Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN SRG PT Bhakti Agung Propertindo Tbk KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK CQ KANTOR WILAYAH DJP BANTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1. Menerima Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Dugaan Tindakan Pidana Perpajakan Berupa Dengan Sengaja Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Dengan Sengaja Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau Keterangan yang Isinya Tidak Benar atau Tidak Lengkap Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan sita terhadap:
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 36, Desa Cimangeuteung, Rangkas Bitung, Banten, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan, tertanggal 24 Oktober 2023,
b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26, Desa Cimangeuteung, Rangkas Bitung, Lebak, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan, tertanggal 20 Desember 2023;
c. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 28, Desa Cimangeuteung, Rangkas Bitung, Lebak, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan, tertanggal 20 Desember 2023;
d. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 95, Desa Cimangeuteung, Rangkas Bitung, Lebak, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan, tertanggal 20 Desember 2023; dan
e. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 21026, Desa Cimangeuteung, Rangkas Bitung, Lebak, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan, tertanggal 20 Desember 2023.
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersebut dalam:
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1.DIK/WPK.08/2022, tanggal 20 April 2022;
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1DIK/WPJ.08/2023, tanggal 22 Februari 2023; dan
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1.DIK/WPJ.08.2023 tanggal 22 Februari 2023.
adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR
Apabila  Majelis  Hakim  berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex. aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya