Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Achmad Afriansyah, S.H RM. ARYO MAULANA BAGUS BUDI H Bin H. SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3696/M.6.15/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

P r i m a i r           :

----- Bahwa Terdakwa RM ARYO MAULANA BAGUS BUDI H Bin H. SUSANTO selaku Direktur Utama PT. AM INDO TEK bersama-sama dengan Arief Rivai (alm) selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (selanjutnya disebut PT. PCM) sekira pada bulan  Desember  2018 sampai dengan bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Jalan Yos Sudarso Nomor 20 Pulomerak, Cilegon Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan:

Secara melawan hukum yaitu:

Terdakwa RM ARYO MAULANA BAGUS BUDI H bin H. SUSANTO secara melawan hukum menerima pembayaran sebesar Rp. 24.025.198.000,-(dua puluh empat miliar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari Arief Rivai (alm) selaku Direktur Utama PT. PCM, uang tersebut merupakan pembayaran dari PT. PCM sehubungan dengan perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang Pembelian Kapal secara patungan antara PT. PCM dengan PT. AM INDO TEK Tahun 2019 di PT. PCM.

Meskipun kerja sama operasional (Joint Operation) tentang Pembelian Kapal secara Patungan antara PT. PCM dengan PT. AM INDO TEK pada Tahun 2019 di PT. PCM dilaksanakan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan tanpa dilengkapi dengan studi kelayakan yang patut yang pada akhirnya mengakibatkan proses kerja sama operasional (Joint Operation) tentang Pembelian Kapal secara Patungan antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. AM INDO TEK Tahun 2019 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri tidak terlaksana.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara        
  • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
  • Perjanjian kerjasama Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 april 2019 tentang perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT PCM
  • Keputusan Direktur PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor: 002/Kept/Dir-PCM/VII/2012 tentang Susunan Organisasi Dan Perincian Tugas PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM)
  • Standart Operating Procedure Nomor : SOP / KEU / 01,Tanggal 01 April 2013 tentang pengeluaran uang.

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :

Terdakwa RM ARYO MAULANA BAGUS BUDI H bin H. SUSANTO sebanyak Rp18.625.198.000,-

Arief Rivai sebanyak Rp4.250.000.000,- dan USD 2.120

Edi Ariadi sebanyak Rp500.000.000,- dan USD 1.060

Akmal Firmansyah Rp70.000.000,- dan USD 1.920

Aditia Fachrul Rozi sebanyak Rp100.000.000,-

Muhammad Iqbal Kusuma Farizan sebanyak Rp20.000.000,-

Ridia Al Qaddrina sebanyak Rp10.000.000,-

Antok Subiantoro sebanyak USD 1.452

Rifatussauqi sebanyak USD 50

 

Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp23.668.274.110,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kerja Sama Operasional (Joint Operation) tentang Pembelian Kapal secara Patungan antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. AM INDO TEK Tahun 2019.

 

Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pelabuhan Cilegon Mandiri didirikan pada tahun 2001 dalam bentuk Perusahaan Daerah (PD. Pelabuhan Cilegon Mandiri), yang mana pada tahun 2015 berubah menjadi Badan Hukum Perseroan dengan nama PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM) berdasarkan Akta Notaris Hapendi Harahap, SH No.15 tangal 05 Januari 2012 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-34570.A.H.01.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri, dengan susunan pemegang saham pada tahun 2019 berdasarkan Akta Nomor 047 tanggal 30 April 2019 Notaris Hj Erna Yudhaningsih, SH, Notaris Kota Cilegon tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PCM sebagai berikut :
  • Pemerintah Daerah Kota Cilegon, sebanyak 1.138.794.379 (satu milyar - seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.138.794.379.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
  • Tubagus Iman Ariyadi, Sebanyak 1 (satu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).

 

  • Bahwa susunan Direksi dan pengurus PT. PCM tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 539 / Kep.563-BKD / 2016,Tanggal 01 November 2016 tentang Penetapan Direksi Perseroan terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri Periode Tahun 2016-2020 sebagai berikut :
  • Direktur Utama : Ir. H Zamhari Hamid, MM
  • Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha : Drs. Akmal Firmansyah
  • Direktur Keuangan dan SDM : Arief Rivai S.H., M.H., M.Si (Alm)
  • Bahwa susunan Direksi dan pengurus PT. PCM tahun 2019 mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 017, tanggal 06 November 2018 untuk mengangkat Arief Rivai (alm) sebagai Plt.Direktur PT. PCM, atas hal tersebut  Struktur Organisasi PT. PELABUHAN CILEGON MANDIRI (PT. PCM) menjadi sebagai berikut :
  • Plt. Direktur Utama : Arief Rivai S.H., M.H., M.Si (Alm)
  • Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha : Drs. Akmal Firmansyah
  • Direktur Keuangan dan SDM : Arief Rivai S.H., M.H., M.Si (Alm)

 

  • Bahwa Terdakwa mendirikan PT. AM INDO TEK berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. AM INDO TEK Nomor : 172 tanggal 29 Juni 2013, dimana Terdakwa menjabat sebagai  Direktur Utama, adapun maksud dan tujuan perseroan ini adalah menjalankan usaha dalam bidang:
  1. Perdagangan,
  2. Jasa,
  3. Percetakan,
  4. Pengangkutan darat,
  5. Pembangunan,
  6. Perbengkelan.

 

  • Bahwa dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT. PCM, pada tahun 2018 Terdakwa selaku Direktur PT. AM INDO TEK dan Arief Rivai (Alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM membuat kesepakatan untuk menunjuk PT. AM INDO TEK dalam pengadaan Kapal Tunda dengan kapasitas 4000 HP dengan dijanjikan PT. AM INDO TEK akan diberikan proyek pengelolaan lahan Wanasari milik PT. PCM padahal Terdakwa mengetahui jika PT. AM INDO TEK belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang Izin Usaha Angkutan Laut/ SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan.

 

  • Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut dan untuk meyakinkan Arief Rivai (Alm) maka Terdakwa mengajak Arief Rivai (Alm) dan Saksi Akmal Firmansyah pergi ke Singapura pada sekira tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019 untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal kapal yang Terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT. AM INDO TEK. Bahwa sekembalinya dari kunjungan ke Singapura dan yakin dengan kapal yang ditunjukkan oleh Terdakwa tersebut maka  pada tanggal 31 Januari 2019 Arief Rivai (alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM mengirimkan surat nomor : 143/DIR-PCM/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 kepada PT. AM INDO TEK perihal ketertarikan PT. PCM untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat dengan spesifikasi sebagaimana termuat dalam surat tersebut.

 

  • Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut, maka pada tanggal 06 Februari 2019 Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham bertempat di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor 163/DIR-PCM/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 yang pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4000 HP dimana dalam RUPS tersebut untuk lebih meyakinkan jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham PT. PCM Arief Rivai (Alm) memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pemaparan terkait pengadaan kapal tunda (tug boat) sekaligus menyampaikan kepada para peserta RUPS bahwa Terdakwa telah memberikan down payment (uang muka) terhadap kapal tunda (tug boat) yang nantinya akan dilakukan Kerjasama Operasi (joint operation) dengan PT. PCM padahal tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh Terdakwa dan penyampaian down payment yang disampaikan oleh Terdakwa adalah semata – mata untuk meyakinkan jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham PT. PCM.  

 

  • Bahwa setelah melakukan pemaparan dan disetujui RUPS PT. PCM tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2019 Terdakwa selaku Direktur PT. AM INDO TEK mengirimkan surat penawaran Nomor : AMD/SP/2/02/19 tanggal 7 Februari 2019 yang pada pokoknya berisi penawaran kepada PT. PCM untuk pembelian kapal ASD TUG BRECON Vessel 29m ASD/Towing Tug tahun pembuatan 2016 dengan harga Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar rupiah) sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Arief Rivai (Alm) dengan sistem pembelian patungan kapal secara KSO. Dalam surat penawaran tersebut Terdakwa juga melampirkan detail spesifikasi kapal dan biaya operasional.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 menindaklanjuti surat penawaran Nomor : AMD/SP/2/02/19 tanggal 7 Februari 2019, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AM INDO TEK, Arief Rivai (alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM dan Saksi Akmal Firmansyah selaku Direktur Operasional PT. PCM mengadakan pertemuan di Ruang Rapat PT. PCM dengan kesepakatan sebagai berikut :
        1. PT. AM INDO TEK dan PT. PCM akan menunjuk konsultan:
          1. Dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sebagai pihak konsultan teknis 1 (satu) unit ASD Tug Brecon
          2. Dwi Haryantono Agustinus Tamba sebagai pihak appraisal 1 (satu) unit ASD Tug Brecon
        2. Biaya yang timbul atas pelaksanaan konsultan teknis dan appraisal menjadi beban PT. AM INDO TEK
        3. Pelaksanaan pekerjaan konsultan teknis dan appraisal  1 (satu) unit ASD Tug Brecon selama 7 (tujuh) hari kerja.
        4. Laporan Hasil pekerjaan konsultan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi:
          1. Konsultan Teknis
  1. Detail kondisi deck dan mesin kapal
  2. Sistem propeler
  3. Lambung kapal
          1. Konsultan appraisal
  1. Identifikasi status penilai
  2. Identifikasi objek pemberi tugas dan pengguna laporan
  3. Identifikasi objek penilaian (mencantumkan dokumen kepemilikan aset)
  4. Identifikasi bentuk/legalitas kepemilikan
  5. Maksud dan tujuan penilaian
  6. Dasar nilai dan definisi
  7. Tanggal investigasi
  8. Tanggal penilaian
  9. Jenis mata uang yang digunakan
  10. Tingkat kedalaman investigasi
  11. Asumsi dan asumsi khusus
  12. Pendekatan penilaian dan alasan penggunaan
  13. Kesimpulan nilai 
        1. Hasil pekerjaan konsultan teknis dan appraisal 1 (satu) unit ASD Tug Brecon akan disepakati dalam Berita Acara terpisah yang ditandatangani oleh PT. AM INDO TEK dan PT. PCM.

Bahwa pada faktanya kajian teknis dan appraisal sebagaimana disepakati dalam Berita Acara tanggal 11 Februari 2019 tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa, melainkan baru dibuat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) DAMIANUS AMBUR DAN REKAN melalui Laporan Penilaian Properti kapal Haorbor tug Nomor 00306/2.0097 00/PI/06/0217/0/II/2019 pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 14 Juli 2019 dan diberi tanggal mundur 19 Februari 2019 atas perintah Terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019 PT. PCM melaksanakan RUPS Tahun Buku 2018 sebagaimana termuat dalam Berita acara RUPS tahun 2019 dan Pernyataan keputusan Rapat Perseroan terbatas Nomor : 032 tanggal 26 Maret 2019 dengan hasil keputusan diantaranya “menyetujui pengadaan 1 (satu) unit kapal tunda dan perubahan anggaran tahun 2019 (dalam pembahasan)’’. Dimana ada kewajiban untuk membuat kajian bisnis, kajian teknis dan kajian finansial oleh Terdakwa sebelum dilanjutkannya proses pengadaan kapal tunda.

 

  • Bahwa meskipun kajian teknis, finansial dan bisnis belum dipenuhi oleh Terdakwa namun Arief Rivai (alm) tetap mengajukan permohonan persetujuan kerja sama untuk pembelian kapal tunda secara patungan (Joint Operation) nomor : 306/Dir PCM/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 kepada Walikota Cilegon selaku pemegang saham.

 

  • Bahwa setelah mendapatkan persetujuan Walikota Cilegon selaku pemegang saham, Terdakwa selaku Direktur PT. AM INDO TEK dan Arief Rivai (Alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM menandatangani perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 April 2019 tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM walaupun tanpa dilengkapi dengan kajian/studi kelayakan investasi dan tanpa dilengkapi dengan adanya perubahan terhadap Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai pedoman pelaksanaan kerja tahunan, isi perjanjian kerjasama operasi (joint operation) tersebut antara lain sebagai berikut:
    • Bahwa perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tersebut berisi tentang pembelian kapal ASD Tug Brecon vessel 29m ASD/Towing tug secara patungan yang dilaksanakan selama 10 tahun dan terdapat sharing profit sebesar Rp715.510.783 (tujuh ratus lima belas juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) per bulan kepada PT. AM INDO TEK. Dan setelah 2 tahun kepemilikan dibalik nama menjadi atas nama PT. PCM.
    • Bahwa untuk pembelian tug boat senilai Rp74.025.198.000, (tujuh puluh empat milyar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupah) dengan prosentase patungan:
  • PT. AM INDO TEK berkewajiban menyediakan sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah);
  • PT. PCM berkewajiban menyediakan sebesar Rp24.025.198.000 (dua puluh empat milyar dua puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
    • Bahwa pengiriman kapal selama 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama operasi sampai di lokasi yang ditentukan oleh pihak PT. PCM.
    • Bahwa Tahapan pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) termin yaitu:
  1. Termin I sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) setelah perjanjian ditandatangani.
  2. Termin II sebesar Rp14.025.198.000 (empat belas milyar dua puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) setelah diterima dokumen-dokumen perjanjian kapal dari pihak yang berwenang.

Bahwa Terdakwa tetap menandatangani perjanjian kerjasama operasional (Joint Operation) tersebut meskipun PT. AM INDO TEK tidak memiliki kemampuan secara finansial dengan berkewajiban menyediakan dana senilai Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana yang termuat di dalam perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 April 2019 tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM tersebut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan kerjasama operasi (joint operation) tersebut, di tanggal yang sama yakni pada tanggal 8 April 2019 Terdakwa langsung mengajukan permohonan pencairan termin I kepada PT. PCM dengan tahapan sebagai berikut:
  • Surat permohonan pembayaran dari PT. AM INDO TEK Nomor : AMD/ SPP / 1 / 04 / 19, tanggal 8 April 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AM INDO TEK, perihal surat permohonan pembayaran untuk melaksanakan kontrak kerjasama pembayaran tahap pertama sebesar Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliyar rupiah) yang ditujukan kepada PT. PCM;
  • Direksi (Arief Rivai (alm)) memberikan disposisi kepada Manager Operasional (Saksi Antok Subiantoro) untuk merealisasikan atas pembayaran pertama sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama dimaksud;
  • Internal memo Nomor: 314/KDO PCM/IV//2019, tanggal 08 April 2019 dari Manager komersil dan operasional yang ditanda tangani oleh Saksi Antok Subiantoro dan disetujui oleh Plt. Direktur utama PT. PCM Arief Rivai (alm);
  • Divisi operasional mengisi dan mengajukan FPB (Form Pengajuan Biaya) No. P/19/015 dengan nama biaya termin pertama pembelian kapal secara patungan Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar) yang ditandatangani oleh Manajer Keuangan dan disetujui oleh Direktur Keuangan dan SDM;
  • Pemindahbukuan Nomor 326/Dir-PCM/IV/2019 tanggal 9 April 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama PT. PCM Arief Rivai (alm);
  • Cek Bank Mandri No. HU 408115, tanggal 09 April 2019 senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa;
  • Pemberitahuan kepada para pemegang saham PT. PCM tentang Cek Bank Mandri No. HU 408115, tanggal 09 April 2019 senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Arief Rivai (alm);
  • Jurnal Voucher PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri tanggal 09 April 2019, keterangan pembelian tugboat termin I PT. AM INDO TEK;
  • Kuitansi bertanggal 9 April 2019 1 (Satu) lembar kwitansi No. AMD/BTT/I/0419, tanggal 09 April 2019, termin pertama pembelian patungan kapal tunda, sebesar Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2019 Terdakwa mengajukan permohonan pencairan termin II dengan tahapan sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari PT. AM INDO TEK berdasarkan surat Nomor : AMD/ SPP / 2 / 04 / 2019, tanggal 23 April 2019, perihal surat permohonan pembayaran untuk melaksanakan kontrak kerjasama pembayaran tahap kedua sebesar Rp14.025.198.000,-(empat belas miliar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan dicairkan pada tanggal 29 April 2019;
  • Menyertakan lampiran berupa 1 (Satu) berkas fotocopy PRE-PURCHASE CONDITION SURVEY ASD BRECON dari PT. TRANSOCEAN MARITIME (sebagai lampiran permohonan pembayaran) dan Perjanjian kerja sama operasional pembelian kapal tunda
  • Direksi (Arief Rivai (alm) memberikan disposisi kepada Manager operasional (Saksi Antok Subiantoro);
  • Internal memo Nomor : 080/KDO PCM/IV/2019, tanggal 26 April 2019, dari Manager komersil dan operasional yang dibuat dan ditanda tangani oleh Saksi Antok Subiantoro dan disetujui oleh Plt. Direktur utama PT. PCM Arief Rivai (alm) serta diketahui oleh Saksi Akmal Firmansyah;
  • Divisi operasional mengisi dan mengajukan Form pengajuan Biaya (FPB) Nomor : P/19/018, dengan nama pembayaran kapal tunda AM INDO TEK Rp14.025.198.000,- (empat belas milyar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Divisi Operasional (Saksi Antok Subiantoro dan diperiksa oleh Manager Keuangan tanpa ada tandatangan dari Direktur Keuangan dan SDM;
  • Pemberitahuan kepada para pemegang saham PT. PCM tentang Cek Bank Mandri No. HU 409138, senilai Rp14.025.198.000,- (empat belas milyar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Arief Rivai (alm);
  • Surat pemindah bukuan Nomor : 389/Dir-PCM/IV/2019 tanggal 29 April 2019 yang ditandatangani oleh Arief Rivai (alm)
  • Jurnal Voucher PT. PELABUHAN CILEGON MANDIRI tanggal 29 April 2019, pembayaran kepada PT. AMINDOTEK.

Bahwa seluruh pencairan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama operasi pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM semuanya masuk ke rekening Bank OCBC NISP cabang Tangerang City nomor rekening 296800010567 atas nama PT. AM INDO TEK yang dikuasai oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa pembayaran tahap I dan tahap II seharusnya tidak dapat dilaksanakan oleh PT. PCM kepada PT. AM INDO TEK dikarenakan:

Persyaratan yang tidak dipenuhi baik oleh PT. PCM maupun PT. AM INDO TEK dalam pembayaran tahap I:

  • Tidak dilaksanakannya kajian teknis, kajian finansial dan kajian bisnis sehubungan dengan rencana kerjasama yang akan dilaksanakan oleh PT. PCM dan PT AM INDO TEK;
  • Pembayaran pada termin pertama sebesar Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) dari PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kepada PT. AM INDO TEK, yang dilakukan secara pemindah bukuan dari rekening PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kepada PT. AM INDO TEK tanpa dilakukan verifikasi oleh Sub.Divisi Verifikasi dan perpajakan sebagaimana tertuang didalam SOP pengeluaran PT Pelabuhan Cilegon Mandiri bahwa setiap pengeluaran harus di verifikasi oleh Sub.Divisi Verifikasi dan perpajakan.

Persyaratan yang tidak dipenuhi baik oleh PT. PCM maupun PT. AM INDO TEK dalam pembayaran tahap II:

  • Belum dilengkapinya persyaratan pembayaran tahap II sebagaimana termuat dalam perjanjian kerjasama operasional pada Pasal 7 ayat (3) huruf b yang mana pembayaran termin II dilakukan setelah diterima dokumen perizinan kapal dari pihak yang berwenang yang dirinci pada perjanjian kerjasama operasional pasal 9 ayat (2) angka 4 yaitu Perizinan yang berkaitan dengan Peralihan Bendera Kapal yang dilaksanakan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Banten, Peralihan kelas kapal (standar Amaerican Bureau Of Shipping (ABS) ke Standar Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) pengiriman dan pengoperasian kapal tunda;

 

  • Bahwa uang yang masuk ke rekening PT. AM INDO TEK dari pembayaran termin I dan termin II yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pengadaan kapal Tugboat sebagaimana dalam kontrak perjanjian kerjasama operasi, namun senyatanya uang tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa untuk dibagi-bagikan kepada:
  1. Arief Rivai (alm)
  • Menerima satu pucuk Pistol Glock 43, kaliber 7,65mm /32, nomor Pabrik BHYH416, nomor buku pas :       BPSA / BTN   07 /VII/2019 tanggal 30 Juli 2019, nomor IKHSA       : IKHSA / 4076 / VII / 2019 seharga Rp. 350.000.000, (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  • Menerima 1 (satu) unit Toyota Vellfire seharga Rp900.000.000,-
  • Menerima 3 (tiga) kantong plastic total sejumlah Rp3.000.000.000,-

Total yang diterima Arief Rivai (alm) sejumlah Rp4.250.000.000,-

 

  1. Saksi Edi Ariadi
  • Menerima sejumlah Rp500.000.000,-

 

  1. Saksi Akmal Firmansyah
  • Menerima 1 (satu) unit kendaraan losbak Mitsubishi Colt T120ss warna hitam tahun 2010 seharga Rp70.000.000,-

 

  1. Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan
  • Menerima 1 (satu) unit sirene merk wheelen seharga Rp20.000.000,-

 

 

  1.  Saksi Ridia Al Qaddrina
  • Menerima 1 (satu) buah dompet merk LV seharga Rp10.000.000,-

 

  1. Saksi Aditia Fachrul Rozi
  • Menerima sejumlah Rp100.000.000,-

 

Sisanya berada dalam penguasaan Terdakwa sebesar Rp18.625.198.000,-

 

  • Bahwa untuk meyakinkan kembali setelah dilakukan pencairan termin I dan Termin II, Terdakwa mengajak Saksi Akmal Firmansyah, Arief Rivai (alm), Saksi Antok Subiantoro, Saksi Edi Ariadi dan Saksi Rifatussauqi pada tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan 2 Mei 2019 untuk melakukan survey kapal kembali sekaligus jalan-jalan ke Singapura.

 

  • Bahwa dalam rangka mengecek persiapan kedatangan kapal tunda (tug boat) sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM, pada tanggal 22-23 Juli 2019 Terdakwa bersama dengan Saksi Antok Subiantoro yang mewakili Divisi Operasional PT. PCM kembali mendatangi lokasi kapal ASD TUG BRECON di Singapura. Pada faktanya kegiatan pengecekan tersebut hanya rekayasa dari Terdakwa untuk meyakinkan Divisi Operasional PT. PCM sedangkan sebenarnya kapal yang diperlihatkan tersebut bukan kapal yang dibeli untuk pengadaan Tug boat sebagaimana perjanjian kerjasama.

 

  • Bahwa dalam kegiatan survey ke Singapura tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan 29 Januari 2019 dilakukan pencairan uang saku survey I dari PT. PCM sebesar Rp38.891.598,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian yang diterima oleh:

Saksi Akmal Firmansyah        Sebesar USD 960

Saksi Antok Subiantoro          Sebesar USD 726

Arief Rivai (alm)                      Sebesar USD 1.060

Kemudian untuk tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan 2 Mei 2019 dilakukan pencairan uang saku survey II dari PT. PCM sebesar Rp54.184.512,- (lima puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah) dengan rincian yang diterima oleh:

Arief Rivai (alm)                      Sebesar USD 1.060

Saksi Edi Ariadi                       Sebesar USD 1.060

Saksi Akmal Firmansyah        Sebesar USD 960

Saksi Antok Subiantoro          Sebesar USD 726

Saksi Rifatussauqi                  Sebesar USD 50

 

  • Bahwa karena pembelian kapal di Singapura merupakan rekayasa dari Terdakwa bersama dengan Arief Rivai (alm), maka Terdakwa tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama operasi sebagaimana perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 April 2019, maka untuk menutupi pertanggungjawaban kepada PT. PCM maka kemudian Terdakwa kembali merekayasa dengan kembali mengajukan permohonan perubahan Obyek perjanjian dengan surat nomor: 77/AMDTK/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 kepada PT. PCM, perihal permohonan perubahan objek perjanjian kerjasama operasional dengan tujuan untuk mengubah perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM menjadi pengoperasian kapal MV. SRIKANDI INDONESIA dengan melampirkan Laporan property kapal motor curah (Bulk Carrier) Srikandi Indonesia dan kajian rencana bisnis kapal MV. SRIKANDI yang dikeluarkan oleh PT. AM INDO TEK. Kemudian dari permohonan Terdakwa tersebut Arief Rivai (alm) bersurat kepada Walikota Cilegon dengan surat nomor: 976/DIR-PCM/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang berisi permohonan persetujuan perubahan objek perjanjian Kerjasama operasi. Selanjutnya dilakukan addendum atas Perjanjian Kerjasama operasional (joint operation) Nomor: AMD/SP/2/04/19, nomor 055//HK-PCM/IV/2019 antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM tanggal 8 Januari 2020 yang pada pokoknya Mengubah judul perjanjian semula “Pembelian Kapal Secara Patungan” menjadi “Pengoperasian Kapal MV Srikandi Indonesia yang sudah diibeli PT. AM INDO TEK” dengan nilai sebesar Rp73.500.000.000,- (tujuh puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan nilai investasi masing-masing pihak sebagai berikut:
          1. PT. AM INDO TEK sebesar Rp49.474.802.000,- (empat puluh Sembilan milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua ribu rupiah)
          2. PT. PCM sebesar Rp24.025.198.000,- (dua puluh empat milyar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada PT. PCM telah memberikan biaya perbaikan kapal MV. SRIKANDI INDONESIA sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun pada kenyataannya pada saat dilakukan pengecekan oleh Saksi Antok Subiantoro ke lokasi Kapal MV SRIKANDI INDONESIA di Kabupaten Pacitan Jawa Timur saksi Antok Subantoro menemukan bahwa kondisi mesin MV SRIKANDI tidak bagus, kondisi lambung sudah berkarat dan dalam perjalanan kapal sering mogok dilihat dari logbook (Buku Catatan perjalanan). Kemudian Saksi Antok Subiantoro bersama Saksi Akmal Firmansyah melakukan pengecekan kembali kapal MV SRIKANDI INDONESIA dengan kondisi terakhir kondisi mesin kapal MV SRIKANDI INDONESIA sudah mati total. 

 

  • Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Arief Rivai (Alm) tersebut bertentangan dengan :
  • Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD

Pasal 94 ayat (1) “BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.”

Pasal 94 ayat (2)

“Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.”

 

  • Permendagri 118 tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 22 ayat (3)

“Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;

c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan

d. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.”

 

Pasal 25 ayat 2

“Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
  2. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

 

Pasal 26 ayat (1)

”Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.”

 

  • Perjanjian kerjasama Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019 tanggal 08 april 2019 tentang perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM

Pasal 9 Hak dan Kewajiban Para Pihak ayat (2)

”a. Pihak Pertama (PT. AM INDO TEK) menyediakan kapal tunda (ASD TUG BRECON) untuk pihak kedua (PT. PCM) beserta keperluan kapal tersebut meliputi

  1. Pajak-pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Asuransi kapal All risk marine hull sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian ini dan penunjukan asuransi atas usulan Pihak kedua dengan nilai deductible sebesar Rp50.000.000,- per klaim
  3. Pengiriman kapal selama 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian Kerjasama Operasi sampai di lokasi yang ditentukan oleh pihak kedua
  4. Perizinan-perizinan yang berkaitan dengan peralihan bendera kapal yang dilaksanakan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, peralihan kelas kapal (standar American Bureau of Shipping (ABS)) ke standar Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) pengiriman dan pengoperasian kapal tunda;
  5. Kapal Tunda sudah memenuhi kewajiban special survey BKI.

 

Pasal 10 Larangan dan Itikad Baik

Ayat (3)

”Pihak pertama dan Pihak kedua melaksanakan perjanjian ini berdasarkan Itikad baik dan penuh tanggung jawab.”

 

  • Keputusan Direktur PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor: 002/Kept/Dir-PCM/VII/2012 tentang Susunan Organisasi Dan Perincian Tugas PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM) Pasal 37 huruf b Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatas, supervisor Verifikasi dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi b. Pelaksanaan verifikasi pembayaran.

 

  • SOP Nomor: SOP/KEU/01, tanggal 4 Februari 2013 tentang Standard Operational Procedure Pengeluaran.

 

  • Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AM INDO TEK bersama-sama dengan Arief Rivai (Alm) selaku Direktur Utama PT. PCM telah memperkaya:
  • Terdakwa RM ARYO MAULANA BAGUS BUDI H bin H. SUSANTO sebanyak Rp18.625.198.000,-
  • Arief Rivai sebanyak Rp4.250.000.000,- dan USD 2.120
  • Edi Ariadi sebanyak Rp500.000.000,- dan USD 1.060
  • Akmal Firmansyah Rp70.000.000,- dan USD 1.920
  • Aditia Fachrul Rozi sebanyak Rp100.000.000,-
  • Muhammad Iqbal Kusuma Farizan sebanyak Rp20.000.000,-
  • Ridia Al Qaddrina sebanyak Rp10.000.000,-
  • Antok Subiantoro sebanyak USD 1.452
  • Rifatussauqi sebanyak USD 50

 

  • Berdasarkan Laporan hasil penghitungan jumlah kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kerja Sama Operasional (Joint Operation) tentang Pembelian Kapal secara Patungan antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. AM INDO TEK Tahun 2019, adalah sebesar Rp23.668.274.110,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. Jumlah dana yang telah dikeluarkan PT. PCM terkait pembelian kapal 
  1. Uang saku survey I                                              Rp       38.891.598,00         
  2. Uang saku survey II                                             Rp       54.184.512,00         
  3. Pembayaran tahap I ke PT. AM INDO TEK        Rp10.000.000.000,00         
  4. Pembayaran tahap II ke PT. AM INDO TEK       Rp14.025.198.000,00+       

                                                                                        Rp 24.118.274.110,00

  1. Jumlah pengembalian dana oleh

          PT. AM INDO TEK                                             Rp      450.000.000,00      -

          Kerugian Keuangan Negara = a-b                     Rp  23.668.274.110,00

Kesimpulan atas terjadinya perkara tindak pidana Korupsi pada proses kerja sama operasional (Joint Operation) pembelian kapal secara patungan antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. AM INDO TEK tahun 2019 adalah terjadi kerugian negara/daerah sebesar Rp23.668.274.110,- (dua puluh tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah) sebagai akibat dari proses KSO pembelian kapal secara patungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

 

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa RM ARYO MAULANA BAGUS BUDI H Bin H. SUSANTO selaku Direktur Utama PT. AM INDO TEK bersama-sama dengan Arief Rivai (alm) selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (selanjutnya disebut PT. PCM) sekira pada bulan  Desember  2018 sampai dengan bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Jalan Yos Sudarso Nomor 20 Pulomerak, Cilegon Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan:

dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :

Terdakwa RM ARYO MAULANA BAGUS BUDI H bin H. SUSANTO sebanyak Rp18.625.198.000,-

Arief Rivai sebanyak Rp4.250.000.000,- dan USD 2.120

Edi Ariadi sebanyak Rp500.000.000,- dan USD 1.060

Akmal Firmansyah Rp70.000.000,- dan USD 1.920

Aditia Fachrul Rozi sebanyak Rp100.000.000,-

Muhammad Iqbal Kusuma Farizan sebanyak Rp20.000.000,-

Ridia Al Qaddrina sebanyak Rp10.000.000,-

Antok Subiantoro sebanyak USD 1.452

Rifatussauqi sebanyak USD 50

 

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu:

Terdakwa RM ARYO MAULANA BAGUS BUDI H Bin H. SUSANTO dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana sebagai penyedia/pelaksana kerja sama pengadaan kapal bersama Arief Rivai (alm) selaku Direktur Utama PT. PCM yang ada padanya melalui perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 April 2019 tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM telah menerima pembayaran sebesar Rp24.025.198.000,-(dua puluh empat miliar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari Arief Rivai (alm) selaku Direktur Utama PT. PCM, uang tersebut merupakan pembayaran dari PT. PCM sehubungan dengan perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang Pembelian Kapal secara patungan antara PT. PCM dengan PT. AM INDO TEK Tahun 2019 di PT. PCM.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara           
  • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
  • Perjanjian kerjasama Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 april 2019 tentang perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT PCM
  • Keputusan Direktur PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri Nomor: 002/Kept/Dir-PCM/VII/2012 tentang Susunan Organisasi Dan Perincian Tugas PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM)
  • Standart Operating Procedure Nomor : SOP / KEU / 01,Tanggal 01 April 2013 tentang pengeluaran uang.

 

Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp23.668.274.110,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kerja Sama Operasional (Joint Operation) tentang Pembelian Kapal secara Patungan antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. AM INDO TEK Tahun 2019.

 

Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa mendirikan PT. AM INDO TEK berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. AM INDO TEK Nomor : 172 tanggal 29 Juni 2013, dimana Terdakwa menjabat sebagai  Direktur Utama, adapun maksud dan tujuan perseroan ini adalah menjalankan usaha dalam bidang:
  1. Perdagangan,
  2. Jasa,
  3. Percetakan,
  4. Pengangkutan darat,
  5. Pembangunan,
  6. Perbengkelan.

 

  • Bahwa dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT. PCM, pada tahun 2018 Terdakwa selaku Direktur PT. AM INDO TEK dan Arief Rivai (Alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM membuat kesepakatan untuk menunjuk PT. AM INDO TEK dalam pengadaan Kapal Tunda dengan kapasitas 4000 HP dengan dijanjikan PT. AM INDO TEK akan diberikan proyek pengelolaan lahan Wanasari milik PT. PCM padahal Terdakwa mengetahui jika PT. AM INDO TEK belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang Izin Usaha Angkutan Laut/ SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan.

 

  • Bahwa Pelabuhan Cilegon Mandiri didirikan pada tahun 2001 dalam bentuk Perusahaan Daerah (PD. Pelabuhan Cilegon Mandiri), yang mana pada tahun 2015 berubah menjadi Badan Hukum Perseroan dengan nama PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM) berdasarkan Akta Notaris Hapendi Harahap, SH No.15 tangal 05 Januari 2012 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-34570.A.H.01.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri, dengan susunan pemegang saham pada tahun 2019 berdasarkan Akta Nomor 047 tanggal 30 April 2019 Notaris Hj Erna Yudhaningsih, SH, Notaris Kota Cilegon tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. PCM sebagai berikut :
  • Pemerintah Daerah Kota Cilegon, sebanyak 1.138.794.379 (satu milyar - seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.138.794.379.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
  • Tubagus Iman Ariyadi, Sebanyak 1 (satu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).

 

  • Bahwa susunan Direksi dan pengurus PT. PCM tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 539 / Kep.563-BKD / 2016,Tanggal 01 November 2016 tentang Penetapan Direksi Perseroan terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri Periode Tahun 2016-2020 sebagai berikut :
  • Direktur Utama : Ir. H Zamhari Hamid, MM
  • Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha : Drs. Akmal Firmansyah
  • Direktur Keuangan dan SDM : Arief Rivai S.H., M.H., M.Si (Alm)
  • Bahwa susunan Direksi dan pengurus PT. PCM tahun 2019 mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 017, tanggal 06 November 2018 untuk mengangkat Arief Rivai (alm) sebagai Plt.Direktur PT. PCM, atas hal tersebut  Struktur Organisasi PT. PELABUHAN CILEGON MANDIRI (PT. PCM) menjadi sebagai berikut :
  • Plt. Direktur Utama : Arief Rivai S.H., M.H., M.Si (Alm)
  • Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha : Drs. Akmal Firmansyah
  • Direktur Keuangan dan SDM : Arief Rivai S.H., M.H., M.Si (Alm)

Adapun tugas dan kewenangan Arief Rivai (alm) selaku Direksi berdasarkan Akta Pendirian PT. PCM Nomor 15 tahun 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Hapendi Harahap S.H. Notaris Kota Cilegon adalah sebagai berikut :

  1. Memimpin dan mengurus perseroan sesuai dengan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan produktifitas, kualitas, efektifitas dan efisiensi;
  2. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan perseroan.

 

  • Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut dan untuk meyakinkan Arief Rivai (Alm) maka Terdakwa mengajak Arief Rivai (Alm) dan Saksi Akmal Firmansyah pergi ke Singapura pada sekira tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019 untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal kapal yang Terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT. AM INDO TEK. Bahwa sekembalinya dari kunjungan ke Singapura dan yakin dengan kapal yang ditunjukkan oleh Terdakwa tersebut maka  pada tanggal 31 Januari 2019 Arief Rivai (alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM mengirimkan surat nomor : 143/DIR-PCM/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 kepada PT. AM INDO TEK perihal ketertarikan PT. PCM untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat dengan spesifikasi sebagaimana termuat dalam surat tersebut.

 

  • Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut, maka pada tanggal 06 Februari 2019 Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham bertempat di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor 163/DIR-PCM/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 yang pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4000 HP dimana dalam RUPS tersebut untuk lebih meyakinkan jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham PT. PCM Arief Rivai (Alm) memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pemaparan terkait pengadaan kapal tunda (tug boat) sekaligus menyampaikan kepada para peserta RUPS bahwa Terdakwa telah memberikan down payment (uang muka) terhadap kapal tunda (tug boat) yang nantinya akan dilakukan Kerjasama Operasi (joint operation) dengan PT. PCM padahal tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh Terdakwa dan penyampaian down payment yang disampaikan oleh Terdakwa adalah semata – mata untuk meyakinkan jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham PT. PCM.  

 

  • Bahwa setelah melakukan pemaparan dan disetujui RUPS PT. PCM tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2019 Terdakwa selaku Direktur PT. AM INDO TEK mengirimkan surat penawaran Nomor : AMD/SP/2/02/19 tanggal 7 Februari 2019 yang pada pokoknya berisi penawaran kepada PT. PCM untuk pembelian kapal ASD TUG BRECON Vessel 29m ASD/Towing Tug tahun pembuatan 2016 dengan harga Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar rupiah) sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Arief Rivai (Alm) dengan sistem pembelian patungan kapal secara KSO. Dalam surat penawaran tersebut Terdakwa juga melampirkan detail spesifikasi kapal dan biaya operasional.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019 menindaklanjuti surat penawaran Nomor : AMD/SP/2/02/19 tanggal 7 Februari 2019, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AM INDO TEK, Arief Rivai (alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM dan Saksi Akmal Firmansyah selaku Direktur Operasional PT. PCM mengadakan pertemuan di Ruang Rapat PT. PCM dengan kesepakatan sebagai berikut :
        1. PT. AM INDO TEK dan PT. PCM akan menunjuk konsultan:
          1. Dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sebagai pihak konsultan teknis 1 (satu) unit ASD Tug Brecon
          2. Dwi Haryantono Agustinus Tamba sebagai pihak appraisal 1 (satu) unit ASD Tug Brecon
        2. Biaya yang timbul atas pelaksanaan konsultan teknis dan appraisal menjadi beban PT. AM INDO TEK
        3. Pelaksanaan pekerjaan konsultan teknis dan appraisal  1 (satu) unit ASD Tug Brecon selama 7 (tujuh) hari kerja.
        4. Laporan Hasil pekerjaan konsultan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi:
          1. Konsultan Teknis
  1. Detail kondisi deck dan mesin kapal
  2. Sistem propeler
  3. Lambung kapal
          1. Konsultan appraisal
  1. Identifikasi status penilai
  2. Identifikasi objek pemberi tugas dan pengguna laporan
  3. Identifikasi objek penilaian (mencantumkan dokumen kepemilikan aset)
  4. Identifikasi bentuk/legalitas kepemilikan
  5. Maksud dan tujuan penilaian
  6. Dasar nilai dan definisi
  7. Tanggal investigasi
  8. Tanggal penilaian
  9. Jenis mata uang yang digunakan
  10. Tingkat kedalaman investigasi
  11. Asumsi dan asumsi khusus
  12. Pendekatan penilaian dan alasan penggunaan
  13. Kesimpulan nilai 
        1. Hasil pekerjaan konsultan teknis dan appraisal 1 (satu) unit ASD Tug Brecon akan disepakati dalam Berita Acara terpisah yang ditandatangani oleh PT. AM INDO TEK dan PT. PCM.

Bahwa pada faktanya kajian teknis dan appraisal sebagaimana disepakati dalam Berita Acara tanggal 11 Februari 2019 tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa, melainkan baru dibuat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) DAMIANUS AMBUR DAN REKAN melalui Laporan Penilaian Properti kapal Haorbor tug Nomor 00306/2.0097 00/PI/06/0217/0/II/2019 pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 14 Juli 2019 dan diberi tanggal mundur 19 Februari 2019 atas perintah Terdakwa. 

 

  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019 PT. PCM melaksanakan RUPS Tahun Buku 2018 sebagaimana termuat dalam Berita acara RUPS tahun 2019 dan Pernyataan keputusan Rapat Perseroan terbatas Nomor : 032 tanggal 26 Maret 2019 dengan hasil keputusan diantaranya “menyetujui pengadaan 1 (satu) unit kapal tunda dan perubahan anggaran tahun 2019 (dalam pembahasan)’’. Dimana ada kewajiban untuk membuat kajian bisnis, kajian teknis dan kajian finansial oleh Terdakwa sebelum dilanjutkannya proses pengadaan kapal tunda.

 

  • Bahwa meskipun kajian teknis, finansial dan bisnis belum dipenuhi oleh Terdakwa namun Arief Rivai (alm) tetap mengajukan permohonan persetujuan kerja sama untuk pembelian kapal tunda secara patungan (Joint Operation) nomor : 306/Dir PCM/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 kepada Walikota Cilegon selaku pemegang saham.

 

  • Bahwa setelah mendapatkan persetujuan Walikota Cilegon selaku pemegang saham, Terdakwa selaku Direktur PT. AM INDO TEK dan Arief Rivai (Alm) selaku Plt. Direktur Utama PT. PCM menandatangani perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 April 2019 tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM walaupun tanpa dilengkapi dengan kajian/studi kelayakan investasi dan tanpa dilengkapi dengan adanya perubahan terhadap Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai pedoman pelaksanaan kerja tahunan, isi perjanjian kerjasama operasi (joint operation) tersebut antara lain sebagai berikut:
    • Bahwa perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tersebut berisi tentang pembelian kapal ASD Tug Brecon vessel 29m ASD/Towing tug secara patungan yang dilaksanakan selama 10 tahun dan terdapat sharing profit sebesar Rp715.510.783 (tujuh ratus lima belas juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) per bulan kepada PT. AM INDO TEK. Dan setelah 2 tahun kepemilikan dibalik nama menjadi atas nama PT. PCM.
    • Bahwa untuk pembelian tug boat senilai Rp74.025.198.000, (tujuh puluh empat milyar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupah) dengan prosentase patungan:
  • PT. AM INDO TEK berkewajiban menyediakan sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah);
  • PT. PCM berkewajiban menyediakan sebesar Rp24.025.198.000 (dua puluh empat milyar dua puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
    • Bahwa pengiriman kapal selama 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama operasi sampai di lokasi yang ditentukan oleh pihak PT. PCM.
    • Bahwa Tahapan pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) termin yaitu:
  1. Termin I sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) setelah perjanjian ditandatangani.
  2. Termin II sebesar Rp14.025.198.000 (empat belas milyar dua puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) setelah diterima dokumen-dokumen perjanjian kapal dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa tetap menandatangani perjanjian kerjasama operasional (Joint Operation) tersebut meskipun PT. AM INDO TEK tidak memiliki kemampuan secara finansial dengan berkewajiban menyediakan dana senilai Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana yang termuat di dalam perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019, tanggal 08 April 2019 tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM tersebut. Bahwa perjanjian kerjasama operasional (Joint Operation) tersebut memberikan Hak dan Kewajiban kepadaTerdakwa sebagai berikut:

Hak terdakwa antara lain sebagai berikut:

              1. Terdakwa berhak melakukan penunjukan kepada pihak ketiga yang bergerak dibidang pelayaran untuk melakukan pengoperasian dan pengawakan kapal tunda (ASD TUG BRECON) dengan nilai pekerjaan yang disepakati terpisah dari perjanjian ini.
              2. Terdakwa berhak mendapatkan pembayaran dari PT.PCM sesuai dengan pasal 7 ayat 3 setiap bulannya

Kewajiban Terdakwa antara lain:

  1. Menyediakan kapal tunda (ASD TUG BRECON) untuk PT. PCM beserta keperluan kapal tersebut meliputi:
  1. Pajak-pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Asuransi kapal All Risk Marine Hull sampai dengan berakhirnya jangka perjanjian ini dan penunjukan asuransi atas usulan pihak PT. PCM dengan nilai deductible sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per klaim
  3. Pengiriman kapal selama 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama operasi sampai di lokasi yang ditentukan oleh pihak PT. PCM
  4. Perizinan-perizinan yang berkaitan dengan peralihan Bendera kapal yang dilaksanakan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, peralihan kelas kapal (standar American Bureau of Shipping (ABS) ke Standar Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) pengiriman dan pengoperasian kapal tunda
  5. Kapal tunda sudah memenuhi kewajiban special survey BKI;

 

  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan kerjasama operasi (joint operation) tersebut, di tanggal yang sama yakni pada tanggal 8 April 2019 Terdakwa langsung mengajukan permohonan pencairan termin I kepada PT. PCM dengan tahapan sebagai berikut:
  • Surat permohonan pembayaran dari PT. AM INDO TEK Nomor : AMD/ SPP / 1 / 04 / 19, tanggal 8 April 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. AM INDO TEK, perihal surat permohonan pembayaran untuk melaksanakan kontrak kerjasama pembayaran tahap pertama sebesar Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliyar rupiah) yang ditujukan kepada PT. PCM;
  • Direksi (Arief Rivai (alm)) memberikan disposisi kepada Manager Operasional (Saksi Antok Subiantoro) untuk merealisasikan atas pembayaran pertama sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama dimaksud;
  • Internal memo Nomor: 314/KDO PCM/IV//2019, tanggal 08 April 2019 dari Manager komersil dan operasional yang ditanda tangani oleh Saksi Antok Subiantoro dan disetujui oleh Plt. Direktur utama PT. PCM Arief Rivai (alm);
  • Divisi operasional mengisi dan mengajukan FPB (Form Pengajuan Biaya) No. P/19/015 dengan nama biaya termin pertama pembelian kapal secara patungan Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar) yang ditandatangani oleh Manajer Keuangan dan disetujui oleh Direktur Keuangan dan SDM;
  • Pemindahbukuan Nomor 326/Dir-PCM/IV/2019 tanggal 9 April 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama PT. PCM Arief Rivai (alm);
  • Cek Bank Mandri No. HU 408115, tanggal 09 April 2019 senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa;
  • Pemberitahuan kepada para pemegang saham PT. PCM tentang Cek Bank Mandri No. HU 408115, tanggal 09 April 2019 senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Arief Rivai (alm);
  • Jurnal Voucher PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri tanggal 09 April 2019, keterangan pembelian tugboat termin I PT. AM INDO TEK;
  • Kuitansi bertanggal 9 April 2019 1 (Satu) lembar kwitansi No. AMD/BTT/I/0419, tanggal 09 April 2019, termin pertama pembelian patungan kapal tunda, sebesar Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2019 Terdakwa mengajukan permohonan pencairan termin II dengan tahapan sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari PT. AM INDO TEK berdasarkan surat Nomor : AMD/ SPP / 2 / 04 / 2019, tanggal 23 April 2019, perihal surat permohonan pembayaran untuk melaksanakan kontrak kerjasama pembayaran tahap kedua sebesar Rp14.025.198.000,-(empat belas miliar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan dicairkan pada tanggal 29 April 2019;
  • Menyertakan lampiran berupa 1 (Satu) berkas fotocopy PRE-PURCHASE CONDITION SURVEY ASD BRECON dari PT. TRANSOCEAN MARITIME (sebagai lampiran permohonan pembayaran) dan Perjanjian kerja sama operasional pembelian kapal tunda
  • Direksi (Arief Rivai (alm) memberikan disposisi kepada Manager operasional (Saksi Antok Subiantoro);
  • Internal memo Nomor : 080/KDO PCM/IV/2019, tanggal 26 April 2019, dari Manager komersil dan operasional yang dibuat dan ditanda tangani oleh Saksi Antok Subiantoro dan disetujui oleh Plt. Direktur utama PT. PCM Arief Rivai (alm) serta diketahui oleh Saksi Akmal Firmansyah;
  • Divisi operasional mengisi dan mengajukan Form pengajuan Biaya (FPB) Nomor : P/19/018, dengan nama pembayaran kapal tunda AM INDO TEK Rp14.025.198.000,- (empat belas milyar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Divisi Operasional (Saksi Antok Subiantoro dan diperiksa oleh Manager Keuangan tanpa ada tandatangan dari Direktur Keuangan dan SDM;
  • Pemberitahuan kepada para pemegang saham PT. PCM tentang Cek Bank Mandri No. HU 409138, senilai Rp14.025.198.000,- (empat belas milyar dua puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Arief Rivai (alm);
  • Surat pemindah bukuan Nomor : 389/Dir-PCM/IV/2019 tanggal 29 April 2019 yang ditandatangani oleh Arief Rivai (alm)
  • Jurnal Voucher PT. PELABUHAN CILEGON MANDIRI tanggal 29 April 2019, pembayaran kepada PT. AMINDOTEK.

Bahwa seluruh pencairan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama operasi pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM semuanya masuk ke rekening Bank OCBC NISP cabang Tangerang City nomor rekening 296800010567 atas nama PT. AM INDO TEK yang dikuasai oleh Terdakwa.

  • Bahwa pembayaran tahap I dan tahap II seharusnya tidak dapat dilaksanakan oleh PT. PCM kepada PT. AM INDO TEK dikarenakan:

Persyaratan yang tidak dipenuhi baik oleh PT. PCM maupun PT. AM INDO TEK dalam pembayaran tahap I:

  • Tidak dilaksanakannya kajian teknis, kajian finansial dan kajian bisnis sehubungan dengan rencana kerjasama yang akan dilaksanakan oleh PT. PCM dan PT AM INDO TEK;
  • pembayaran pada termin pertama sebesar Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) dari PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kepada PT. AM INDO TEK, yang dilakukan secara pemindah bukuan dari rekening PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kepada PT. AM INDO TEK tanpa dilakukan verifikasi oleh Sub.Divisi Verifikasi dan perpajakan sebagaimana tertuang didalam SOP pengeluaran PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri bahwa setiap pengeluaran harus di verifikasi oleh Sub.Divisi Verifikasi dan perpajakan.

Persyaratan yang tidak dipenuhi baik oleh PT. PCM maupun PT. AM INDO TEK dalam pembayaran tahap II:

  • Belum dilengkapinya persyaratan pembayaran tahap II sebagaimana termuat dalam perjanjian kerjasama operasional pada Pasal 7 ayat (3) huruf b yang mana pembayaran termin II dilakukan setelah diterima dokumen perizinan kapal dari pihak yang berwenang yang dirinci pada perjanjian kerjasama operasional pasal 9 ayat (2) angka 4 yaitu Perizinan yang berkaitan dengan Peralihan Bendera Kapal yang dilaksanakan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Banten, Peralihan kelas kapal (standar Amaerican Bureau Of Shipping (ABS) ke Standar Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) pengiriman dan pengoperasian kapal tunda;

 

  • Bahwa uang yang masuk ke rekening PT. AM INDO TEK dari pembayaran termin I dan termin II yang seharusnya sesuai dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana termuat didalam perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) Nomor : AMD/ SP / 2 / 04 / 29, Nomor : 055 / HK-PCM / IV / 2019 tanggal 08 April 2019 digunakan untuk pembayaran pengadaan kapal Tugboat, namun senyatanya uang tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa untuk dibagi-bagikan kepada:
  1. Arief Rivai (alm)
  • Menerima satu pucuk Pistol Glock 43, kaliber 7,65mm /32, nomor Pabrik BHYH416, nomor buku pas : BPSA / BTN 07 /VII/2019 tanggal 30 Juli 2019, nomor IKHSA : IKHSA / 4076 / VII / 2019 seharga Rp350.000.000, (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  • Menerima 1 (satu) unit Toyota Vellfire seharga Rp900.000.000,-
  • Menerima 3 (tiga) kantong plastic total sejumlah Rp3.000.000.000,-

Total yang diterima Arief Rivai (alm) sejumlah Rp4.250.000.000,-

 

  1. Saksi Edi Ariadi
  • Menerima sejumlah Rp500.000.000,-

 

  1. Saksi Akmal Firmansyah
  • Menerima 1 (satu) unit kendaraan losbak Mitsubishi Colt T120ss,warna hitam,tahun 2010 seharga Rp70.000.000,-

 

  1. Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan
  • Menerima 1 (satu) unit sirene merk wheelen seharga Rp20.000.000,-

 

  1.  Saksi Ridia Al Qaddrina
  • Menerima 1 (satu) buah dompet merk LV seharga Rp10.000.000,-

 

  1. Saksi Aditia Fachrul Rozi
  • Menerima sejumlah Rp100.000.000,-

 

Sisanya berada dalam penguasaan Terdakwa sebesar Rp18.625.198.000,-

 

  • Bahwa untuk meyakinkan kembali setelah dilakukan pencairan termin I dan Termin II, Terdakwa mengajak Saksi Akmal Firmansyah, Arief Rivai (alm), Saksi Antok Subiantoro, Saksi Edi Ariadi dan Saksi Rifatussauqi pada tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan 2 Mei 2019 untuk melakukan survey kapal kembali sekaligus jalan-jalan ke Singapura.

 

  • Bahwa dalam rangka mengecek persiapan kedatangan kapal tunda (tug boat) sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian kerja sama operasional (Joint Operation) tentang pembelian kapal secara patungan antara PT. AM INDO TEK dengan PT. PCM, pada tanggal 22-23 Juli 2019 Terdakwa bersama dengan Saksi Antok Subiantoro yang mewakili Divisi Operasional PT. PCM kembali mendatangi lokasi kapal ASD TUG BRECON di Singapura. Pada faktanya kegiatan pengecekan tersebut hanya rekayasa dari Terdakwa untuk meyakinkan Divisi Operasional PT. PCM sedangkan sebenarnya kapal yang diperlihatkan t
Pihak Dipublikasikan Ya