Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN SRG 1.NIA YUNIAWATI, SH.MH
2.NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO , SH., MH
3.RADEN ISJUNIYANTO, S.H., M.H.
ABDULLAH Bin IPIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-638/M.6.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

----- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH Bin IPIN bersama-sama dengan SARKUM Bin MARTAJAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan BURHAN (DPO/12/II/2024/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2024) pada hari, tanggal, jam, bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira antara bulan Juni 2023 sampai dengan Nopember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di Gudang Pakan CV. Makmur Kencana yang beralamat di Kampung Ciakar Desa Cilayang Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Bahwa Terdakwa ABDULLAH Bin IPIN bekerja di CV Dasar Makmur yang beralamat di Pasar lama Rt/013/005 Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan sebagai Sopir ekspedisi dengan tugas pokok mengirim barang yang dipesan oleh Customer menggunakan mobil truck ke tujuan yang diperintahkan oleh atasan, dengan upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setiap harinya terdapat 1 (Satu) kali pengiriman barang yang dalam seminggunya terdapat 3 (tiga) kali pengiriman barang dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil truck Toyota Dyna warna merah dengan Nomor Polisi B9123JC Noka MHFC1BU4340005821 yang membawa pakan ternak;
  • Bahwa lalu timbul niat Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya sebagai Sopir dengan cara menjual pakan ternak tanpa seizin dari perusahaan pemesan pakan ternak dalam hal ini Peternakan Ayam Petelur Makmur Kencana Farm, dan untuk melaksanakan niatnya tersebut maka Terdakwa mulai bekerja sama dengan saksi SARKUM Bin MARTAJAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan BURHAN (DPO/12/II/2024/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2024) yang mana saksi SARKUM adalah mandor Gudang peternakan makmur kencana farm yaitu dengan cara Terdakwa ketika Terdakwa bersama BURHAN yang merupakan supir datang ke Gudang Peternakan Makmur Kencana Farm membawa pakan ternak menggunakan mobil truck yang mengangkut pakan ternak, ada angkutan pakan ternak yang tidak diturunkan di Gudang pakan ternak Peternakan Makmur Kencana Farm tapi dijual oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi SARKUM dan BURHAN tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Peternakan Makmur Kencana Farm, namun untuk surat jalan terhadap truck yang tidak diturunkan pakan ternak tersebut oleh saksi SARKUM tetap diserahkan kepada bagian admin Peternakan Makmur Kencana Farm dengan tujuan agar seolah-olah truck yang barangnya tidak diturunkan/dijual tersebut tidak diketahui oelh pihak Peternakan Makmur Kencana Farm;
  • Bahwa pakan ternak yang telah dijual oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi SARKUM dan BURHAN yaitu :
  1. Pada tanggal 20 Juni 2023 terdakwa melakukan penggelapan pakan ternak sejumah 1 (satu) mobil truck dengan Nopol : B9300OC yang membawa 8 (delapan) ton pakan ternak tersebut dari CV. MAKMUR KENCANA dengan supir BURHAN.
  2. Pada tanggal 11 Juli 2023 terdakwa melakukan penggelapan pakan ternak sejumah 1 (satu) mobil truck dengan Nopol : B9123JC yang membawa 8 (delapan) ton pakan ternak tersebut dari CV. MAKMUR KENCANA dengan supir ADUL.
  3. Pada tanggal 9 Agustus 2023 terdakwa melakukan penggelapan pakan ternak sejumah 1 (satu) mobil truck dengan Nopol : B9300OC yang membawa 8 (delapan) ton pakan ternak tersebut dari CV. MAKMUR KENCANA dengan supir BURHAN.
  4. Pada tanggal 1 September 2023 terdakwa melakukan penggelapan pakan ternak sejumah 1 (satu) mobil truck dengan Nopol : B9300OC yang membawa 8 (delapan) ton pakan ternak tersebut dari CV. MAKMUR KENCANA dengan supir BURHAN.
  5. Pada tanggal 04 Oktober 2023 terdakwa melakukan penggelapan pakan ternak sejumah 1 (satu) mobil truck dengan Nopol : B9300OC yang membawa 8 (delapan) ton pakan ternak tersebut dari CV. MAKMUR KENCANA dengan supir BURHAN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SARKUM Bin MARTAJAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan BURHAN (DPO/12/II/2024/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2024) peternakan Makmur Kancana Farm mengalami kerugian materi sebesar Rp. 326.400.000,- (Tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).-----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya