Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN SRG RM. YUDHA PRATAMA, SH. NASRUDIN Bin Alm. MAFTUHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-899/M.6.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NASRUDIN Bin MAFTUHI (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Ruang Kamar dalam Rumah yang beralamat di Kampung Kiamar RT.007 RW.003 Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi SUKRI Bin JEMANI (yang merupakan mertua dari terdakwa) yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa beralamat di  Kampung Kiamar RT.007 RW.003 Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten. Saat itu di rumah mertua Terdakwa hanya ada Sdr. RISMAWATI (Alm) Binti SUKRI (adik ipar Terdakwa).

Lalu Terdakwa memasuki ke rumah Tersebut melalui pintu belakang rumah dengan maksud hendak meminjam uang untuk membeli bensin namun Sdr. RISMAWATI (Alm) tidak memberikan pinjaman uang tersebut. Sekira pukul 08.30 WIB mengetahui rumah dalam keadaan sepi timbul nafsu birahi Terdakwa lalu Terdakwa mengikuti Sdr. RISMAWATI (Alm) masuk ke dalam kamar, di dalam kamar Terdakwa berusaha memeluk Sdr. RISMAWATI (Alm) dari belakang namun Sdr. RISMAWATI (Alm) menolak, Terdakwa mendorong Sdr. RISMAWATI (Alm) dengan kedua tangan Terdakwa sehingga Sdr. RISMAWATI (Alm) jatuh di atas tempat tidur, Sdr. RISMAWATI (Alm) berteriak meminta tolong dan Terdakwa langsung mencekik leher Sdr. RISMAWATI (Alm) dengan menggunakan tangan tangan Terdakwa  saat itu Sdr. RISMAWATI (Alm) berusaha melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa memukul pelipis mata Sdr. RISMAWATI (Alm) sebelah kiri dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali, dan kembali Terdakwa mencekik Sdr. RISMAWATI (Alm) dengan tangan sebelah kanan, dan Terdakwa memukul perut Sdr. RISMAWATI (Alm) dengan tangan sebelah kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali. Hal tersebut menyebabkan Sdr. RISMAWATI (Alm) tidak berdaya. Kemudian Terdakwa memastikan Sdr. RISMAWATI (Alm) tidak bernafas dengan cara menempelkan jari telunjuk sebelah kanan Terdakwa ke bagian hidung Sdr. RISMAWATI (Alm), dan menempelkan telinga Terdakwa ke bagian dada korban untuk mendengar ada tidaknya detak jantung Sdr. RISMAWATI (Alm). Mengetahui Sdr. RISMAWATI (Alm) sudah tidak bernyawa, Terdakwa memindahkan  posisi Sdr. RISMAWATI (Alm) ke posisi terlentang dan meletakkan bantal di atas kepala Sdr. RISMAWATI (Alm). Kemudian Terdakwa keluar rumah tersebut melalui pintu depan.

Pada sekira pukul 09.30 WIB saksi ISNAWATI Binti SUKRI tiba di rumah orang tuanya di Kampung Kiamar RT.007 RW.003 Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten dan memanggil Sdr. RISMAWATI (Alm) namun tidak ada jawaban, kemudian saksi ISNAWATI melihat Sdr. RISMAWATI (Alm) sudah tidak bernyawa di dalam kamarnya, mengetahui hal tersebut saksi ISNAWATI keluar rumah mencari pertolongan, kemudian datang pihak Kepolisian Sektor Bojonegara dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kejadian tersebut, mengamankan Terdakwa NASRUDIN Bin MAFTUHI selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Kepolisian Resor Cilegon untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan Visum et Repertum No: 10/PD/KEDFOR/XII/2023 RSUD Kota Cilegon tanggal 31 Desember 2023 a.n Sdr. RISMAWATI (Alm) Bin SUKRI  dengan Dokter Pemeriksa dr. Baety Adhayati, Sp.FM, Doter Spesialis Forensik dan Medikolegal dengan kesimpulan:

Pada pemeriksaan mayat Perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal tujuh belas bulan juli tahun dua ribu dua ini ditemukan luka terbuka dangkal pada alis kiri, memar pada kelopak mata kiri, pelipis kiri, bibir, dagu, perut, paha kanan, tungkai bawah, luka lecet pada bagian atas bibir, bibir, daerah di bawah  cuping telinga kanan, leher sisi kanan, dada dan patah pada gigi seri pertama atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Selanjutnya ditemukan tanda gangguan pertukaran oksigen (asfiksia) pada organ paru.

Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bibir dan leher yang menghambat jalan nafas dan menimbulkan gamgguan pertukaran oksigen (asfiksia) hingga menyebabkan mati lemas.

Saat kematian diperkirakan antara dua jam hingga enam jam sebelum pemeriksaan luar. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan Sdr. RISMAWATI (Alm) kehilangan nyawanya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya