Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN SRG MULYANA, SH. 1.TITA MARITA Alias ITA Binti WIRNA
2.CITRA MAWARNI Binti KARDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/M.6.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I TITA MARITA alias ITA binti WIRNA dan Terdakwa II  CITRA MAWARNI binti KARDI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Highland Park Residance Cluster Houston 3-4  Blok HL01 Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang, atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 09.00 Wib Saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus beserta anaknya berangkat ke Bandara dengan diantarkan oleh suaminya untuk liburan ke Jepang, dan keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 09.00 Wib suami Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus berangkat berdinas ke Polda Bengkulu sehingga di rumah tersebut hanya ada Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dirumah saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus;
  • Bahwa karena Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna tinggal sendirian dirumah tersebut, akhirnya Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna mengajak Terdakwa II Citra Mawarni binti Kardi yang merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) dirumah saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus untuk menemani Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna menginap dirumah saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna mengajak Terdakwa II Citra Mawarni binti Kardi untuk mengambil perhiasan emas yang ada dilemari kamar majikannya lalu Terdakwa II Citra Mawarni binti Kardi setuju dan sepakat untuk mengambil perhiasan yang ada dilemari kamar majikannya, dengan cara Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna membuka pintu kamar majikan dengan menggunakan kunci kamar yang Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna pegang, setelah para terdakwa berada didalam kamar, Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna dan Terdakwa II Citra Mawarni binti Kardi secara bersama-sama langsung menarik pintu lemari yang berada didalam kamar dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna dan Terdakwa II Citra Mawarni binti Kardi hingga pintu lemari tersebut terbuka lalu Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna langsung mengeluarkan satu buah tas yang ada didalam lemari yang berisi perhiasan emas kemudian letakan diatas kasur, lalu Terdakwa I Tita Marita alias Ita binti Wirna 1 (satu) buah liontin emas dengan berat 8 gram dan 2 (dua) buah cincin emas dengan berat total 8 gram sedangkan Terdakwa II Citra Mawarni binti Kardi langsung mengambil 2 (dua) buah gelang emas dengan berat total 4 gram dengan berat masing-masing gelang 2 gram dan semua perhiasan emas yang para terdakwa ambil disimpan diselipan keranjang baju dan pada pagi harinya pada tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 10.00 Wib para Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah kalung liontin emas dengan berat 8 gram, 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 8 gram dengan berat masing-masing cincin 4 gram ke Toko Perhiasan Pulai Dua dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan menjual 2 (dua) buah gelang emas dengan berat total 4 gram dengan berat masing-masing gelang 2 gram di Toko Emas New Baru dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dari hasil penjualan emas terkumpul uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sehingga hasil penjualan emas tersebut dibagi dua masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus tiba dirumahnya di Perumahan Highland Park Residance Cluster Houston 3-4  Blok HL01 Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang setelah berlibur dari Jepang dan saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus langsung masuk kedalam pribadinya dan mendapati isi lemari serta kamar berantakan, lalu saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus langsung mengecek isi lemari dan mendapati bahwa emas miliknya sebagian telah hilang, kemudian saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Viani Sari binti (Alm) Anwar Agus mengalami kerugian kurang lebih Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)    ke-4, KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya