdakwa kembali menerima uang dari saksi FARID MAULANA sebesar Rp.70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) melalui transfer dari rekening saksi FARID MAULANA ke rekening terdakwa dengan nomor rekening 225801000960504 Bank BRI Cabang Malingping yang mana pada saat itu sedang terjadi unjuk rasa oleh warga Desa Pagelaran ke PT. RGS.
  • Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 06 Mei 2023 Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI menerima lagi uang sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) secara tunai dari saksi FARID MAULANA melalui perantara saksi DAYAT HIDAYAT, sehingga total uang yang diterima oleh Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI adalah  senilai Rp.310.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  • Bahwa adapun Terdakwa dan saksi HERLIAWATI menyadari atau setidak-tidaknya mengetahui jika uang dengan nilai total Rp.310.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang Terdakwa dan/ atau saksi HERLIAWATI terima secara bertahap tersebut diberikan oleh Saksi FARID MAULANA baik secara langsung maupun melalui orang lain oleh karena saksi HERLIAWATI merupakan Kepala Desa Pagelaran yang memiliki kewenangan terkait pengurusan administrasi surat atau dokumen yang dibutuhkan dalam rangka jual beli tanah yang belum bersertifikat, begitupun terhadap terdakwa yang merupakan suami dari saksi HERLIAWATI selaku Kepala Desa Pagelaran.

 

Perbuatan Perbuatan Terdakwa YADI HARYADI, S.Pd., M.MPd. Bin JUPRI bersama-sama dengan saksi HERLIAWATI BINTI H. AHMAD SUJANA sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------

Rangkasbitung, 29 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

IRFANO RUKMANA RACHIM, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19880921 201012 1 001

 

 

 

EKO SUPRAMURBADA, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19850617 200501 1 001

 

 

 

SELIYA YUSTIKA SARI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19930929 201801 2 002

 

 

 

ELFA FITRI NABABAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19920323 201902 2 008

Pihak Dipublikasikan Ya