Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT wajib membayar THR tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.4.230.793 (TH 2021)+ Rp.4.230.793 (Tahun 2022) + Rp.4.527.688 sehingga berjumlah Rp.12.989.272
- Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT , PUTUS (PHK) karena memasuki usia pensiun terhitung sejak PUTUSAN berkekuatan hukum tetap (incrah van gewisdje);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan uang pesangon sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan Masa kerja Pasal 40 ayat 3 , Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) cuti
,ongkos pulang,dan hal hal yang telah ditetapkan dalam PKB dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar THR tahun 2021, 2022, 2023 dan membayar uang proses selama Proses Perselisihan (uang proses) sebesar 3 bulan kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
Hak – hak Pekerja pensiun, EKO BUDI RAHARJO
Masa kerja 33 tahun
|
Jumlah
|
Total keseluruhan
|
1
|
Uang Pesangon 1,75 X 9 x Rp. 4.513.975
|
Rp. Rp.71.095.106
|
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 4.513.975
|
Rp.45.139.750
|
|
3
|
Uang Penggantian Hak
|
Rp. 4.000.000
|
|
4
|
THR tahun 2021 sampai 2023
|
Rp.12.989.272
|
|
5
|
Upah Proses 3 x Rp. 3.513.975
|
Rp.13.541.925
|
|
|
|
|
Rp. 146.766.053
|
Maka untuk keseluruhan, TERGUGAT wajib membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 146.766.053 ( Seratus Empat Puluh Enam Juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara A Quo;
|