Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN SRG ENGELIN KAMEA, SH. JUARA LOLLO SIMANGUNSONG Anak dari JUJUNG SIMANGUNSONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-822/M.6.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUARA LOLLO SIMANGUNGSONG anak dari JUJUNG SIMANGUNSONG, saudara NAINGGOLAN (Daftar Pencarian Orang), saudara JAWIR (Daftar Pencarian Orang) dan saudara SIMAJUNTAK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 05.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat  di pinggir Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara: -----------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2024 terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang teman terdakwa yakni saudara NAINGGOLAN, saudara JAWIR dan saudara SIMAJUNTAK jalan menggunakan mobil Toyota Avanza dari arah Jakarta menuju ke arah Rangkasbitung. Pada sekira jam 05.30 wib saat melewati Jalan Raya Cikande - Rangkasbitung Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, terdakwa dan teman-teman melihat ada mobil Dump Truck Hino 500 yang terparkir, lalu saudara JAWIR menyuruh terdakwa untuk mengeksekusi ban yang berada dibelakang kabin, maka terdakwa bersama saudara NAINGGOLAN langsung keluar dari mobil Toyota Avanza yang parkir di depan mobil Dump Truck HINO 500, lalu terdakwa dan saudara NAINGGOLAN membuka baut penahan Ban Stip sebanyak 5 (lima) kali putaran untuk dikeluarkan dari peyangga Truck, namun terdakwa belum berhasil mengambil ban tersebut tiba-tiba terdakwa sudah dipeluk dari belakang oleh saksi NURHASAN bin NUROHIM yang adalah sopir mobil Dump Truck HINO 500 tersebut yang berkata “hei kamu ngapain?” sehingga terdakwa kaget dan langsung lari menuju mobil Toyota Avanza, tetapi terdakwa dikejar saksi NURHASAN bin NUROHIM sementara itu mobil Toyota Avanza yang terdakwa tumpangi juga langgsung pergi ke arah Rangkasbitung, dan terdakwa di amankan oleh saksi NURHASAN bin NUROHIM dan setelah itu dari pihak Kepolisian Polsek Cikande langsung mengamankan terdakwa ke Polsek Cikande.

Bahwa terdakwa mengambil ban mobil Dump Truck Hino 500 tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya PT.TUNAS CAKRA MANDIRI SEJAHTERA, untuk terdakwa jual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya