Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN SRG FITRIANI HASTUTI BINTI WITING UMBORO MAMAY MAHLIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANDI HENDRAWAN, S.HFITRIANI HASTUTI BINTI WITING UMBORO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dasar dan alasan alasan yang penggugat uraikan di atas, maka dengan ini penggugat mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman modal dan fee atau komisi yang belum di bayarkan kepada Penggugat selama 6 bulan, seluruhnya Rp. 789.600.000 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) segera dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Tergugat berupa  Tanah dan Bangunan beserta seluruh apa yang tertanam di atasnya  terletak di Perumnas BCK Blok B-22 No. 02 RT.005  RW.006 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun akan ada upaya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak