Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN SRG Nasrul Effendi 1.Gunawan Ikhsan
2.Jeni Yusuf
3.AMIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlan Setiawan SHNasrul Effendi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang agar berkenan untuk memutuskan:

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III batal demi Hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan Pembayaran Ganti kerugian sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
  6. Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan uang DP (Tanda Jadi) Jual-Beli Unit-Kendaraan sebesar Rp.225.581.000,- (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila PARA TERGUGAT lalai  melaksanakan isi Putusan Perkara ini terhitung sejak Putusan berkakuatan Hukum tetap.
  8. Membebankan biaya Perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo aet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak