Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Pidsus Kejari Lebak SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-516/M.6.14/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Jalan HM. Iko Djatmiko No. 3 Rangkasbitung Kabupaten Lebak

Telp. (0252) 201033 Fax (0252) 201455, www.kejari-lebak.kejaksaan.go.id

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                           

 

SURAT DAKWAAN

 

Nomor Register Perkara : PDS - I -  02 / M.6.14 / Ft.1 / 02 / 2024

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO

Tempat lahir

:

Gunungkidul

Umur/ Tgl lahir

:

61 Tahun/ 20 Maret 1962

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komp. Pepabri Lebong Rt. 004 Rw. 007 Keluarahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiunan PNS Dinas Perikanan Kab. Lebak / Bendahara Penerimaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lebak sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai tanggal 31 Desember 2019)

Pendidikan

NIK

:

:

SMA / Sederajat

3602142003620003

 

II.      PENAHANAN :

  • Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resor Lebak
  • Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak sejak Tanggal 26 Februari 2024 s.d. Tanggal 16 Maret 2024.

 

III.     DAKWAAN :

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kab. Lebak sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai tanggal 31 Desember 2019 (berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.327 / DPPKD / 2011, tanggal 30 Desember 2011 tentang penunjukan dan penetapan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara penerimaan pengeluaran pembantu pada seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2012, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.345 / DPPKD / 2012, tanggal 28 Desember 2012 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2013, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.11 / DPPKD / 2014, tanggal 17 Januari 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2014, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.510 / DPPKD / 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2015 dan SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.551 / DPPKD / 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2016), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi AHMAD HADI, S.TP. Bin KAMRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam kurun waktu tahun 2012 sampai tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No.3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan penyetoran retribusi tempat pelelangan ikan (TPI Binuangeun) ke kas daerah sesuai dengan pendapatannya sehingga bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 59 ayat (1). 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  • Pasal 122 ayat (3) dan (4);
  • Pasal 184 ayat (2);
  • Pasal 189 ayat (1).
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha:
  • Pasal 62 ayat (2) dan (3);
  • Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
  • Pasal 8 ayat (2) dan (3).

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Banten berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 Nomor LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha (Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, adapun berdasarkan pasal 12 Peraturan tersebut menentukan jika yang menjadi subjek pungut untuk Retribusi Jasa Usaha jenis Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah termasuk dalam hal ini, yaitu pemenang lelang (bakul) yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dengan menggunakan sistem lelang.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dimaksud dapat ditarik retribusi sebesar 3?ri harga atau nilai transaksi yang dilelang, dengan mekanisme pungutan yaitu setiap hasil tangkapan Nelayan Binuangeun semuanya diturunkan di Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun, setelah itu ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola/ pengurus TPI Binuangeun, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi, setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3?ri harga ikan yang dibeli pada saat lelang, setelah hasil pungutan retribusi sebesar 3% tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola/pengurus TPI Binuangeun, maka uang retribusi tersebut diserahkan oleh pengelola/pengurus TPI kepada saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku kepala Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun atau Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun dan distorkan pada hari kerja terakhir dalam satu bulan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO (sejak Bulan Februari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2016) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh saksi AHMAD HADI, S.TP. dan terdakwa, setelah mendapatkan setoran retribusi terdakwa menghitung jumlah setoran, dan membuat tanda bukti setor  / Surat Tanda Setor (STS).

 

  • Bahwa di dalam STS tersebut tercantum rincian objek setor, jumlah uang yang disetor per masing-masing retribusi, jumlah keseluruhan yang disetor, kode rekening Bank penerima, tanggal terima, dan ditandatangani oleh terdakwa selaku bendahara penerimaan dan Kepala Dinas selaku Penguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya di hari itu juga terdakwa menyetorkan pendapatan retribusi tersebut ke Bank Jabar Banten, setelah menyetorkan retribusi ke Bank kemudian terdakwa membuat laporan penerimaan dan penyetoran, dan membuat buku kas umum, adapun tanda bukti penerimaan, STS, buku kas umum dan laporan penyetoran dan penerimaan terdakwa jilid menjadi satu, lalu terdakwa buatkan surat pengantar, selanjutnya dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak (DPPKD).

 

  • Bahwa pada pelaksanaannya terdakwa diminta oleh saksi AHMAD HADI, S.TP. untuk membuat 2 (dua) lembar surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun, yang mana dalam tanda bukti penerimaan tersebut, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada terdakwa dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh saksi AHMAD HADI, S.TP. dari pengurus TPI Binuangeun, padahal baik saksi AHMAD HADI, S.TP. maupun terdakwa mengetahui jumlah uang retribusi tempat pelelangan ikan yang telah dipungut seharusnya disetorkan seluruhnya ke kas daerah dan tanda bukti penerimaannya pun dibuat sesuai dengan jumlah uang yang dipungut dan disetorkan tersebut, adapun perbuatan saksi AHMAD HADI, S.TP. maupun terdakwa tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Tanda Setor (STS), Buku Kas Umum, Laporan Penerimaan dan Penyetoran disandingkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaaan yang diberikan saksi AHMAD HADI, S.TP. kepada pengelola maka retribusi tempat pelelangan ikan Binuangeun yang tidak disetorkan sesuai dengan pendapatannya adalah sebagai berikut :

           

  1. Pada Bulan Mei 2011, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran dari Pengurus TPI sebesar Rp.27.417.486,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) disetorkan kepada bendahara penerimaan a.n. IMAT CAHYADI dan selanjutnya di setorkan ke PAD sebesar Rp.22.417.486,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  2. Pada Bulan Februari 2012, saksi AHMAD HADI menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), hingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.4.584.803,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah);
  3. Pada Bulan April 2014, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa Rp. 54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.1.676.535,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
  4. Pada Bulan Desember 2014, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.17.305.000,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada Bulan Januari 2015, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.76.928.844,- (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp. 61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.76.928.844 (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  6. Pada Bulan Desember 2015, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp. 15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Pada Bulan Februari 2016, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. Terdakwa sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  8. Pada Bulan Agustus 2016, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  9. Pada Bulan Desember 2016, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) dan Terdakwa meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD HADI, S.TP. sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten Nomor : LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 diketahui bahwa terdapat kerugian keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :

 

a.

Penerimaan Retribusi tempat pelelangan  tahun 2011-2016

Rp.4.110.571.310,00

b.

Penyetoran Retribusi tempat pelelangan ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima

Rp.3.929.004.972,00

c.

Kerugian Keuangan Daerah (a-b)

Rp.181.566.338,00

 

---------- Perbuatan Terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO bersama-sama dengan aksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kab. Lebak sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai tanggal 31 Desember 2019 (berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.327 / DPPKD / 2011, tanggal 30 Desember 2011 tentang penunjukan dan penetapan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara penerimaan pengeluaran pembantu pada seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2012, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.345 / DPPKD / 2012, tanggal 28 Desember 2012 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2013, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.11 / DPPKD / 2014, tanggal 17 Januari 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2014, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.510 / DPPKD / 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2015 dan SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.551 / DPPKD / 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2016), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan Saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam kurun waktu tahun 2012 sampai tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No.3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu tidak melakukan penyetoran retribusi tempat pelelangan ikan (PPI Binuangeun) ke kas daerah sesuai dengan pendapatannya sehingga bertentangan dengan :

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 59 ayat (1). 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
  • Pasal 122 ayat (3) dan (4);
  • Pasal 184 ayat (1) dan (2);
  • Pasal 189 ayat (1).
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha:
  • Pasal 62 ayat (2) dan (3);
  1. Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
  • Pasal 8 ayat (2) dan (3).

 

yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 Nomor LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pokoknya mengatur terkait Penerimaan Daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dilakukan dengan cara :
    1. disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga;
    2. disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
    3. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.

 

  • Bahwa Terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kab. Lebak sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai tanggal 31 Desember 2019 (berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.327 / DPPKD / 2011, tanggal 30 Desember 2011 tentang penunjukan dan penetapan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara penerimaan pengeluaran pembantu pada seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2012, SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.345 / DPPKD / 2012, tanggal 28 Desember 2012 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2013, SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.11 / DPPKD / 2014, tanggal 17 Januari 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2014, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.510 / DPPKD / 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2015 dan SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.551 / DPPKD / 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2016), memiliki tugas sebagaimana dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai berikut :
    1. Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
    2. Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
          1. buku kas umum;
          2. buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan
          3. buku rekapitulasi penerimaan harian.
    3. Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
                1. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
                2. surat ketetapan retribusi (SKR);
                3. Surat tanda setoran (STS);
                4. surat tanda bukti pembayaran; dan
                5. bukti penerimaan lainnya yang sah.
    4. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    5. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sedangkan saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) sebagai Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten sejak Tahun 2009 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak Nomor : 800/05–Kepeg/DKP/2009 tanggal 15 bulan Januari 2009 dan menjabat sebagai Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 berdasarkan SK dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 800/SP.778–BKD/2014 tanggal 14 Mei 2015 memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yakni sebagai berikut :

 

Pasal 9 ayat (1)

Tugas Kepala UPTD PPI :

  • Memimpin, mengawasi, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan UPT PPI dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan kegiatan pelabuhan dan perikanan.

 

Pasal 10 ayat (1)

Fungsi Kepala UPTD PPI :

  • Melakukan penyusunan rencana dan program kerja UPTD PPI;
  • Melaksanakan, melakukan pengkajian, mengendalikan dan merumuskan kebijakan pengelolaan PPI dalam rangka pelayanan terhadap Masyarakat nelayan;
  • Mengordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan UPTD PPI;
  • Melaksanakan pertanggungjawaban tugas UPTD PPI secara teknis administratif kepada Kepala Dinas.
  • Bahwa pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha (Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, adapun berdasarkan pasal 12 Peraturan tersebut menentukan jika yang menjadi subjek pungut untuk Retribusi Jasa Usaha jenis Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah termasuk dalam hal ini, yaitu pemenang lelang (bakul) yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dengan menggunakan sistem lelang.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dimaksud dapat ditarik retribusi sebesar 3?ri harga atau nilai transaksi yang dilelang, dengan mekanisme pungutan yaitu setiap hasil tangkapan Nelayan Binuangeun semuanya diturunkan di Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun, setelah itu ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola/ pengurus TPI Binuangeun, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi, setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3?ri harga ikan yang dibeli pada saat lelang, setelah hasil pungutan retribusi sebesar 3% tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola/pengurus TPI Binuangeun, maka uang retribusi tersebut diserahkan oleh pengelola/pengurus TPI kepada saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku kepala Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun atau Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun dan distorkan pada hari kerja terakhir dalam satu bulan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu terdakwa (sejak Bulan Februari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2016) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh saksi AHMAD HADI dan terdakwa, setelah mendapatkan setoran retribusi terdakwa menghitung jumlah setoran, dan membuat tanda bukti setor / Surat Tanda Setor (STS).

 

  • Bahwa di dalam STS tersebut tercantum rincian objek setor, jumlah uang yang disetor per masing-masing retribusi, jumlah keseluruhan yang disetor, kode rekening Bank penerima, tanggal terima, dan ditandatangani oleh terdakwa selaku bendahara penerimaan dan Kepala Dinas selaku Penguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya di hari itu juga terdakwa menyetorkan pendapatan retribusi tersebut ke Bank Jabar Banten, setelah menyetorkan retribusi ke Bank kemudian terdakwa membuat laporan penerimaan dan penyetoran, dan membuat buku kas umum, adapun tanda bukti penerimaan, STS, buku kas umum dan laporan penyetoran dan penerimaan terdakwa jilid menjadi satu, lalu terdakwa buatkan surat pengantar, selanjutnya dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak (DPPKD).

 

  • Bahwa pada pelaksanaannya saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta terdakwa untuk membuat 2 (dua) lembar surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun, yang mana dalam tanda bukti penerimaan tersebut, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada terdakwa dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh saksi AHMAD HADI, S.TP. dari pengurus TPI Binuangeun, padahal baik saksi AHMAD HADI, S.TP. maupun terdakwa mengetahui jumlah uang retribusi tempat pelelangan ikan yang telah dipungut seharusnya disetorkan seluruhnya ke kas daerah dan tanda bukti penerimaannya pun dibuat sesuai dengan jumlah uang yang dipungut dan disetorkan tersebut, adapun perbuatan saksi AHMAD HADI, S.TP. maupun terdakwa tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Tanda Setor (STS), Buku Kas Umum, Laporan Penerimaan dan Penyetoran disandingkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaaan yang diberikan saksi AHMAD HADI, S.TP. kepada pengelola maka retribusi tempat pelelangan ikan Binuangeun yang tidak disetorkan sesuai dengan pendapatannya adalah sebagai berikut :

           

  1. Pada Bulan Mei 2011, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran dari Pengurus TPI sebesar Rp.27.417.486,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) disetorkan kepada bendahara penerimaan a.n. IMAT CAHYADI dan selanjutnya disetorkan ke PAD sebesar Rp.22.417.486,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  2. Pada Bulan Februari 2012, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), hingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.4.584.803,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah);
  3. Pada Bulan April 2014, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa Rp. 54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh Terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.1.676.535,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
  4. Pada Bulan Desember 2014, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.17.305.000,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada Bulan Januari 2015, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.76.928.844,- (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.76.928.844 (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  6. Pada Bulan Desember 2015, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dan saksi AHMAD HADI meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.115.697.283,- (Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp. 15.697.283,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Pada Bulan Februari 2016, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.89.585.439,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.79.585.439,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  8. Pada Bulan Agustus 2016, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.69.487.164,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah), untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.59.487.164,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  9. Pada Bulan Desember 2016, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.108.018.408,- (Seratus Delapan Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.90.018.408,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Bendahara Penerimaan yang memiliki kewenangan mengenai penyetoran hasil pungutan retribusi lelang, Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya melainkan telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan dimana Terdakwa tidak melakukan penyetoran retribusi tempat pelelangan ikan (PPI Binuangeun) ke kas daerah sesuai dengan pendapatannya, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:
  • Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Pasal 122 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD HADI, S.TP. sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten Nomor : LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Periode 2011 sampai dengan 2016 diketahui bahwa terdapat kerugian keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :

 

a.

Penerimaan Retribusi tempat pelelangan  tahun 2011-2016

Rp.4.110.571.310,00

b.

Penyetoran Retribusi tempat pelelangan ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima

Rp.3.929.004.972,00

c.

Kerugian Keuangan Daerah (a-b)

Rp.181.566.338,00

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO bersama-sama dengan Saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO,baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan Saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada beberapa waktu antara bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No.3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yakni selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kab. Lebak sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai tanggal 31 Desember 2019 (berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.327 / DPPKD / 2011, tanggal 30 Desember 2011 tentang penunjukan dan penetapan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara penerimaan pengeluaran pembantu pada seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2012, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.345 / DPPKD / 2012, tanggal 28 Desember 2012 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2013, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.11 / DPPKD / 2014, tanggal 17 Januari 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2014, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.510 / DPPKD / 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2015 dan SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.551 / DPPKD / 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2016) dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yaitu tidak melakukan penyetoran retribusi tempat pelelangan ikan (PPI Binuangeun) ke kas daerah sesuai dengan pendapatannya sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor LHPKKN-461/PW30/5/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Banten, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pokoknya mengatur terkait Penerimaan Daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dilakukan dengan cara:
  1. disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga;
  2. disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
  3. disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.
  • Bahwa Terdakwa SISWANDI Bin (Alm) PAWIRO yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kab. Lebak sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai tanggal 31 Desember 2019 (berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.327 / DPPKD / 2011, tanggal 30 Desember 2011 tentang penunjukan dan penetapan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara penerimaan pengeluaran pembantu pada seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2012, SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.345 / DPPKD / 2012, tanggal 28 Desember 2012 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2013, SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.11 / DPPKD / 2014, tanggal 17 Januari 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2014, SK Bupati Lebak Nomor : 910 / Kep.510 / DPPKD / 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2015 dan SK Bupati Lebak Nomor: 910 / Kep.551 / DPPKD / 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang penetapan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah Kab. Lebak tahun anggaran 2016), memiliki tugas dan wewenang di antaranya sebagai berikut:
  1. Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Bendahara penerimaan dalam melakukan penatahausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan :

1. Surat ketetapan retribusi (SKR)

2. Surat tanda setor (STS)

3. Surat tanda bukti pembayaran; dan

4. Bukti penerimaan lainnya yang sah

  1. Bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah wajib mempertanggungjawabkan secara administratif dan fungsional atas pengelolaan keuangan sesuai tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran dan Kepada Dinas Pendapatan dan pengelolaan Keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sedangkan saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) sebagai Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten sejak Tahun 2009 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak Nomor : 800/05–Kepeg/DKP/2009 tanggal 15 bulan Januari 2009 dan menjabat sebagai Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 berdasarkan SK dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 800/SP.778–BKD/2014 tanggal 14 Mei 2015 memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak yakni sebagai berikut :

Pasal 9 ayat (1)

Tugas Kepala UPTD PPI :

  • Memimpin, mengawasi, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan UPT PPI dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyediaan kegiatan pelabuhan dan perikanan.

Pasal 10 ayat (1)

Fungsi Kepala UPTD PPI :

  • Melakukan penyusunan rencana dan program kerja UPTD PPI;
  • Melaksanakan, melakukan pengkajian, mengendalikan dan merumuskan kebijakan pengelolaan PPI dalam rangka pelayanan terhadap Masyarakat nelayan;
  • Mengordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan UPTD PPI;
  • Melaksanakan pertanggungjawaban tugas UPTD PPI secara teknis administratif kepada Kepala Dinas.
  • Bahwa pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha (Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, adapun berdasarkan pasal 12 Peraturan tersebut menentukan jika yang menjadi subjek pungut untuk Retribusi Jasa Usaha jenis Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah termasuk dalam hal ini, yaitu pemenang lelang (bakul) yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dengan menggunakan sistem lelang.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dimaksud dapat ditarik retribusi sebesar 3?ri harga atau nilai transaksi yang dilelang, dengan mekanisme pungutan yaitu setiap hasil tangkapan Nelayan Binuangeun semuanya diturunkan di Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun, setelah itu ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola/ pengurus TPI Binuangeun, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi, setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3?ri harga ikan yang dibeli pada saat lelang, setelah hasil pungutan retribusi sebesar 3% tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola/pengurus TPI Binuangeun, maka uang retribusi tersebut diserahkan oleh pengelola/pengurus TPI kepada saksi AHMAD HADI, S.TP Bin KAMRI (Alm) selaku kepala Plh. Kepala UPT PPI Binuangeun atau Plt. Kepala UPT PPI Binuangeun dan disetorkan pada hari kerja terakhir dalam satu bulan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu terdakwa (sejak Bulan Februari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2016) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh saksi AHMAD HADI dan terdakwa, setelah mendapatkan setoran retribusi terdakwa menghitung jumlah setoran, dan membuat tanda bukti setor  / Surat Tanda Setor (STS).
  • Bahwa di dalam STS tersebut tercantum rincian objek setor, jumlah uang yang disetor per masing-masing retribusi, jumlah keseluruhan yang disetor, kode rekening Bank penerima, tanggal terima, dan ditandatangani oleh terdakwa selaku bendahara penerimaan dan Kepala Dinas selaku Penguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya di hari itu juga terdakwa menyetorkan pendapatan retribusi tersebut ke Bank Jabar Banten, setelah menyetorkan retribusi ke Bank kemudian terdakwa membuat laporan penerimaan dan penyetoran, dan membuat buku kas umum, adapun tanda bukti penerimaan, STS, buku kas umum dan laporan penyetoran dan penerimaan terdakwa jilid menjadi satu, lalu terdakwa buatkan surat pengantar, selanjutnya dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak (DPPKD).
  • Bahwa pada pelaksanaannya terdakwa diminta oleh saksi AHMAD HADI, S.TP. untuk membuat 2 (dua) lembar surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun, yang mana dalam tanda bukti penerimaan tersebut, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang disetorkan kepada terdakwa dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh saksi AHMAD HADI, S.TP. dari pengurus TPI Binuangeun, padahal baik saksi AHMAD HADI, S.TP. maupun terdakwa mengetahui jumlah uang retribusi tempat pelelangan ikan yang telah dipungut seharusnya disetorkan seluruhnya ke kas daerah dan tanda bukti penerimaannya pun dibuat sesuai dengan jumlah uang yang dipungut dan disetorkan tersebut, adapun perbuatan saksi AHMAD HADI, S.TP. maupun terdakwa tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.
  • Bahwa berdasarkan Surat Tanda Setor (STS), Buku Kas Umum, Laporan Penerimaan dan Penyetoran disandingkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaaan yang diberikan saksi AHMAD HADI, S.TP. kepada pengelola maka retribusi tempat pelelangan ikan Binuangeun yang tidak disetorkan sesuai dengan pendapatannya adalah sebagai berikut :

           

  1. Pada Bulan Mei 2011, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran dari Pengurus TPI sebesar Rp.27.417.486,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) disetorkan kepada bendahara penerimaan a.n. IMAT CAHYADI dan selanjutnya di setorkan ke PAD sebesar Rp.22.417.486,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  2. Pada Bulan Februari 2012, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.33.157.803,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.573.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), hingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.4.584.803,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah);
  3. Pada Bulan April 2014, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa Rp. 54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan saksi AHMAD HADI meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.56.307.198,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.54.630.663,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.1.676.535,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
  4. Pada Bulan Desember 2014, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan saksi AHMAD HADI, S.TP. meminta dibuatkan dua Tanda Bukti Penerimaan oleh terdakwa yang pertama dengan nilai sebesar Rp.45.429.279,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) untuk diserahkan kepada pengurus TPI dan yang sesuai dengan yang disetorkan ke PAD sebesar Rp.28.124.279,- (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), sehingga ada selisih yang tidak disetor sebesar Rp.17.305.000,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada Bulan Januari 2015, saksi AHMAD HADI, S.TP. menerima setoran Retribusi 3?ri pengurus TPI sebesar Rp.76.928.844,- (Tujuh Puluh enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) kemudian disetorkan kepada bendahara penerimaan an. terdakwa sebesar Rp. 61.928.844,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus D
Pihak Dipublikasikan Ya