Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Plw/2023/PN SRG Hj. Hudoifah 1.Hj. Nina Agustina
2.H. Deden Apriandhi
3.Hj. Desi Fitria
4.Hj. Wida Ampiany
5.H. Wahyu Nurjamil
6.Mohammad Ari Azarudin
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.Plw/2023/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tintus Arianto, SHHj. Hudoifah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Bahwa alasan mendasar atau alasan pokok Pelawan mengajukan  Perlawanan adalah karena Pelawan Keberatan atas adanya Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1847K/Pdt/2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg, yang diajukan oleh Para Terlawan, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Bahwa Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) terletak di kelurahan Serang kecamatan Serang Kota Serang dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Jalan Raya Lingkar Selatan

Sebelah Timur : Tanah Milik Tika Wartika

Sebelah Selatan : Tanah  Komplek/Kavling PU

Sebelah Barat : Tanah Milik Kasino

sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor:1528 Surat Ukur Nomor 02/Serang/2006 atas nama Ny/Hj. Hudoifah yang diterbitkan oleh Turut Terlawan.

Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1771 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019  menyatakan: “sepanjang yang bersangkutan menempati objek sengketa  secara terus-menerus maka akan mendapatkan hak prioritas atas objek tersebut meskipun hak guna bangunan telah berakhir”.

Bahwa Pelawan adalah pemilik yang menempati dan memamanfatkan tanah dan bangunan secara terus menerus atas sebidang tanah seluas kurang lebih 107 M yang menjadi objek sengketa/objek eksekusi, sehingga Pelawan berhak atas Hak Prioritas.

Bahwa Pelawan memperoleh sebidang tanah dan bangunan  berdasarkan transaksi jual beli dengan Turut Terlawan II atas bidang tanah seluas kurang lebih 107 M2(seratus tujuh meter persegi) sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1528 Surat Ukur Nomor:02/Serang 2006 atas nama Agus Suyoko (ic. Turut Terlawan II) yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I dengan harga pembelian sebesar Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan atas transaksi jual beli tersebut telah dibuat akta jual beli dihadapan Turut Terlawan XI selaku

 

 

 

pejabat pembuat akta tanah wilayah Serang sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 103/2012 Tertanggal 4 Juli 2012.

Bahwa Pelawan dalam Perkara Nomor: 1847 K/Pdt/2021  Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg adalah pihak Tergugat IV maka Pelawan adalah Pelawan yang benar.

Bahwa mengingat dalam gugatan Perkara Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg Para Terlawan mendalilkan telah mengalami kerugian Materil  sebesar Rp.2.000.000,- (dua Juta rupiah) /M2 X 250 M2 sebesar Rp.500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah), Kemudian apabila kita cermati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1847K/Pdt/2021  Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg di dalamnya tidak terdapat pertimbangan hukum dan amar putusan yang menyatakan atau menghukum  Pelawan untuk membayar kerugian kepada Para Terlawan.

Bahwa setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1847K/Pdt/2021  Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg berkekuatan hukum tetap,  antara Pelawan dengan Para Terlawan telah terjadi Perdamaian dan Penyelesaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan Pelawan. memberikan Pembayaran uang kepada Para Terlawan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2022 Pelawan telah menyerahkan kepada Para Terlawan dan diterima oleh Terlawan I, dengan disaksikan dan atas persetujuan Terlawan IV dan Terlawan V beserta satu orang saksi dari Pelawan  uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran tanah dan bangunan (ruko) seluas 107 M2 yang terletak di kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang yang menjadi objek perkara/objek eksekusi, yang pada saat penerimaan uang dibuatkan kwitansi oleh Terlawan IV.

Bahwa dengan adanya pembayaran uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dari Pelawan kepada Para Terlawan yang diterima oleh Terlawan I menunjukan bahwa Pelawan adalah pihak yang telah beritikad baik dan perselisihan atau sengketa yang terjadi antara Pelawan dengan Para Terlawan telah selesai.

 

 

Bahwa dengan adanya itikad baik dari Pelawan membayar uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), kepada Para Terlawan, maka eksekusi pengosongan atas sebidang tanah seluas kurang lebih seluas kurang lebih 107 M yang merupakan sebagian dari sisa tanah seluas 309 M2 milik Para Terlawan berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor: 202/Serang yang terletak di Blok Ciracas  Lor dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Dahulu tanah Maman Rizal

                                 sekarang jalan Lingkar Selatan

Sebelah Timur : Tanah Sumarna

Sebelah Selatan : Jalan Komplek PU/Gang

Sebelah Barat : Yang dikuasai Kasino

Untuk tidak di laksanakan atau setidak-tidaknya dilakukan Penundaan.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus  perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI

Sebelum perkara  a quo diperiksa lebih lanjut  mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A untuk membatalkan atau setidak-tidaknya  menangguhkan eksekusi atau pelaksanaan pengosongan atas sebidang tanah  seluas kurang lebih 107 M milik Pelawan atas Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1847K/Pdt/2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg yang diajukan/dimohonkan Para Terlawan.

DALAM POKOK PERKARA

Primair:

Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;

Menyatakan Tanah dan Bangunan objek Perlawanan dalam perkara ini seluas kurang lebih 107 M2 sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor:1528 atas nama Ny/Hj. Hudoifah yang terletak di kelurahan Serang kecamatan Serang Kota Serang dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Jalan Raya Lingkar Selatan

Sebelah Timur : Tanah Milik Tika Wartika

 

Sebelah Selatan : Tanah  Komplek/Kavling PU

Sebelah Barat : Tanah Milik Kasino

Adalah tanah milik Pelawan.

Menyatakaan Pembayaran uang pada tanggal 21 Maret 2022 dari Pelawan Kepada Para Terlawan yang diterima oleh Terlawan I sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah Pembayaran yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 107 M2  yang merupakan bagian dari objek eksekusi, yang terletak di Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang;

Menyatakan mencabut sita jaminan (Conservatoir Beslag) Perkara Nomor 121/Pdt.G/2019/PN.Srg yang telah didaftarkan pada Turut Terlawan;

Menyatakan Pelaksanaan eksekusi Pengosongan atas  sebidang tanah  seluas kurang lebih 107 M yang merupakan sebagian dari sisa tanah seluas 309 M2 milik Terlawan berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor:  202/Serang yang terletak di Blok Ciracas  Lor dengan batas-batas sebagai berikut:

 Sebelah Utara : Dahulu tanah Maman Rizal

  sekarang jalan Lingkar Selatan

Sebelah Timur : Tanah Sumarna

Sebelah Selatan : Jalan Komplek PU/Gang

Sebelah Barat : Yang dikuasai Kasino

Tidak dapat di laksanakan (non executable);

Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan secara keseluruhan untuk taat dan tunduk  serta patuh terhadap Putusan;

Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subsidair:

Dalam hal  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang   pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak