Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN SRG Yuke Maysaroh Binti Asep 1.JONI
2.SANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMINO, S.H., M.H.Yuke Maysaroh Binti Asep
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Serang CQ Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, besar harapan kami selaku penggugat, Yang Mulia untuk mengadili dengan Amar putusannya sebagai berikut :

 

                                                   M E N G A D I L I

 

1.     Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum tergugat (sdri.Santi dan Sdr. Joni) suami-isteri untuk mengembalikan 1(satu) buku sertifikat hak milik atas nama ELI ERMAWATI nomor : 00392 Desa dan Kec. Ciruas Kab. Serang, 1 (satu) lembar Ijazah SMP atas nama ELI ERMAWATI kepada ELI ERMAWATI atau kepada penggugat,  tampa syarat apapun, karena kedua pihak ELI ERMAWATI dan Tergugat tidak ada hubungan hukum;

3.   Menghukum tergugat untuk membebaskan penggugat dari kewajiban membayar hutangnya dengan bunga 20 % per bulan sangat memberatkan dan melebihi batas kewajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia;

4.  Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang kelebihan setoran selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan kepada penggugat sebesar Rp. 210.400.000,00,- ( duaratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai, tanpa syarat apapun, dengan perincian bunga tertinggi bank per tahun sebesar 12 % dibagi 12 bulan = 1 % per 100 % dikalikan Rp. 70.000.000,00,- = Rp. 700.000,00,- dikalikan 28 bulan total bunga sebesar Rp. 19.600.000,00,- ditambah hutang pokok penggugat Rp.70.000.000,- yang semustinya dibayarkan sebesar Rp.89.600.000,00,-, sedangkan selama 28 bulan tersebut penggugat telah membayar kepada tergugat total sebesar Rp. 300.000.000,00,- (Tigaratus juta rupiah), maka terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 210.400.000,00,- ( Duaratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang harus dikembalikan oleh tergugat kepada penggugat secara tunai tanpa syarat apapun;

5.  Menghukum tergugat untuk mengembalikan Buku tabungan Bank dan kartu ATM atas nama penggugat kepada penggugat, tanpa syarat apapun.

6.    Membebankan biaya yang timbul kepada tergugat.

 

        Dan apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak