Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
250/Pid.Sus/2024/PN SRG | FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH. | MUHAMMAD RIZKY Bin RIAN MISKAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 250/Pid.Sus/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-889/M.6.15/Enz.2/03/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin RIAN MISKAT pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Cibaru Jaha Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa memesan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis (gorilla) melalui akun Instagram dengan nama “ayam katee” sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa bayar dengan cara transfer, kemudian Terdakwa diinformasikan oleh akun tersebut titik lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau gorila berupa peta (maps) yang lokasinya berada di sekitar Jalan Cibaru Jaha Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten, kemudian Terdakwa bersama Sdr. NANA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berangkat menuju titik lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis tembakau gorila yang dibungkus dengan lakban berwarna merah yang terletak di bawah sebuah pohon kemudian Terdakwa bersama Sdr. NANA (DPO) pulang kerumah Terdakwa, ditengah perjalanan pulang sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa mampir untuk membeli minuman di sebuah warung madura yang berlokasi di Jalan Raya Anyer – Sirih Kampung Cibaru Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten, kemudian setelah membeli minuman Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau gorilla didalam saku/kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan dgital yang Terdakwa sembunyikan dengan cara dikubur disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung KAV ABM Bojong RT. 003 RW. 004 Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten, pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dibagi dua dan digunakan oleh Terdakwa bersama Sdr. NANA (DPO), kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LAB: 5710/NNF/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti, berupa :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin RIAN MISKAT. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Interpretasi Hasil:
Bahwa untuk barang bukti tanaman yang mengandung narkotika bukan tanaman (narkotika sintetis) maka dikenakan ketentuan pidana narkotika bukan tanaman; Bahwa untuk barang bukti tanaman yang mengandung narkotika bukan tanaman (narkotika sintetis), dalam hal narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman; Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukanlah dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
ATAU KEDUA : ---------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin RIAN MISKAT pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Anyer – Sirih Kampung Cibaru Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Anyer – Sirih Kampung Cibaru Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten, Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau gorilla didalam saku/kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan dgital yang Terdakwa sembunyikan dengan cara dikubur disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung KAV ABM Bojong RT. 003 RW. 004 Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten, pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla tersebut adalah milik Terdakwa yang rencananya akan dibagi dua dan digunakan oleh Terdakwa bersama Sdr. NANA (DPO), kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LAB: 5710/NNF/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti, berupa :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin RIAN MISKAT. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Interpretasi Hasil:
Bahwa untuk barang bukti tanaman yang mengandung narkotika bukan tanaman (narkotika sintetis) maka dikenakan ketentuan pidana narkotika bukan tanaman; Bahwa untuk barang bukti tanaman yang mengandung narkotika bukan tanaman (narkotika sintetis), dalam hal narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman; Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukanlah dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |