Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN SRG PT. GUNUNG MERANTI JAYA 1.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2.JONI INDRA, S.E., AKT., M.M.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAIN BILLAH MARAP, S.H.PT. GUNUNG MERANTI JAYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan balik nama dan melakukan Jual Beli kepada Tergugat II atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 24 atas sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya seluas 12.000 M(dua belas ribu meter persegi), yang terletak di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dahulu Provinsi Jawa Barat sekarang Provinsi Banten, saat ini dikenal dengan Kawasan Industri Pancatama Jalan Pancatama IV Kav No. 79, Kelurahan Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang dibenarkan menurut hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan keputusan Turut Tergugat I yang telah menyetujui dan memproses permohonan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 24/Leuwi Limus ke atas nama Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli maupun segala surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I sejauh menyangkut objek tanah milik Penggugat yaitu sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya seluas 12.000 M(dua belas ribu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 24, yang terletak di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dahulu Provinsi Jawa Barat sekarang Provinsi Banten, saat ini dikenal dengan Kawasan Industri Pancatama Jalan Pancatama IV Kav No. 79, Kelurahan Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang awalnya tercatat atas nama PT. Gunung Meranti Jaya, serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Tergugat I maupun Tergugat II dan/atau dengan pihak Ketiga lainnya patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pembelian Kembali Nomor : 73 tanggal 21 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris FARIDAH, S.H., M.kn. (Turut Tergugat IV), dimana Tergugat I sebagai Pihak Pertama yang juga disebut sebagai Penjamin sedangkan Penggugat sebagai Pihak Kedua yang juga disebut sebagai Penerima Jaminan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya seluas 12.000 M (dua belas ribu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 24, yang terletak di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dahulu Provinsi Jawa Barat sekarang Provinsi Banten, saat ini dikenal dengan Kawasan Industri Pancatama Jalan Pancatama IV Kav No. 79, Kelurahan Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pemilik yang sah, benar dan beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum, atas sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya seluas 12.000 M (dua belas ribu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 24, yang terletak di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dahulu Provinsi Jawa Barat sekarang Provinsi Banten, saat ini dikenal dengan Kawasan Industri Pancatama Jalan Pancatama IV Kav No. 79, Kelurahan Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;

 

  1. Menyatakan tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 24 atas sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya seluas 12.000 M(dua belas ribu meter persegi), yang terletak di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dahulu Provinsi Jawa Barat sekarang Provinsi Banten, saat ini dikenal dengan Kawasan Industri Pancatama Jalan Pancatama IV Kav No. 79, Kelurahan Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang tercatat atas nama JONI INDRA, S.E., AKT., M.M. (Tergugat II);

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang tidak mau menyelesaikan dan masih menguasai secara tanpa hak atas alas hak atas tanah objek perkara ini serta tidak menyerahkan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), yaitu:
    1. Kerugian Materiil senilai harga pasar jual tanah senilai sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh Milyar Rupiah);
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), atau sejumlah lain yang adil menurut rasa keadilan berdasarkan pertimbangan keadilan Majelis Hakim Yang Mulia;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, apabila terlambat atau lalai memenuhi putusan pengadilan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan/atau setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  •  

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak