Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2023/PN SRG SATIBI 1.Suherman
2.SANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daddy Hartadi Rohmaluddin,S.H,M.HSATIBI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan – alasan yang diuraikan tersebut diatas, kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Serang melalui Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dapat memutus yang amarnya sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian Materil uang sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan atas barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di KP. Ciruas Kecil RT 004/002 Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

SUBSIDER :

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak