Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN SRG PUJIYATI, SH ACHMAD RUSDI Bin ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-953/M.6.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Achmad  Rusdi Bin Endang pada hari  dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di di rumah terdakwa  di  Link. Weri RT. 003 RW 002 Desa Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Proviinsi Banten atau setidak-tidaknya Pengadilan negeri Serang Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yat (3)  perbuatan  tersebut  terdakwa  lakukan dengan  cara  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekitar  tahun 2022 terdakwa pada saat main facebook, ada muncul di beranda profile facebook ada foto-foto berupa uang banyak, terdakwa lupa akunnya yang tercantum nomor Whatsapp dengan nama Haji Asep, nomor sudah lupa di akun tersebut  memperlihatkan foto / gambar uang dan video uang di tambah dengan caption “siap membantu permasalahan hutang piutang, modal dagang dan membuka lahan usaha pertanian”, kemudian terdakwa tertarik dan langsung menchat nomor tersebut, dengan kata-kata “assalamualaikum apa betul pak haji bisa membantu permasalahan hutang piutang, modal dagang dan membuka lahan usaha pertanian” lalu pak Haji Asep menjawab “Inshaallah bisa” lalu Haji Asep memberikan syarat kepada terdakwa berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila ingin di bantu, lalu terdakwa menanyakan kepada H. Asep saratnya apa ?, H. Asep menjelaskan syarat tersebut untuk bantalan atau pancingan untuk permohonan ke orang tua agar di bantu masalah yang sedang terdakwa  hadapi, dengan perjanjian 1 banding 3, apabila tedakwa menyerahkan uang syarat tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Haji Asep memberikan waktu kepada terdakwa selama 7(tujuh) hari untuk mengumpulkan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, setelah terdakwa siap uang,  terdakwa menghubungi Haji Asep, kemudan H. Asep langsung videocol kepada terdakwa untuk memastikan uang tersebut sudah siap.

Kemudian pada hari Sabtu atau Minggu, bulan sudah tidak ingat  lagi tahun 2023  terdakwa diminta oeh Haji Asep untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Haji Asep  di Res Area Bekasi depan Indomart, setelah terdakwa sampai di Res Area terdakwa langsung masuk ke mobil Haji Asep dan menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa di berikan uang oleh Haji Asep uang pecahan 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa di suruh membeli minuman dan makanan, kemudian terdakwa masuk ke mobil H. Asep lagi dan terdakwa di berikan kantong plastik yang berisikan uang Rp. 120.000.000,-  (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian H. Asep pergi  dan terdakwa di suruh menunggu untuk kekurangannya yang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), setelah terdakwa menunggu selama  3(tiga) jam Haji Asep tidak datang juga, terdakwa menghubungi H. Asep handphonnya tidak aktif, kemudian terdakwa membuka kantong plastic tersebut ternyata uang di dalam kantong plastic tersebut adalah uang palsu, kemudian terdakwa pulang ke Cilegon dan uang palsu tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa.

Beberapa hari kemudian Haji Asep tilpon terdakwa, dan menayakan kenapa pulang, lalu terdakwa menjawab uang yang di berikan oleh Haji Asep kepada tedakwa adalah uang palsu, lalu terdakwa mengatakan kepada Haji Asep supaya uang terdakwa dikembalikan, sampai sekarang uang tidak kembali.

  • Pada bulan Desember 2023 Sdr. Akbar minta di carikan barang antic kemudian pada  bulan Januari 2024 terdakwa meminta uang operasional untuk mencari barang-barang antic  berupa mangkuk anti basi, mangkuk anti racun dan mangkuk anti rasa dan terdakwa meminjam  uang untuk operasional sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupah)  satu minggu kemudian Sdr. Akbar menagih kepada terdakwa, tetapi terdakwa tidak mempunyai uang akhirnya terdakwa menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1.120 (seribu seratus dua puluh) lembar kepada Sdr. Akbar dan Akbar mengetahui bahawa uang tersebut palsu sebagai pembayara hutang.
  • Bahwa benar terdakwa telah mengedarkan uang kepada Akbar sebanyak 1.120 (seribu seratus dua puluh) lembar dan uang tersebut adalah uang palsu yang terdakwa terima dari Haji Asep.
  • Berdasarkan keterangan Ahli dari Bank Indonesia Perwakilan Propinsi Banten Sdr.  Dimas Ardianto Dwi Sembodo  bahwa barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 1.120 (seribu seratus dua puluh) lembar kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah nominal  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  tahun Emisi 2016 di peroleh fakta  :
  • Warna pada permukaan uang lebih buram ;
  • Bahan uang yang digunakan adalah bahan kertas yang memendar di bawah Sinar Ultra Violet.
  • Angka Nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila di raba.
  • Terdapat OVI tidak dapat berubah warna, jika di lihat dari sudut pandang yang berbeda ;
  • Logo BI (Rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila di terawangkan ke sumber cahaya.
  • Tidak terdapat mikroteks.
  • Tidak terdapat Latent Image.

Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan diatas  Ahli berpendapat bahwa 1.120 (seribu serarus dua puluh) lembar kertas dengan ukuran yang menyerupai uang rupiah nominal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 adalah bukan merupakan uang asli yang di keluarkan oleh Bank Indonesia atau merupakan uang palsu.

  • Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa  laborataorium pecahan uang kertas Rp. 100.000,00 TE 2016  :
      1. 93 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      2. 87 (delapan puluh tujuh)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;
      3. 94 (sembilan puluh empat)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;
      4. 93 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;
      5. 106 (seratus enam)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No.  Seri BAO287333 ;
      6. 91 (Sembilan puluh satu)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      7. 90 (Sembilan puluh)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      8. 99 (Sembilan puluh sembilan)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      9. 85 (delapan puluh lima)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      10. 94 (Sembilan puluh empat)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      11. 93 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.
      12. 95 (Sembilan puluh tiga)  lembar uang pecahan Rp. 100.000,- No Seri BAO287333 ;.

Hasil peneltian :

    1. Kertas yang di gunakan :
        1. Bahan  kertas yang di gunakan bukan merupakan bahan kertas uang ;
        2. Bahan kertas berwarna dasar puth dan memendar di bawah sinar Ultra Violet ;

 

    1. Warna

Warna cetakan uang terlihat buram dan tidak terang.

    1. Benang pengaman (Security Thread)

Tidak terdapat benang pengaman.

    1. Tanda Air (Watermark)

Tidak terdapat tanda air (Watermar).

    1. Optically Veraable Ink (OVI) dalam Logo BI pada bidang perisai :

Logo BI pada bidang perisai di buat dengan teknik cetak Inject Printing menggunakan tinta biasa, sehingga tidak terdapat efek perubahan warna bila di lihat dari sudut pandang yang berbeda.

    1. Intraglio

Hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak Intaglio di cetak dengan menggunakan teknik cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila di raba. 

    1. Micri text

Tidak terdapat Micro Text

    1. Rectoverso

Terdapat Logo BI yang tercetak menyerupai teknik Rectoverso namun kwalitas yang buruk, sehingga potongan Logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi yang menyebabkan Logo BI terlihat tidak sempurna.

    1. Multi Color latent Image

Tidak terdapat Multi Color laten Image.

    1. Laten Image

Tidak  terdapat laten Image

    1. Nomor Seri

Nomor Seri di buat dengan tinta biasa yang tidak memendar

    1. Blind Code

Bind Code di cetak dengan teknik cetak Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila di raba

    1. Visible Ink

Tidak terdapat Visible Ink

    1. Invisible Ink

Tidak terdapat Invisible Ink berupa angka nominal, gambar burung dan huruf BI di cetak dengan tinta khusus yang akan memendar di bawah sinar UV.

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) TE 2016 dengan Nomor Seri tersebut disimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli   :

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tetang mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya