Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN SRG 1.Hj Amamah BT Sanusi
2.H. Sahrani, SE
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Cq Pj Gubernur Banten Cq Pj Walikota Serang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Rezki Gunawan Harahap, S.HHj Amamah BT Sanusi
2Akhmad Rezki Gunawan Harahap, S.HH. Sahrani, SE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian – uraian gugatan Penggugat tersebut diatas, Para Penggugat memohon pada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili Dan Memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya, sebagai berikut :

 

MENGADILI :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.;

 

  1. Menyatakan Tindakan Atau Perbuatan Tergugat Tanggal 27 Februari 2024 Yang Memerintahkan Membongkar Dengan Paksa Menggunakan Eskavator Atau Beko Bangunan Milik Para Penggugat Yang Terletak Di Jln Raya Serang – Jakarta Km 5 Kelurahan Kalodran Kec. Walantaka Kota Serang – Banten Sebagaimana Berdiri Diatas Tanah Dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1271/Kalodran, Terbit tanggal 23 Juli 2018, Surat Ukur Nomor : 0081/Kalodran/2018, tanggal 14 Mei 2018 Luas : 480 M2 Atas Nama : Hajjah Amamah Bt Sanusi Adalah Perbutan Melawan Hukum.;

 

  1. Menghukum Tergugat Atas Perbuatan Melawan Hukumnya Tersebut, Membayar Ganti Rugi Materiil Dan Immateriil Secara Tunai Dan Sekaligus Sejumlah Rp. 1.920.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah), Sejak Putusan Perkara Ini Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).;

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/Perhari, Dengan Ketentuaan Jika Tergugat Lalai Atau Tidak Beritikad Memenuhi Atau Melaksanakan Isi Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).;

 

  1. Menyatakan Seluruh Bukti – Bukti Yang Para Penggugat Ajukan Dalam Persidangan Perkara Ini, Sah, Mengikat Dan Berkekuatan Hukum.;

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.;

 

Atau :

Apabila Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil – Adilnya (Ex Aquo Et Bono).;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak