Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG EKO BUDI RAHARJO PT.NAGA SAKTI PARAMASHOES INDUSTRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT wajib membayar THR tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.4.230.793 (TH 2021)+ Rp.4.230.793 (Tahun 2022) + Rp.4.527.688 sehingga berjumlah Rp.12.989.272
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT , PUTUS  (PHK) karena memasuki usia pensiun terhitung sejak PUTUSAN berkekuatan hukum tetap (incrah van gewisdje);
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan uang pesangon sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021  sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan Masa kerja Pasal 40 ayat 3 , Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) cuti

,ongkos pulang,dan hal hal yang telah ditetapkan dalam PKB dan

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar THR tahun 2021, 2022, 2023 dan membayar uang proses selama Proses Perselisihan (uang proses) sebesar 3 bulan kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

NO

Hak – hak Pekerja   pensiun,  EKO BUDI RAHARJO

Masa kerja 33 tahun

Jumlah

Total keseluruhan

1

Uang Pesangon 1,75 X 9 x   Rp. 4.513.975

Rp.  Rp.71.095.106

 

2

Uang Penghargaan Masa Kerja  10 x    Rp. 4.513.975

Rp.45.139.750

 

3

Uang Penggantian Hak

Rp. 4.000.000

 

4

THR tahun 2021 sampai 2023

 Rp.12.989.272

 

5

Upah Proses 3 x Rp. 3.513.975

Rp.13.541.925

 

 

 

 

Rp. 146.766.053

 

Maka untuk keseluruhan, TERGUGAT wajib membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 146.766.053 ( Seratus Empat Puluh Enam Juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara A Quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak