Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG 1.Endo Prabowo
2.Mulyana
3.HARDIANSYAH, S.H., M.H.
TB. ISKANDAR, S.Pd.I Bin TB. JAMAKSARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/M.6.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa TB. SAMSUDIN S.Pd Bin H. TB. MOH. SA’I (Alm) sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud dari Tahun 2016 s.d Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep.23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 tentang pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud Kota Serang bersama-sama dengan TB. ISKANDAR, S.Pd.I Bin TB. JAMAKSARI (Alm) (penuntutannya dilakukan secara terpisah), serta saksi Nazar Hanafiah dan saksi Supriyadi,  pada suatu waktu dalam kurun waktu antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa  TB. Samsudin, S.Pd dengan alamat Kp. Sukadiri Rt. 004 Rw. 001 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota. Serang Prov. Banten atau di dekat kantor Bank BRI Pasar Lama Kota Serang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pemotongan sebanyak Rp.766.868.250,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau kurang lebih sebesar 40?ri pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh 24 (dua puluh empat) Sekolah Dasar di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten, hal tersebut bertentangan dengan :

  1. Permendikbud Nomor :10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yaitu pada :
  1. Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan”.
  2. Pasal 2,  yang menyatakan bahwa “PIP bertujuan:

1)     bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:

  1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
  3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.”
  1.             Pasal 3 , PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:

1)    efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

2)    transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP.

  1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor : 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada:
  1. BAB I, PENDAHULUAN, Huruf C, Besaran dan Peruntukan bantuan PIP Dikdasmen, Angka 2 menyatakan bahwa“Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1 digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal Pendidikan peserta didik”.
  2. Huruf E, Penarikan Dana PIP Dikdasmen 
  • Angka 5 “Dana yang sudah ditarik oleh penerima PIP seluruhnya digunakan sesuai ketentuan penggunaan”.
  • Angka 6 “tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun”.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :

  • Terdakwa TB Samsudin S.Pd sebanyak Rp.199.300.500,00 (serratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah);
  • Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I sebanyak Rp435.709.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah);
  • Saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9.933.750,00 (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  • Saksi Supriyadi sebanyak Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29.225.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
  • saksi Kosasih S.Pd sebanyak Rp43.200.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);

 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Usulan pemangku Kepentingan Jenjang Sekolah dasar di kota Serang Provinsi Banten TA. 2021 Nomor Laporan Hasil Audit : 94/R/Insp.Inv.Itjen/IX/2023 tanggal 19 September 2023.

Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen di seluruh wilayah Indonesia (34 Provinsi/514 Kabupaten/Kota) yang anggarannya bersumber dari APBN melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian dan Kebudayaan (PUSLAPDIK) Tahun Anggaran 2021, Jumlah pagu anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen T.A. 2021 adalah Rp9.628.223.300.000,00 (Sembilan triliun enam ratus dua puluh delapan miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Nomor DIPA: 023.01.1.690399/2021 tanggal 08 November 2021.
  • Anggaran khusus untuk Program Indonesia Pintar (PIP) jalur usulan pemangku kepentingan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.132.231.275.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah peserta didik 1.947.432 di seluruh Indonesia.
  • Bahwa Mekanisme usulan oleh PIP Usulan Pemangku Kepentingan TA. 2021 yaitu
  1. Usulan pemangku kepentingan merupakan data Peserta Didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan setelah dikoordinasikan dan diketahui oleh kepala satuan Pendidikan;
  2. Pemangku Kepentingan mengusulkan peserta didik calon penerima PIP  Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR;
  3. Pemangku kepentingan wajib menyampaikan surat rekomendasi atas Peserta Didik yang diusulkan;
  4. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Kepala Puslapdik.

Mekanisme Pengolahan Data

  1. Data calon Penerima PIP Dikdasmen diolah oleh Puslapdik melalui proses validasi data sesuai kelengkapan variabel data pada Dapodik;
  2. Khusus untuk pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang bersumber dari usulan pemangku kepentingan dilakukan dengan memastikan kelengkapan surat rekomendasi calon penerima PIP Dikdasmen.

Mekanisme Penetapan

  1. Calon Penerima PIP Dikdasmen yang telah memiliki rekening SimPel Aktif ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen;
  2. Calon Penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel ditetapkan sebagai Penerima PIP Dikdasmen;
  3. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyaluran PIP Dikdasmen Calon Penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan pada SK Nominasi yang belum memiliki rekening SimPel Aktif dapat ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen;
  4. Penerima PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh KPA dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian PIP Dikdasmen.

Mekanisme Penyaluran dana

  1. Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
  2. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Puslapdik menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik;
  4. Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur;
  6. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen;
  7. bank penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari rekening penyalur ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SP2D.

Mekanisme penarikan dana peserta didik SD.

  1. penarikan oleh peserta didik langsung persyaratan sbb:

       identitas pengenal peserta didik

  1. buku rekening Simpel.

       dalam hal penarikan dana oleh peserta didik SD, SDLB, Paket A, SMP,   SMPLB, dan Paket B harus didampingi org tua/wali yg dibuktikan dgn KTP org tua/wali dan KK.

  1. Penarikan oleh kuasa peserta didik persyaratan sbb:
  1. surat kuasa yg diberikan oleh org tua/wali peserta didik;
  2. SPTJM bermaterai cukup yg ditanda tangani kuasa peserta didik;
  3. FC KTP kuasa peserta didik dan menunjukan aslinya;
  4. FC SK pengangkatan jabatan dan menunjukan aslinya;
  5. buku rekening SimPel.
  • Bahwa  saksi TB. Iskandar, S.Pd.I mengetahui perihal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten dari saksi Andi Supyandi yang merupakan tenaga Ahli Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Komisi X DPR RI merupakan Komisi yang membidangi Pendidikan, Olahraga, Perpustakaan, dan Pariwisata.
  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2020  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I bertemu dengan saksi Nazar Hanafiah di rumahnya di Link Kaong Cipocok Jaya Kota Serang, dalam pertemuan tersebut  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I menyampaikan bahwa ada Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar dan meminta kepada saksi Nazar Hanafiah untuk mencari dan menawarkan kepada  sekolah yang ingin mengajukan bantuan PIP tersebut dan  nanti  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I yang mengurusnya, selain itu  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60% untuk sekolah dan 40% untuk komisi Dewan DPR RI”.

Selanjutnya pada sekitar bulan September 2020,  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I bertemu lagi dengan saksi Nazar Hanafiah dan saksi Supriyadi di kontrakan milik  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I di daerah Banjar Sari Kec Cipocok Jaya  Kota Serang, pada saat itu  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I menyampaikan Kembali adanya Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar dan meminta untuk mencari dan menawarkan kepada  sekolah yang ingin mengajukan bantuan PIP tersebut.

Pada saat itu  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I menjanjikan akan memberikan 10?ri bantuan PIP yang dicairkan untuk saksi Nazar Hanafiah bersama rekan-rekan yang membantu proses usulan PIP tersebut.

Menindaklanjuti permintaan Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I tersebut, saksi Nazar Hanafiah menghubungi saksi Ari Sugira dan menyampaikan informasi adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)  Usulan Pemangku Kepentingan/Aspirasi Tahun Anggaran 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar serta meminta agar informasi tersebut diteruskan kepada yang berminat mengajukan usulan  bantuan PIP tersebut. Selain itu juga disampaikan bahwa ada pemotongan terhadap usulan bantuan PIP yang disetujui yaitu 50% s.d 60?ri anggaran yang dicairkan sedangkan sisanya untuk pihak sekolah yang nengusulkan.

Terhadap informasi tersebut Saksi Ari Sugira meneruskan kepada saksi Kosasih, S.Pd (pekerjaan: Guru dan Pengelola PIP SDN Tinggar 1 Kota Serang) dan saksi Helmi Arif Ginanjar (pekerjaan : Guru dan operator honorer SDN Pipitan Kota Serang).

  • Bahwa masih pada sekitar bulan September 2020,  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I bersama dengan saksi TB Eman, S bertemu dengan Terdakwa TB Samsudin S.Pd di kedai Melati milik Terdakwa TB Samsudin S.Pd di Kp. Sukadiri Rt. 004 Rw. 006 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang dalam pertemuan tersebut  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I  menawarkan bantuan PIP jalur aspirasi dan menjelaskan bahwa bantuan PIP aspirasi tersebut turun langsung ke rekening sekolah, bantuan tersebut untuk sarpras sekolah, tidak perlu ada SPJ/LPJ, dan adanya pemotongan sebesar 40?ngan rincian 30% untuk  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I dan 10% untuk Terdakwa TB Samsudin S.Pd. Selanjutnya  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I mengarahkan Terdakwa TB Samsudin S.Pd untuk mengumpulkan Kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi tersebut, untuk kepentingan pertemuan tersebut  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa TB Samsudin S.Pd untuk konsumsi kegiatan sosialisasi bantuan PIP jalur aspirasi Tahun Anggaran 2021 tersebut.
  • Menindaklanjuti tawaran  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I tersebut, Terdakwa TB Samsudin, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala SDN Kesaud Kecamatan Kasemen dan Pengurus PGRI Provinsi Banten, menawarkan bantuan PIP jalur aspirasi kepada para Kepala SD melalui beberapa cara yaitu pemberitahuan secara langsung, pemberitahuan melalui telepon, dan pada sekitar bulan Oktober 2020 diadakan pertemuan di kedai Melati milik Terdakwa TB SamsudinnS.Pd, pada pertemuan dimaksud dihadiri oleh Terdakwa TB Samsudin, S.Pd,  TB. Iskandar, S.Pd.I, dan 27 (dua puluh tujuh) Kepala Sekolah SD yaitu :

No

Nama

Nama sekolah

Kecamatan

1.

NURJAEMAH

SDN Sumber agung

Serang

2.

SUMARNA

SDN kampung baru

Serang

3.

RAYANAH

SDN panancangan 4

Cipocok jaya

4.

IKEU SALAMAH

SDN gelam 1

Cipocok jaya

5.

SUBHI

SDN pamarican 2

Kasemen

6.

NUNUNG RODIAH

SDN keronjen

Kasemen

7.

MUTMAINAH

SDN lemah abang

Kasemen

8.

EVVY SOFIAH

SDN harjamukti dan SDN Kebon

Kasemen

9.

DANSIH

SDN sukadana

Kasemen

10.

ROCHMATUN NAZILAH

SDN kesaud

Kasemen

11.

UGAN SURYA GANEP

SDN masjid priyayi

Kasemen

12.

Drs. NASUCHI

SDN sinaba

Kasemen

13.

ADE SUKAWATI

SDN cangkring

Kasemen

14.

Rd. YULIA

SDN seroja

Serang

15.

ESIH

SDN terenggana

Kasemen

16.

NANA NURJANAH

SDN sukabela

Kasemen

17.

YUYUN HERLIYANI

SDN karangantu

Kasemen

18.

TB. NUGRAHA

SDN 09

Serang

19.

ENCUN

SDN gowok

Curug

20.

ARIS SUHATMAN

SDN warung jaud

Kasemen

21.

IROH

SDN padek 2

Kasemen

22.

NINING

SDN cipocok 4

Kasemen

23.

NASRIAH

SDN kesatrian

Kasemen

24.

DECE

SDN jiput

Kasemen

25.

Alm. MUSA

SDN sawah luhur

Kasemen

26.

ENI NURAENI

SDN angsoka

Kasemen

27.

USWATUN

SDN kasunyatan

Kasemen

Pada pertemuan tersebut Terdakwa TB Samsudin, S.Pd dan saksi TB. Iskandar, S.Pd.I menyampaikan dihadapan 27 (dua puluh tujuh) Kepala Sekolah SD bahwa ada bantuan PIP jalur aspirasi yang dapat digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan sekolah, bantuan PIP jalur aspirasi tidak perlu ada pertanggungjawaban, bantuan PIP aspirasi akan disalurkan melalui rekening sekolah sehingga pada kepala sekolah disuruh agar membuat rekening khusus bantuan PIP jalur aspirasi, dan terdapat presentase pembagian dana  PIP  jalur  aspirasi Tahun Anggaran 2021 yaitu :

  • 40% (empat puluh persen) untuk anggota dewan; dan
  • 60% (enam puluh persen) untuk sekolah.

Persetujuan terhadap pemotongan PIP jalur aspirasi Tahun Anggaran 2021 ini dituangkan dalam Surat pernyataan dan pada saat itu para Kepala Sekolah diberikan formulir surat pernyataan yang masih kosong serta disuruh mengisi Form pernyataan yang kosong  tersebut oleh  TB. Iskandar, S.Pd.I, yang isinya tentang kesanggupan dilakukan pemotongan 40?ri dana yang diterima, namun setelah diisi dan ditandatangani diatas materai dan distempel sekolah,  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I melarang untuk di Foto Copy maupun di Foto, dan segera dikumpulkan oleh Terdakwa TB Samsudin S.Pd yang selanjutnya diserahkan kepada  saksi TB. Iskandar, S.Pd.I.

  • Bahwa pada sekitar bulan Nopember 2020, saksi Ari Sugira menerima data usulan bantuan PIP jalur aspirasi (berupa flash disk) untuk 5 (lima) SDN yang berasal dari :
  • saksi Kosasih, S.Pd usulan untuk SDN Tinggar 1;
  • saksi Helmi Arif Ginanjar, S.Pd usulan untuk SDN Pipitan,  SDN Pabuaran, SDN Nyapah 2, dan SDN Pengampelan .

Kemudian data tersebut oleh saksi Ari Sugira diterukan kepada saksi Nazar Hanafiah, yang selanjutnya oleh saksi Nazar Hanafiah data yang tersimpan dalam flash disk tersebut diserahkan kepada  saksi TB. Iskandar, S.Pd.I.

  • Bahwa setelah pertemuan di Kedai melati milik Terdakwa TB Samsudin, S.Pd, pada sekitar bulan oktober 2020 s.d. Desember 2020 Terdakwa TB Samsudin, S.Pd menerima dokumen usulan bantuan PIP jalur aspirasi dari para kepala sekolah SD tersebut, dokumen usulan berupa data siswa terdiri dari nama siswa, NISN, kelas, nama orang tua, dan alamat. Setelah dokumen tersebut diterima dan dikumpulkan selanjutnya Terdakwa TB Samsudin S.Pd mengirimkan dokumen tersebut kepada  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I melalui whatsapp.

Data Sekolah yang mengirimkan dokumen usulan bantuan PIP jalur aspirasi yang dikirim oleh  Terdakwa TB Samsudin S.Pd kepada saksi TB. Iskandar, S.Pd.I sebagai berikut:

 

No

Nama sekolah

Kecamatan

1.

SDN Sumber agung

Serang

2.

SDN Kampung Baru

Serang

3.

SDN Panancangan 4

Cipocok jaya

4.

SDN Gelam 1

Cipocok jaya

5.

SDN Pamarican 2

Kasemen

6.

SDN Keronjen

Kasemen

7.

SDN Lemah abang

Kasemen

8.

SDN Harjamukti

Kasemen

9.

SDN Kebon

Kasemen

10.

SDN Sukadana

Kasemen

11.

SDN Kesaud

Kasemen

12.

SDN Mesjid Priyayi

Kasemen

13.

SDN Sinaba

Kasemen

14.

SDN Cangkring

Kasemen

15.

SDN Seroja

Kasemen

16.

SDN Terenggana

Kasemen

17.

SDN Sukabela

Kasemen

18.

SDN Karangantu

Kasemen

19.

SDN 09

Serang

20.

SDN Ciceri

Serang

21.

SDN Warung Jaud

Kasemen

22.

SDN Padek 2

Kasemen

23.

SDN Cipocok Jaya 4

Cipocok jaya

24.

SDN Kesatrian

Kasemen

25.

SDN Sawah luhur

Kasemen

26.

SDN Angsoka

Kasemen

27.

SDN Kasunyatan

Kasemen

28.

SDN Ambon

Kasemen

  • Bahwa pada sekitar akhir tahun 2020,   Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I bertemu dengan saksi Sandi Supyandi di Bandung saat ada kegiatan partai pagelaran Budaya yang diselenggarakan oleh DPC PKB kab. Bandung  yang dihadiri oleh DPP dan DPW berikut Kader PKB. Dalam pertemuan tersebut  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I  menyampaikan permohonan untuk dibantu terkait Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar, terhadap hal tersebut saksi Sandi Supyandi menjawab : akan mengusahakan dan yang mengajukan bantuan PIP bukan hanya  TB. Iskandar, S.Pd.I, tetapi kader-kader lainnya ikut mengajukan juga, setelah pertemuan tersebut kurang lebih 2 (dua) bulan,  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I pernah menghubungi saksi Sandi Supyandi dan menyampaikan bahwa dokumen usulan sudah ada serta kapan bisa bertemu, terhadap hal tersebut saksi Sandi Supyandi menjawab : nanti nunggu waktu yang tepat.
  • Pada Sekitar bulan Februari 2021, sekira jam 12.00 Wib, saksi Sandi Supyandi menghubungi  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I  dan menyampaikan : sedang berada di wilayah soreang Bandung, kemudian di jawab oleh  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I : “siap nanti ketemu di kedai kopi dekat tol soreang”, tepat sekira jam 15.00 Wib saksi Sandi Supyandi datang dan betemu dengan  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I  di Kedai Kopi di Soreang Bandung, pada pertemuan tersebut  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I membawa proposal bantuan PIP jalur aspirasi untuk  33 (tiga puluh tiga) Sekolah Dasar  berupa Dokumen Data dapodik Siswa ke di Kota serang Provinsi Banten dan 1 (satu) buah Flash Disk rekapan data Dapodik Siswa, saat itu data 33 (tiga puluh tiga) Sekolah Dasar yang disampaikan oleh  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I diterima oleh saksi Sandi Supyandi.
  • Pada sekira bulan April 2021, saksi Sandi Supyandi menginput usulan data Dapodik sekolah yang dibawa dan diusulkan oleh  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I tersebut di aplikasi si Pintar dengan menggunakan akun ta 01. Didalam aplikasi si Pintar proses pengusulan langsung mengklik NPSN yg bisa diusulkan akan muncul nama sekolah dan NISN siswa yang bisa diusulkan.

Kelengkapan variabel pada Dapodik sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. nama Peserta didik;
  2. kelas peserta Didik;
  3. NISN;
  4. Tanggal lahir peserta Didik;
  5. Nama Ibu kandung;
  6. nama Ayah kandung;
  7. nama satuan Pendidikan;
  8. NPSN;
  9. Alamat Sekolah;
  10. Kode Kecamatan sekolah;
  11. Kode kabupaten /kota Pendidfikan;
  12. atau kode provinsi Satuan pendidik.
  • Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2021 untuk usulan melalui Anggota Komisi X DPR RI yang diajukan oleh  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I melalui saksi Sandi Supyandi dilakukan verifikasi oleh pihak Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)  dan disetujui sejumlah 31 (tiga puluh satu) sekolah dasar dan 3.848 Siswa sekolah dasar di Kota Serang Provinsi Banten untuk dapat di buatkan rekomendasi usulan oleh anggota DPR RI berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor : 020/DPR RI/A12/V/2021, tanggal 20 Mei 2021 yang selanjutnya diusulkan ke Puslapdik.
  • Untuk usulan sekolah dasar (SD) di kota serang melalui  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I berdasarkan penetapan penerima PIP adalah SK Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. SK Penetapan penerima PIP usulan Pemangku Kepentingan TA 2021 jenjang SD di Kota Serang adalah sebagai berikut :

 

  • Pada Sekitar bulan Juli  2021, saksi Sandi Supyandi memberitahukan kepada  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I bahwa penerima bantuan PIP  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 sudah ditetapkan dan mengirimkan SK Nominasi dan SK Pemberian PIP dalam bentuk PDF melalui aplikasi WhatsApp ke nomor HP 085943002161 milik  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I sedangkan  hardcopy dan softcopy file excel dan pdf dari SK Nominasi dan SK Pemberian PIP melalui flashdisk diserahkan langsung oleh saksi Sandi Supyandi kepada  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I dikedai kopi  Soreang Bandung.
  • Bahwa pada bulan Juli s.d September  2021,  secara bertahap Terdakwa TB Samsudin S.Pd  diberitahu oleh Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I bahwa penerima bantuan PIP  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 sudah ditetapkan dan menginstruksikan agar sekolah melengkapi dokumen untuk keperluan aktivasi rekening dan pencairan secara kolektif. Dokumen tersebut berupa SK Kepala Sekolah, surat permohonan pencairan PIP secara kolektif, surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), fotokopi KTP orang tua siswa dan Kartu keluarga, sedangkan pelaksanaan pencairan menunggu pemberitahuan selanjutnya.

Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut Terdakwa TB Samsudin S.Pd bersama dengan Kepala Sekolah penerima bantuan PIP Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 melakukan aktivasi rekening di Bank BRI Teras Pasar Lama Serang melalui saksi Mulia (Customer Service) Bank BRI Teras Pasar Lama Serang.

  • Pada sekitar bulan Oktober s.d. Desember 2021,  Terdakwa TB Samsudin, S.Pd diberitahu oleh Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I bahwa data bantuan PIP  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 untuk Sekolah Dasar sudah  bisa dicairkan.

Selanjutnya Terdakwa TB Samsudin S.Pd  menghubungi masing-masing kepada sekolah SD penerima PIP jalur aspirasi Tahun Anggaran 2021 dan melakukan pencairan di BRI Teras Pasar lama yang dilakukan secara kolektif.

Pencairan dana bantuan PIP  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi dilakukan oleh Kepala Sekolah penerima bantuan didampingi oleh Terdakwa TB Samsudin, S.Pd, Kepala Sekolah yang telah melengkapi dokumen hanya membawa KTP asli dan stempel sekolah.

Setelah pencairan, secara bertahap Terdakwa TB Samsudin S.Pd menerima dari para Kepala Sekolah uang sebanyak kurang lebih  40?ri dana PIP yang telah dicairkan secara tunai, uang tersebut diterima oleh Terdakwa TB Samsudin S.Pd di dekat kantor Bank BRI Teras Pasar Lama Kota Serang atau di rumahnya dengan alamat Kp. Sukadiri Rt. 004 Rw. 001 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota. Serang Prov. Banten, uang yang dicairkan dan yang diterima oleh Terdakwa TB Samsudin S.Pd adalah sebagai berikut :

No.

Sekolah

PIP Dicairkan

Pemotongan

 

Untuk Siswa

Nominal

 

1.

SDN Sinaba

88

38.475.000

15.390.000

 

2.

SDN Kebon

129

54.675.000

21.870.000

 

3.

SDN Sukadana

160

64.800.000

25.930.000

 

4.

SDN Lemah abang

35

15.300.000

6.120.000

 

5.

SDN Terenggana

138

58.500.000

23.400.000

 

6.

SDN Kesaud

91

40.950.000

21.570.000

 

7.

SDN Cangkring

185

76.950.000

30.780.000

 

8.

SDN Harjamukti

83

33.300.000

13.320.000

 

9.

SDN Keronjen

91

38.925.000

15.570.000

 

10.

SDN Pamarican 2

145

63.675.000

28.470.000

 

11.

SDN Sukabela

114

48.150.000

19.260.000

 

12.

SDN Mesjid Priyayi

50

21.375.000

8.550.000

 

13.

SDN Gelam 1

105

47.250.000

18.900.000

 

14.

SDN Panancangan 4

149

66.825.000

26.730.000

 

15.

SDN Kampung Baru

128

52.875.000

21.150.000

 

16.

SDN Sumber Agung

153

62.550.000

27.020.000

 

17.

SDN Ciceri

295

129.600.000

71.280.000

 

18.

SDN Seroja

112

48.375.000

17.910.000

 

TOTAL

2.251

962.550.000

413.220.000

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selain menerima uang sebesar 40?ri pencairan bantuan PIP  Usulan Pemangku Kepentingan/ Aspirasi Tahun Anggaran 2021 Terdakwa TB Samsudin S.Pd menerima uang terima kasih sebanyak Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus  ribu rupiah) berasal dari :
  • SDN Sukadana melalui saksi  Dansih, S.Pd sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • SDN Sukabela melalui Saksi Nana Nurjanah S.Pd sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • SDN Gelam 1 melalui Saksi Ikeu Salamah S.Pd sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • SDN Pabuaran melalui Saksi Zainul sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan November 2021  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I mengirim file exel yang berisi nama Siswa SDN Tinggar 1,  SDN Pabuaran, SDN Nyapah 2, SDN Pipitan dan SDN Pengampelan yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP jalur aspirasi T.A. 2021 melalui whatsapp kepada saksi Nazar Hanafiah dan meminta agar data SDN Tinggar 1 dikirim kepada saksi Ari Sugira, sedangkan data SDN Pabuaran, SDN Nyapah 2 , SDN Pipitan dan SDN Pengampelan dikirim kepada saksi Supriyadi untuk diproses pencairannya selain itu juga agar disampaikan prosentase pemotongan yang telah disepakati, menindaklanjuti hal tersebut Saksi Nazar Hanafiah mengirim data tersebut kepada Saksi Ari Sugira dan saksi Supriyadi melalui whatsapp.

Selain itu  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I secara langsung menghubungi saksi Supriyadi dengan maksud agar saksi Surpiyadi membantu proses pencairan SDN Pabuaran, SDN Nyapah 2 , SDN Pipitan, SDN Pengampelan, dan SDN Cipocok Jaya 4.

  • Bahwa Saksi Ari Sugira menghubungi saksi Kosasih S.Pd (pengelola SDN Tinggar 1) dan memberitahukan bahwa SDN Tinggar 1 telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 sebanyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) dan sudah bisa dicairkan, kemudian pada hari Jum’at, 31 Desember 2021 saksi Kosasih S.Pd melakukan pencairan di bank BRI Cipocok Jaya, setelah pencairan selanjutnya 40% (empat puluh persen) dari uang yang dicairkan atau sebanyak Rp43.200.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan saksi Kosasih S.Pd sendiri sedangkan uang sebanyak  Rp64.800.000,00 (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan 60?ri uang yang dicairkan diserahkan kepada Saksi Ari Sugira, selanjutnya oleh saksi Ari Sugira uang tersebut diserahkan kepada saksi Nazar Hanafiah.

Dalam proses pencairan tersebut saksi Ari Sugira memperoleh uang sebanyak Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari saksi Kosasih S.Pd sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

  • Bahwa menindaklanjuti permintaan  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I dan saksi Nazar Hanafiah untuk memproses pencairan dana bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021, Saksi Supriyadi  menghubungi saksi Yadi Mubarok (karena saksi Yadi Mubarok yang mempunyai kenalan dengan pihak Bank) untuk mengantar pihak sekolah penerima bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 dan saksi Helmi Arif Ginanjar untuk menghubungi pihak sekolah,  proses pencairan sebagai berikut :
  • SDN Pipitan Kota Serang menerima bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 sebanyak Rp106.650.000,00 (seratus enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dicairkan oleh saksi Helmi Arif Ginanjar (operator honorer SDN Pipitan) dibantu oleh saksi Yadi Mubarok di Bank BRI Cisauk Tangerang.
  • SDN Pengampelan Kota Serang menerima bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 sebanyak Rp109.350.000,00 (seratus Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dicairkan oleh saksi Rudi Sutriawan (operator honorer SDN Pengampelan Kota Serang) dibantu oleh saksi Yadi Mubarok di Bank BRI Cisauk Tangerang.
  • SDN Pabuaran menerima bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 sebanyak Rp43.200.000,00 (Empat puluh tiga juta dua ratus   ribu rupiah), dicairkan oleh saksi Ahmad Marbawi S.Pd (operator Dapodik SDN Pabuaran) dibantu oleh saksi Yadi Mubarok di Bank BRI Cisauk Tangerang.
  • SDN Nyapah 2 menerima bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 sebanyak Rp76.950.000,00 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dicairkan oleh saksi Fathurahman (operator Dapodik SDN Nyapah 2) dibantu oleh saksi Yadi Mubarok di Bank BRI Cisauk Tangerang.
  • SDN Cipocok Jaya 4  menerima bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 sebanyak Rp47.025.000,00 (empat puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah), dicairkan oleh saksi Niningh Rosmawati, S.Pd (kepala sekolah SDN Cipocok Jaya 4) dibantu oleh saksi Yadi Mubarok di Bank BRI. Kibin Kec. Kibin Kab. Serang.

Setelah dilakukan pencairan uang bantuan PIP jalur aspirasi T.A. 2021 langsung dilakukan pemotongan dan diserahkan kepada saksi Supriyadi, selanjutnya oleh saksi Supriyadi diserahkan kepada saksi Nazar Hanafiah dan  saksi TB. Iskandar, S.Pd.I.

  • Bahwa dalam pelaksanaan pencairan bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 untuk  SDN Pabuaran, SDN Nyapah 2, SDN Pipitan, SDN Pengampelan, dan SDN Cipocok Jaya 4, pihak-pihak yang mendapat bagian dari hasil pemotongan pencairan bantuan PIP jalur aspirasi T.A. 2021 adalah :
  • Saksi Nazar Hanafiah memperoleh bagian uang pemotongan sebanyak Rp9.933.750,00 (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Saksi Supriyadi memperoleh bagian uang pemotongan sebanyak Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Saksi Yadi Mubarok memperoleh bagian uang pemotongan sebanyak Rp29.225.000,00 (dua puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Saksi Helmi Arif Ginanjar memperoleh uang sebanyak Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa dari hasil pemotongan pencaiaran bantuan PIP jalur aspirasi T.A. 2021 untuk SDN Pipitan.
  • Bahwa hasil pemotongan dana bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 yang dilakukan Terdakwa TB Samsudin S.Pd telah terkumpul Rp. 413.220.000, 00 (empat ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya sesuai dengan kesepakatan antara  Terdakwa TB Samsudin, S.Pd  dan Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I, uang sebanyak Rp191.800.500,00 (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa TB Samsudin, S.Pd sedangkan sebanyak Rp221.419.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa TB Samsudin, S.Pd secara bertahap kepada Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I pada bulan Oktober 2021 s.d Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 08/12/2021 transfer dari rekening Terdakwa TB Samsudin S.Pd ke BRI  Nomor rekening: 712201019068539 atas nama  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I  sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
  • Tanggal 20/12/2021 transfer dari rekening Terdakwa TB Samsudin S.Pd ke BRI  Nomor rekening: 712201019068539 atas nama  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 29/11/2021 transfer melalui Brilink MOCH FIKRI ke BRI  Nomor rekening: 712201019068539 atas nama  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I  sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
  • Tanggal 04/12/ 2021 transfer  melalui Brilink SUKRON ke BRI  Nomor rekening: 712201019068539 atas nama  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I sebesar Rp29.200.000,00 (dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  • Penyerahan uang secara tuani dibungkus plastik hitam hanya satu kali untuk hari, pada sekitar awal Tahun 2022 bertempat di kedai Melati milik Terdakwa TB Samsudin S.Pd jumlahnya sekitar Rp132.719..000,00 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus Sembilan belas ribu rupiah.
  • Bahwa  Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I juga menerima hasil pemotongan dana bantuan PIP jalur aspirasi tahun anggaran 2021 dari saksi Nazar Hanafiah dan saksi Supriyadi yaitu :
  • Dari saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp115.100.000,00 (seratus lima belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • SDN Tinggar 1 sebesar Rp 61.300.000,00 (enam puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) diberikan tunai;
  • SDN Pabuaran sebesar Rp 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) diberikan tunai;
  • SDN Nyapah 2 sebesar Rp 34.300.000,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) diberikan tunai dan transfer.
  • Dari saksi Supriyadi sebanyak Rp99.190.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • SDN Cipocok Jaya 4 sebesar Rp14.100.000,00 (empat belas juta seratus ribu rupiah) diberikan tunai;
  • SDN Pengampelan sebesar Rp54.175.000,00 (lima puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diberikan tunai;
  • SDN Pipitan sebesar Rp30.915.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) diberikan tunai.

 

  • Bahwa perbuatan  Terdakwa TB Samsudin, S.Pd  I bersama-sama dengan Saksi TB. Iskandar, S.Pd. serta saksi Nazar Hanafiah, dan saksi Surpiyadi yaitu pemotongan sebanyak kurang lebih 40?ri jumlah dana bantuan PIP Usulan pemangku Kepentingan T.A. 2021 yang dicairkan oleh 24 (dua puluh empat SDN merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan :
  1. Pasal 1 PERMENDIKBUD Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia pintar ( PIP) yang berbunyi :

Definisi PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada  peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga Miskin atau rentan Miskin untuk membiayai Pendidikan”.

  1. Pasal 2 huruf a Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP dan Bab 1 Huruf A Persekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia pintar (PIP) Dikdasmen  yang berbunyi

“Tujuan PIP adalah untuk membantu biaya personal Pendidikan peserta didik dalam rangka:

  1. Meningkatkan Akses bagi anak usia 6 -21 tahun untuk mendapatkan layanan Pendidikan sampai tamat satuan Pendidikan menengah;
  2. Mencegah peserta didik dari Droup Out ( DO);
  3. Menarik siswa Droup Out (DO) agar Kembali mendapatkan layanan Pendidikan di sekolah.
  1. Bab 1 Huruf B Persekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahun 2021 yang berbunyi:

Penerima PIP dikdasmen diperuntukan bagi anak berusia 6 tahun s/d 21 tahun dari keluarga  miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

  1. Peserta didik pemegang kartu Indonesia Pintar ( KIP);
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  1. Peserta didik berstatus yatim/atau Piatu termasuk yang berada di panti sosial;
  2. Peserta didik yang baru Kembali bersekolah (DO);
  3. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  4. Peserta didik yang terkena musiubah konflik;
  5. Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
  6. Peserta didik yang status lorang tua/walinya Narapidana;
  7. Peserta didik yang berstatus gtersangka atau narapidana.
  1. Bab III Mekanisme Pelaksanaan  Huruf E butir 6 Persekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahun 2021 yang berbunyi:

“Dalam penarikan Dana PIP tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alas an dan bentuk apapun”

  1. Bab IV Pemantuan persekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia pintar (PIP) Dikdasmen  yang berbunyi:

“Pelaksana PIP satuan Pendidikan ( sekolah) melakukan pemantuan terhadap pelaksanaan PIP  dengan Aspek-aspek pemantauan terdiri dari

  1. Ketepatan sasaran penerima PIP Dikdasmen;
  2. Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima Peserta didik;
  3. Ketepatan waktu Penyaluran PIP;
  4. Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh peserta didik.

 

  • Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Terdakwa TB Samsudin, S.Pd tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu :
  • Terdakwa TB Samsudin S.Pd sebanyak Rp.199.300.500,00 (serratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah).
  • Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I sebanyak Rp435.709.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah).
  • Saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9.933.750,00 (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Saksi Supriyadi sebanyak Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29.225.000,00 (dua puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah),
  • saksi Kosasih S.Pd sebanyak Rp43.200.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim  Itjen Kemendikbudristek yang menyatakan terdapat penyimpangan terhadap program Indonesia pintar (PIP) Usulan pemangku kepentingan jenjang Sekolah Dasar di Kota Serang Provinsi Banten yang berasal dari anggaran Kemendikbudristek melalui DIPA Puslabdik yang seharusnya seluruh dana PIP disalurkan untuk Siswa akan tetapi  yang tersalur hanya Rp.134.245.000,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
  1. Nilai bantuan yang disalurkan           sebesar      Rp. 1.452.825.000,00
  2. Nilai bantuan yang diterima siswa    sebesar      Rp.    134.245.000,00

Nilai kerugian keuangan negara               sebesar      Rp. 1.318.580.000,00

 

 ---------- Perbuatan TB. SAMSUDIN S.Pd Bin H. TB. MOH. SAI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.-

 

SUBSIDIAIR :

 

---------- Bahwa  Terdakwa TB. SAMSUDIN S.Pd Bin H. TB. MOH. SA’I (Alm) sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud dari Tahun 2016 s.d Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep.23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 tentang pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud Kota Serangbersama-sama dengan saksi TB. ISKANDAR, S.Pd.I Bin TB. JAMAKSARI (Alm) (penuntutannya dilakukan secara terpisah), serta saksi Nazar Hanafiah dan saksi Supriyadi,  pada suatu waktu dalam kurun waktu antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa TB. Samsudin dengan alamat Kp. Sukadiri Rt. 004 Rw. 001 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota. Serang Prov. Banten atau di dekat kantor Bank BRI Pasar Lama Kota Serang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu :

  • Terdakwa TB Samsudin S.Pd sebanyak Rp.199.300.500,00 (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah);
  • Saksi TB. Iskandar, S.Pd.I sebanyak Rp435.709.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah);
  • Saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9.933.750,00 (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  • Saksi Supriyadi sebanyak Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29.225.000,00 (dua puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
  • saksi Kosasih S.Pd sebanyak Rp43.200.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);

 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada pada Terdakwa TB Samsudin S.Pd S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Kesaud yaitu melakukan pemotongan sebanyak Rp.766.868.250,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau kurang lebih sebesar 40?ri pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh 24 (dua puluh empat) Sekolah Dasar di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten, hal tersebut bertentangan dengan :

  1. Permendikbud Nomor :10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yaitu pada :
  1. Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan”.
  2. Pasal 2,  yang menyatakan bahwa “PIP bertujuan:

1)     bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:

  1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
  3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.”
  1.             Pasal 3 , PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:

1)    efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

2)    transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP.

  1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor : 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada:
  1. BAB I, PENDAHULUAN, Huruf C, Besaran dan Peruntukan bantuan PIP Dikdasmen, Angka 2 menyatakan bahwa“Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1 digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal Pendidikan peserta didik”.
  2. Huruf E, Penarikan Dana PIP Dikdasmen 
  • Angka 5 “Dana yang sudah ditarik oleh penerima PIP seluruhnya digunakan sesuai ketentuan penggunaan”.
  • Angka 6 “tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun”.

Sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan  Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Usulan pemangku Kepentingan Jenjang Sekolah dasar di kota Serang Provinsi Banten TA. 2021  Nomor Laporan Hasil Audit : 94/R/Insp.Inv.Itjen/IX/2023 tanggal 19 September 2023.

Perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen di seluruh wilayah Indonesia (34 Provinsi/514 Kabupaten/Kota) yang anggarannya bersumber dari APBN melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian dan Kebudayaan (PUSLAPDIK) Tahun Anggaran 2021, Jumlah pagu anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen T.A. 2021 adalah Rp9.628.223.300.000,00 (Sembilan triliun enam ratus dua puluh delapan miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Nomor DIPA: 023.01.1.690399/2021 tanggal 08 November 2021.
  • Anggaran khusus untuk Program Indonesia Pintar (PIP) jalur usulan pemangku kepentingan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.132.231.275.000,00 (satu triliun seratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah peserta didik 1.947.432 di seluruh Indonesia.
  • Bahwa Mekanisme usulan oleh PIP Usulan Pemangku Kepentingan TA. 2021 yaitu
  1. Usulan pemangku kepentingan merupakan data Peserta Didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan setelah dikoordinasikan dan diketahui oleh kepala satuan Pendidikan;
  2. Pemangku Kepentingan mengusulkan peserta didik calon penerima PIP  Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR;
  3. Pemangku kepentingan wajib menyampaikan surat rekomendasi atas Peserta Didik yang diusulkan;
  4. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Kepala Puslapdik.

 

Mekanisme Pengolahan Data

  1. Data calon Penerima PIP Dikdasmen diolah oleh Puslapdik melalui proses validasi data sesuai kelengkapan variabel data pada Dapodik;
  2. Khusus untuk pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang bersumber dari usulan pemangku kepentingan dilakukan dengan memastikan kelengkapan surat rekomendasi calon penerima PIP Dikdasmen.

 

Mekanis

Pihak Dipublikasikan Ya