Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 0621/BPRLG/07/2021 tertanggal 23 JULI 2021.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 29.461.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh satu Ribu Rupiah).
- Biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I dan II sebesar Rp. 59.540.450,- (Lima Puluh Sembila JutaLima Ratus Empat Puluh Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) dan biaya keterlambatan kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti surat AKTA HIBAH No.116/2021 AJB Seluas 81m atas nama masliyah Alamat kp citawa ds kibin kec kibin Kota. Serang – Banten. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|