Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2024/PN SRG Devi Sri Hamka Binti Husein Purwadinata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadian Negeri Serang Cq. Majelis Hakim berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

 

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sebelemunya Bernama DEVI SRI HAMKA yang seharusnya DEVI SRIHAMKA;
  3. Memberikan izin kepada pemohobn untuk melakukan perbaikan Nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya HUSEN PURWADINATA yang seharusnya HUSEIN PURWADINATA
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru sesuai dengan Permohonan;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon memberikan Penetapan yang lain menurut kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak