Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang telah menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/52.b/IX/2023/Ditreskrimum,Polda
Banten, tentang penghentian penyidikan tertanggal 8 September 2023 adalah
perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Surat ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/52.b/IX/
2023/Ditreskrimum Polda Banten, tentang penghentian penyidikan tertanggal 8
September 2023 adalah Tidak Sah;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor :
11/Pid.Pra/2023/PN.Srg adalah Tidak Sah;
5. Memerintahkan pada Termohon Untuk melanjutkan penyelidikan maupun
penyidikan terhadap laporan Polisi yang diajukan oleh Pemohon hingga selesai
dengan tuntas;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk pelimpahan tahap II pada Kejaksaan
Negeri Serang;
7. Memerintahkan Kepada Termohon untuk menguji keabsahan Surat WASIAT |