Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Plw/2023/PN SRG Hj. MASYITOH JAHROTUL UYUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pdt.Plw/2023/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hamid Gobel,S.HHj. MASYITOH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Berdasarkan hal-hal terurai di atas, Pelawan semula Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan verstek Pengadilan Negeri Serang Nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Srg. tanggal 13 Agustus 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar;
  3. Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Serang Nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Srg. tanggal 13 Agustus 2019.
  4. Menolak gugatan TERLAWAN semula Penggugat untuk seluruhnya;
  5. Membebankan kepada TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang  seadil adilnya ;

Demikian Perlawanan (Verzet) ini diajukan dan atas dikabulkannya diucapkan terima kasih ;  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak